Operasi Senyap Brimob Berhasil, DPO Eks Camat Dibekuk di Hutan Taniwel Timur

Ambon, Salawaku– Tim gabungan Polda Maluku yang dipimpin langsung Komandan Satuan Brimob selaku Ketua Tim berhasil membekuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Royke M. Madobaafu dalam sebuah operasi penangkapan di wilayah hukum Polres Seram Bagian Barat.

Operasi kejar yang berlangsung senyap itu melibatkan pembagian dua regu pencarian. Tim I dipimpin Iptu A. F. Soulissa menyisir kawasan Hutan Sawely, sementara Tim II di bawah komando Ipda Mustakim memfokuskan pencarian di Hutan Nukihay.

Setelah penyisiran intensif dan berjam-jam di medan hutan, upaya tim membuahkan hasil. Pada Selasa, 3 Februari, sekitar pukul 01.50 WIT, DPO Royke M. Madobaafu berhasil diamankan di Hutan Souhuwe, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Pasca penangkapan, tim gabungan langsung membawa DPO ke Kota Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Setibanya di Ambon, Royke M. Madobaafu diserahkan oleh tim yang dipimpin Komandan Yon B Pelopor Brimob Polda Maluku, Kompol Sy. Basahona, kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional, sekaligus memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Operasi Senyap Brimob Berhasil, DPO Eks Camat Dibekuk di Hutan Taniwel Timur
Ambon, Salawaku- Tim gabungan Polda Maluku yang dipimpin langsung Komandan Satuan Brimob selaku Ketua Tim berhasil membekuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Royke M. Madobaafu dalam sebuah operasi penangkapan di wilayah hukum Polres Seram Bagian Barat.
Operasi kejar yang berlangsung senyap itu melibatkan pembagian dua regu pencarian. Tim I dipimpin Iptu A. F. Soulissa menyisir kawasan Hutan Sawely, sementara Tim II di bawah komando Ipda Mustakim memfokuskan pencarian di Hutan Nukihay.
Setelah penyisiran intensif dan berjam-jam di medan hutan, upaya tim membuahkan hasil.

Selasa  3 Februari, sekitar pukul 01.50 WIT, DPO Royke M. Madobaafu berhasil diamankan di Hutan Souhuwe, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Pasca penangkapan, tim gabungan langsung membawa DPO ke Kota Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Setibanya di Ambon, Royke M. Madobaafu diserahkan oleh tim yang dipimpin Komandan Yon B Pelopor Brimob Polda Maluku, Kompol Sy. Basahona, kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional, sekaligus memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *