Lapas Wahai Buka Akses Pengaduan Publik Lewat QR Code SP4N-LAPOR! dan WBS IMIPAS

Wahai, Salawaku – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai memperluas akses masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) terhadap layanan pengaduan resmi dengan memasang QR Code SP4N-LAPOR! dan Whistleblowing System Imigrasi dan Pemasyarakatan (WBS IMIPAS), Kamis (24/9/2026).

Pemasangan fasilitas tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat keterbukaan informasi sekaligus memudahkan penyampaian pengaduan, aspirasi maupun laporan terkait pelayanan di lingkungan Lapas Wahai.

QR Code yang ditempatkan di area depan Lapas itu mengarahkan pengguna ke dua kanal pengaduan dengan fungsi berbeda. SP4N-LAPOR! dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan pelayanan publik, aspirasi dan permintaan informasi.

Sedangkan WBS IMIPAS diperuntukkan bagi laporan mengenai dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, kode etik dan perilaku, penyimpangan pengelolaan keuangan maupun barang milik negara serta dugaan tindak pidana lainnya.

Kepala Lapas Kelas III Wahai, Tersih Victor Noya, mengatakan penyediaan akses pengaduan tersebut penting untuk memastikan masyarakat maupun ASN mengetahui saluran resmi yang dapat digunakan sesuai dengan jenis laporan.

“Kami mendukung penuh penerapan kanal pengaduan resmi ini. Masyarakat maupun ASN harus mengetahui ke mana mereka dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun informasi sesuai dengan jenis dan substansinya,” ujar Tersih.

Menurutnya, lokasi pemasangan QR Code sengaja ditempatkan di bagian depan Lapas agar mudah dilihat dan diakses oleh masyarakat maupun pihak lain yang membutuhkan.

Kepala Urusan Tata Usaha Lapas Wahai, Usman Bakri, menambahkan bahwa pemasangan QR Code tidak hanya sebatas penyediaan informasi, tetapi juga perlu diikuti dengan pemeliharaan agar fasilitas tersebut tetap dapat digunakan.

“Kami memastikan media informasi terpasang dengan baik dan QR Code dapat digunakan sebagaimana mestinya. Selain pemasangan, pemeliharaan media informasi juga menjadi perhatian agar masyarakat tetap memperoleh akses terhadap kanal pengaduan resmi,” jelas Usman.

Dukungan terhadap langkah tersebut juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro.

Ia menilai kemudahan akses terhadap kanal pengaduan menjadi salah satu bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

“Kami mendorong seluruh jajaran untuk melaksanakan ketentuan terkait kanal pengaduan resmi secara konsisten. Kemudahan akses pengaduan merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pengawasan dan akuntabilitas,” ungkap Ricky.

Dengan tersedianya QR Code tersebut, masyarakat dan ASN kini memiliki akses yang lebih praktis untuk menyampaikan pengaduan maupun aspirasi melalui kanal resmi. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan transparansi, pengawasan dan integritas dalam penyelenggaraan pelayanan di Lapas Wahai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *