Publik Soroti Kasus Afrash Pattisahusiswa yang ‘Terkubur’ di Polda Hampir 8 Tahun

AMBON, SALAWAKU- Status Hukum Afrash Pattisahusiwa, Mantan Direktur PD Panca Karya dalam dugaan korupsi yang ditangani Diretkrimsus Polda Maluku masih tak jelas. Apakah ada orang kuat dibalik penangan kasus ini? Pasalanya, sudah lebih dari tujuh tahun sejak kasus dugaan korupsi dilaporkan sekitar tahun 2018 lalu.

Laporan awal diajukan mantan Ketua Badan Pengawas PD Panca Karya, Rury Moenandar, pada Maret 2018 ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus, namun karam. Alasanya klasik. Menanti audit kerugian negara BPK.
Ironinya, 2018-2026 tak ada hasil laporan auditor penyalahgunaan uang perusahaan Provinsi Maluku itu.

Data yang dimiliki, sejumlah indikasi penyimpangan keuangan saat perusahaan dipimpin Afras Pattisahusiwa yang dilaporkan Moenandar untuk ditangani serius Penyidik Polda Maluku.

Salah satu temuan utama adalah tunggakan biaya docking kapal di Dok Perkapalan Waiame yang mencapai Rp1,28 miliar. Padahal, biaya operasional pelayaran tersebut dibiayai melalui subsidi pemerintah dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, ke mana aliran dana operasional yang telah dikucurkan negaram. Dugaan pungli dan aliran dana gelap, tak hanya soal tunggakan, laporan juga mengungkap dugaan praktik pungutan liar di lapangan.

Direktur Eksekutif Lingkar Studi Demokrasi Maluku, Sunnyl Silawane, melontarkan kritik tajam terhadap lambannya penanganan perkara ini.

“Jangan jadikan audit sebagai tameng untuk menunda penegakan hukum. Penyidik sudah punya cukup pintu masuk dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi. Kalau terus menunggu tanpa batas waktu, publik berhak curiga ada pembiaran,” kritiknya, Rabu (18/3/2026).

Sunnyl memberkan awal penanganan ini dilakukan serius. Penyidik menggeledah kanto, dokumen disita, serta pemeriksaan dilakukan intensif terhadap sejumlah pihak.

“Kasus ini menjadi atensi penegak hukum sejak awal. Namun lambat laun tenggelam. Bayangkan, ada penggeledahan, penyitaan dokumen sampai pemeriksaan saksi secara intensif. Tapi, kenapa tak ada status hukum apakah Afrash tersangka atau tidak?,” jelas dia.

Bahkan, Afras Pattisahusiwa diperiksa selama enam jam sementata adiknya, Musttaqin Pattisahusiwa hampir delapan jam. Namun setelah rangkaian itu, proses hukum mendadak stagnan.

“Penyidik berdalih masih menunggu hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk memastikan kerugian negara. Jangan sampai menjadi tameng untuk menguburkan kasus ini,” katanya mengingatkan.

Bagi dia, kasus BUMD harus menjadi wajah penegakan hukum di Maluku. Orang-orang dengan sesukanya memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi dan merugikan daerah harus ditindak tegas. Dia memastikan akan menyurati Kapolda Maluku dan Bareskrim Polri agar kasus ini kembali dibuka secara terang.

“Penegakan hukum butuh transparansi dari para penyidik. Publik membutuhkan kepastian penanganan kasus yang diduga melibatkan Afrash Pattisahusiwa, mantan Dirut PD Panca Karya. Kami pastikan akan menyurati Kapolda Maluku dan Bareskrim Polri agar kasus ini ditangani secara transparan,” tutup dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *