Erryl Serukan Penanganan Papua: Lindungi Warga, Tegakkan Hukum
Palembang, Salawaku- Dr. H. Erryl Prima Putera Agoes, S.H., M.H menegaskan penanganan persoalan kekerasan di Papua perlu dilakukan secara humanis, namun tetap tegas dalam penegakan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Erryl yang kini menjabat Ketua DPD Gerakan Bela Negara Sumatera Selatan, menyikapi rangkaian kekerasan terhadap warga sipil di Papua, termasuk penembakan tiga pegawai Pemerintah Kabupaten Jayawijaya yang sedang menjalankan tugas kedinasan di Distrik Muliama, Papua Pegunungan, pada 9 September 2026 lalu.
Siapa yang tidak kenal Erryl, ia merupakan sosok pernah menempati posisi strategis di kejaksaan seperti Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, sekaligus eks Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
“Kita jangan kehilangan perspektif kemanusiaan. Tetapi jangan juga karena alasan kemanusiaan kemudian negara menjadi ragu untuk menegakkan hukum. Dua-duanya harus berjalan. Humanis bukan berarti lemah. Merangkul bukan berarti membiarkan kekerasan,” ujar Erryl dalam pernyataan resminya, Jumat (18/9/2026).
Menurut Erryl, persoalan Papua harus dilihat dalam kerangka negara hukum dengan menempatkan keselamatan dan hak hidup warga sebagai perhatian utama.
“Hak hidup bukan hadiah dari negara. Hak hidup adalah hak yang melekat pada manusia. Ketika seseorang ditembak, dibunuh atau dirampas kebebasannya secara sewenang-wenang, yang harus hadir pertama kali adalah hukum. Negara wajib melindungi korban, mengungkap pelaku, dan memastikan ada pertanggungjawaban,” tegasnya.
Ia merujuk Pasal 28A UUD 1945 mengenai hak untuk hidup, Pasal 28I ayat (1) tentang hak hidup sebagai HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, serta Pasal 28G ayat (1) mengenai hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
“Jadi negara tidak boleh absen. Ketika warga negara dihabisi nyawanya, negara mempunyai kewajiban konstitusional untuk melindungi. Ini bukan semata-mata persoalan keamanan, tetapi juga persoalan HAM,” katanya.
Bedakan Persoalan HAM dan Kriminal
Erryl juga mengingatkan agar persoalan HAM dan tindak kriminal tidak dicampuradukkan. Menurutnya, tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa warga sipil tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“HAM dengan kriminal itu harus dibedakan. Kalau kriminal, harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Tetapi kalau menyangkut HAM, kita harus melihat persoalan secara utuh dan persuasif,” ujarnya.
Ia menilai penanganan persoalan HAM membutuhkan ketelitian dengan melihat latar belakang, konteks, serta keseluruhan fakta sebelum menarik kesimpulan hukum.
Di sisi lain, pendekatan humanis, kata Erryl, tidak boleh diartikan sebagai pembiaran terhadap kekerasan.
“Yang kita lawan adalah kekerasannya, bukan rakyatnya. Jangan masyarakat Papua diposisikan sebagai musuh. Mereka adalah bagian dari bangsa Indonesia,” katanya.
Menurut dia, pemerintah dan aparat perlu membangun komunikasi dengan masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh gereja dan berbagai elemen masyarakat untuk memahami akar persoalan.
Namun terhadap pembunuhan, penyanderaan dan kekerasan terhadap warga sipil, Erryl menegaskan proses hukum tetap harus berjalan.
“Pendekatan humanis itu harus menjadi instrumen untuk menyelamatkan manusia dan membuka jalan perdamaian. Tetapi setelah itu, proses hukumnya tetap berjalan,” ujarnya.
Hukum Harus Tegas dan Berbasis Bukti
Berbekal pengalaman sebagai mantan pejabat penegak hukum, termasuk dalam penanganan perkara Paniai, Erryl menekankan bahwa perkara HAM harus ditangani berdasarkan bukti dan tidak boleh dilakukan secara emosional.
“Perkara HAM tidak boleh ditangani dengan emosi. Tetapi bukan berarti ketegasan harus hilang. Justru semakin berat persoalannya, semakin kita harus disiplin menggunakan hukum,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru memberikan label hukum terhadap suatu peristiwa sebelum seluruh unsur dan bukti terpenuhi.
Erryl menyebut, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kejahatan terhadap kemanusiaan memiliki unsur khusus, antara lain adanya serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
“Hukum harus tajam, tetapi tetap harus tepat. Jangan semua peristiwa langsung diberi label tanpa pembuktian, tetapi jangan pula fakta pembunuhan dikecilkan. Di situlah negara hukum diuji,” tegasnya.
Bela Negara dan Perlindungan Warga
Erryl menilai semangat bela negara tidak hanya berkaitan dengan pertahanan, tetapi juga bagaimana negara memastikan keselamatan masyarakat, menegakkan hukum dan menghormati HAM.
“Bela negara bukan hanya berdiri membawa senjata. Membela negara berarti menjaga keutuhan NKRI, melindungi rakyat, menghormati HAM dan memastikan hukum tidak kalah oleh kekerasan,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh pihak agar tidak terpecah dalam melihat persoalan Papua.
“NKRI harga mati. Tetapi NKRI yang kita pertahankan adalah NKRI yang melindungi rakyatnya. Karena itu kita harus bersatu, tidak boleh takut terhadap kekerasan, tetapi juga tidak boleh kehilangan akal sehat dan kemanusiaan,” katanya.
Bagi Erryl, ukuran keberhasilan penanganan persoalan Papua bukan sekadar soal siapa yang menang atau kalah, melainkan ketika warga sipil dapat hidup aman, keluarga tidak lagi kehilangan orang yang mereka cintai akibat kekerasan, serta hukum benar-benar hadir di tengah masyarakat.
“Negara yang kuat adalah negara yang tegas terhadap kekerasan, tetapi tetap manusiawi dalam menyelesaikan persoalan,” pungkasnya.

