Gaji 1.700 PPPK Ditahan, NasDem Desak Pemda Malteng Stop Cari Alasan

Masohi, Salawaku — Polemik belum dibayarkannya gaji lebih dari 1.700 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Maluku Tengah akhirnya meledak di forum resmi DPRD. Anggota DPRD Maluku Tengah dari Partai NasDem, Ahmad Ajlan Alwi, melontarkan kritik keras kepada Pemerintah Daerah yang dinilai lalai memenuhi hak para pekerja.

Sorotan tajam itu disampaikan Alwi saat Rapat Paripurna DPRD tentang Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Pemerintah Daerah Maluku Tengah, Rabu (20/5/2026) sore, yang turut dihadiri Asisten Sekda Malteng, Jauhari Tuarita.

Dalam penyampaiannya, Alwi menegaskan bahwa ribuan PPPK Paruh Waktu telah bekerja dan menjalankan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah, namun hingga kini belum menerima gaji.

“Substansinya mereka sudah bekerja dan harus menerima upah. Kalau hak mereka tidak dibayarkan, itu sama saja dengan pelanggaran hak pekerja,” tegas Alwi dalam sidang paripurna.

Politisi NasDem itu menilai alasan Pemda terkait kendala BPJS dan standar pengupahan tidak dapat dijadikan dalih untuk menahan hak pegawai. Ia menyebut pemerintah daerah seharusnya hadir mencari solusi, bukan terus menyampaikan alasan administratif.

Menurut informasi yang berkembang, keterlambatan pembayaran terjadi karena skema iuran BPJS mengharuskan penggajian sesuai standar UMR atau UMP, sementara besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Maluku Tengah disebut masih di bawah ketentuan tersebut.

Meski demikian, Alwi menegaskan persoalan teknis tidak boleh mengorbankan nasib ribuan pegawai yang kini menghadapi tekanan ekonomi, terlebih menjelang Hari Raya Idul Adha.

“Jangan terus berikan alasan. Mereka sudah melaksanakan kewajiban, maka hak mereka wajib dibayar. Saya minta ada jaminan resmi dari pimpinan daerah bahwa sebelum Idul Adha gaji 1.700 lebih PPPK Paruh Waktu harus dibayarkan,” ujarnya lantang.

Tak hanya soal gaji, Alwi juga mengungkap persoalan lain yang dialami PPPK Paruh Waktu, yakni belum diterimanya Surat Keputusan (SK) pengangkatan oleh sejumlah pegawai meski sebelumnya telah dipanggil oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Ia menyebut sedikitnya 21 PPPK disebut tidak menerima SK saat pembagian di Baileo Pandopo Maluku Tengah atau rumah dinas Bupati.

“Mereka sudah dipanggil BKD, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Ini menimbulkan keresahan dan harus segera diselesaikan,” katanya.

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran di kalangan PPPK yang merasa nasib mereka menggantung tanpa kepastian. Sejumlah pegawai bahkan disebut mulai mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga kerja yang selama ini membantu pelayanan publik di berbagai sektor.

Alwi pun meminta Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, turun tangan dan memberi perhatian serius agar persoalan hak ribuan PPPK di Maluku Tengah tidak terus berlarut-larut.

“Ini menyangkut hak hidup banyak orang dan keluarga mereka. Pemerintah tidak boleh tutup mata,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *