Polisi Sikapi Beredarnya Video Berisikan Nada Ancaman di Leihitu

Ambon, Salawaku– Jumat (3/10/2025) pukul 17.00 WIT, di kediaman Raja Negeri Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, dilaksanakan pertemuan bersama unsur pemerintah, tokoh masyarakat, dan aparat keamanan terkait beredarnya video di media sosial yang berisi nada ancaman dan makian kepada masyarakat Negeri Seith.

Video tersebut diduga dibuat oleh seorang pelajar MA Nurul Tsaqalain Hila berinisial FP.

Pertemuan ini dihadiri oleh Kasat Binmas Polresta Ambon AKP Jafar Lessy, Camat Leihitu Sigit Djuliansah Sanduan, S.STP., M.Si., Kapolsek Leihitu IPTU M. Irwan Nismon Sifu, Raja Negeri Seith Rivi Ramli Nukuhehe, Waka Polsek Leihitu IPDA Sulaiman Patta, Pejabat Negeri Hila Kasim Ely, S.Sos, Sekretaris Negeri Hila Bumbu Launuru, Bhabinkamtibmas Negeri Seith dan Negeri Hila, Babinsa Negeri Hila, Ketua Saniri Negeri Seith Said Aihena, serta tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat Negeri Seith.

Dalam penyampaiannya, Raja Negeri Seith menegaskan bahwa pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memberi efek jera dan menjadi pelajaran bagi generasi muda. Ia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dan guru dalam mengawasi anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial agar tidak disalahgunakan.

Sementara itu, Kasat Binmas Polresta Ambon AKP Jafar Lessy menyampaikan rasa keprihatinan sekaligus menegaskan bahwa pelaku telah diamankan pihak kepolisian. Ia mengingatkan bahwa perbuatan tersebut adalah tindakan pribadi oknum dan tidak boleh dibawa atas nama negeri. Polisi, kata dia, akan menindaklanjuti persoalan ini secara bijak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dari pihak Pejabat Negeri Hila, permohonan maaf disampaikan kepada masyarakat Negeri Seith atas perbuatan pelajar tersebut. Ia menekankan bahwa kehadiran mereka adalah untuk mencari solusi bersama agar masalah tidak melebar dan menimbulkan konflik baru.

Senada dengan itu, Kapolsek Leihitu IPTU M. Irwan Nismon Sifu menegaskan bahwa langkah pengamanan terhadap pelaku merupakan upaya pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Mengingat pelaku masih berstatus pelajar dan di bawah umur, penanganannya akan melibatkan pendampingan dari instansi terkait.

Camat Leihitu Sigit Djuliansah Sanduan menambahkan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, khususnya generasi muda, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menekankan pentingnya pembentukan kesadaran hukum melalui Pos Gakum dan Kadarkum di setiap negeri, sekaligus menggagas pelopor perdamaian di Kecamatan Leihitu.

Hasil pertemuan tersebut menyepakati bahwa kasus ini tetap diproses sesuai hukum, namun penyelesaian juga ditempuh melalui jalur kekeluargaan dengan tetap menjaga kondusifitas masyarakat. Raja Negeri Seith menyatakan akan menyampaikan hasil kesepakatan ini kepada masyarakat, sementara pelaku untuk sementara diamankan di Polsek Leihitu.

Pertemuan yang berlangsung hingga pukul 19.00 WIT ini berjalan aman dan lancar, dengan komitmen bersama untuk menjaga situasi tetap kondusif di wilayah Kecamatan Leihitu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *