Kanwil Ditjenpas Maluku Perkuat Akses Pendampingan Hukum Pro Bono dan Implementasi KUHP Baru

Ambon, Salawaku – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku terus mengakselerasi reformasi layanan pemasyarakatan dengan memperkuat akses bantuan hukum bagi tahanan dan mempersiapkan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui sosialisasi “Pendampingan Hukum bagi Tahanan Pro Bono oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Implementasi Pidana Alternatif sesuai KUHP yang Baru” yang digelar secara virtual, Selasa (4/8).

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, didampingi jajaran pejabat administrator serta diikuti Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Maluku. Ratusan petugas pemasyarakatan dari berbagai satuan kerja turut berpartisipasi sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia menghadapi transformasi sistem hukum pidana nasional.

Dalam sambutannya, Ricky Dwi Biantoro menegaskan bahwa akses terhadap bantuan hukum merupakan hak fundamental yang wajib dijamin negara. Menurutnya, keberhasilan implementasi KUHP yang baru tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesiapan seluruh aparatur penegak hukum, termasuk jajaran pemasyarakatan.

“Pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam memastikan setiap warga binaan memperoleh hak-haknya secara utuh. Karena itu, seluruh petugas harus memahami perubahan paradigma dalam KUHP yang baru agar mampu memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, humanis, dan berkeadilan,” tegas Ricky.

Materi pertama disampaikan oleh Malik R. Tuasamu, S.H.I., M.H., Sekretaris Bidang Pembelaan Advokat, Bantuan Hukum dan HAM DPC PERADI Ambon. Ia menegaskan bahwa layanan bantuan hukum pro bono merupakan implementasi nyata amanat konstitusi dalam menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

Menurut Malik, sinergi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Organisasi Bantuan Hukum menjadi faktor penting agar masyarakat yang tidak mampu tetap memperoleh pendampingan hukum secara maksimal sejak tahap awal proses peradilan hingga memasuki pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Perspektif pembaruan hukum pidana kemudian dipaparkan oleh Iqbal Albanna, S.H., M.H., Hakim Madya Pratama Pengadilan Negeri Ambon. Ia menjelaskan bahwa KUHP yang baru menghadirkan perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan nasional dengan mengedepankan pidana alternatif, keadilan restoratif, serta pemulihan sosial sebagai orientasi utama penegakan hukum.

Sementara itu, Raihan Thahir, S.H., Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ambon, menekankan pentingnya harmonisasi antar aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP yang baru. Menurutnya, kesamaan persepsi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga pemasyarakatan menjadi kunci agar kebijakan pidana alternatif dapat berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan. Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan mengenai mekanisme bantuan hukum, implementasi pidana alternatif, hingga implikasi KUHP baru terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Hal tersebut menunjukkan tingginya komitmen jajaran pemasyarakatan Maluku untuk terus meningkatkan kompetensi dalam menghadapi dinamika reformasi hukum nasional.

Menutup kegiatan, Ricky Dwi Biantoro menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber atas kontribusi pemikiran dan pengalaman yang dibagikan. Ia berharap sosialisasi ini menjadi fondasi yang kuat dalam membangun budaya kerja pemasyarakatan yang adaptif terhadap perubahan regulasi serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

“Melalui penguatan pemahaman ini, kami ingin memastikan seluruh jajaran pemasyarakatan di Maluku memiliki visi yang sama dalam mengawal pemenuhan hak atas bantuan hukum sekaligus mengimplementasikan KUHP yang baru secara profesional. Dengan demikian, pelayanan pemasyarakatan akan semakin berkualitas, humanis, dan mampu memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkas Ricky Dwi Biantoro.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah konkret Kanwil Ditjenpas Maluku dalam mendukung transformasi sistem pemasyarakatan yang modern, adaptif, dan selaras dengan arah pembaruan hukum pidana Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *