Lima Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Haruku Ditahan, Negara Rugi Rp3,83 Miliar
Ambon, Salawaku– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2020. Kelima tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (3/8/2026).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, SH., MH, menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memeriksa sedikitnya delapan saksi dan mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
Kelima tersangka tersebut yakni AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021, NH selaku PPK periode 22 April 2021 hingga selesai, AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021, NM selaku PPTK periode 22 April 2021 hingga selesai, serta DP selaku penyedia atau Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Construction.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku yang dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.
Paket pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp13 miliar dan dimenangkan oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan nilai kontrak Rp12.483.909.000.
Dalam proses penyidikan, Kejati Maluku menemukan berbagai penyimpangan yang diduga dilakukan para tersangka sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran.
Penyidik mengungkapkan tidak adanya konsultan perencana, perubahan lokasi pekerjaan tanpa perencanaan yang memadai, serta addendum kontrak yang dilakukan berulang kali tanpa didukung dokumen Contract Change Order (CCO) maupun justifikasi teknis.
Selain itu, pembayaran proyek dari termin pertama hingga 100 persen diduga dilakukan berdasarkan dokumen yang direkayasa seolah-olah progres fisik pekerjaan telah memenuhi syarat pencairan, padahal kondisi di lapangan belum sesuai.
Penyidik juga menemukan pelaksanaan Provisional Hand Over (PHO) dilakukan saat pekerjaan belum selesai. Bahkan pembayaran retensi telah dicairkan meski Final Hand Over (FHO) belum dilaksanakan. Sebagian pekerjaan juga tidak dikerjakan sesuai kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026, negara mengalami kerugian sebesar Rp3.833.908.869,11.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Empat tersangka, yakni AS, NH, AM, dan NM, ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 3 Agustus hingga 22 Agustus 2026.
Sementara tersangka DP ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon untuk jangka waktu yang sama.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku tersebut.

