Bebas Bersyarat, Warga Binaan Lapas Perempuan Ambon Kembali ke Masyarakat
Ambon, Salawaku– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon kembali melepas seorang warga binaan melalui program pembebasan bersyarat. Warga binaan berinisial KT dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pembebasan ini tidak hanya dimaknai sebagai selesainya masa pidana di dalam tembok Lapas, tetapi juga sebagai langkah awal menuju kehidupan baru di tengah masyarakat. Momentum tersebut dimanfaatkan jajaran Lapas untuk memberikan penguatan moral dan penegasan tanggung jawab kepada warga binaan yang akan menghirup udara kebebasan.
Kepala Lapas Perempuan Ambon, Hesta Van Harling, secara langsung menyampaikan arahan dan pesan kepada yang bersangkutan sebelum meninggalkan Lapas. Ia menekankan bahwa pembebasan bersyarat merupakan bentuk kepercayaan negara yang harus dijaga dengan sikap dan perilaku positif.
“Pembebasan bersyarat bukan garis akhir, melainkan pintu awal untuk membuktikan perubahan. Ini adalah kesempatan kedua yang tidak semua orang dapatkan,” ujar Hesta saat memberikan arahan di ruang kerjanya, Senin (9/2).
Ia juga mengingatkan agar warga binaan yang kembali ke masyarakat mampu menjaga sikap, menaati ketentuan yang berlaku, serta menjauhkan diri dari perbuatan melanggar hukum. Menurutnya, proses pembinaan yang telah dijalani di dalam Lapas harus menjadi bekal untuk membangun masa depan yang lebih baik.
Pelaksanaan pembebasan bersyarat ini menjadi cerminan komitmen Lapas Perempuan Ambon dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan kemanusiaan. Lebih dari sekadar menjalani hukuman, pemasyarakatan diharapkan mampu membentuk pribadi yang siap kembali, diterima, dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.


