Ribuan masyarakat Negeri Pelauw dan Dusun Ori yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pelauw-Ori Menggugat (APPOM) melakukan aksi damai penolakan kembalinya Kariu.
Aksi penolakan yang digelar, Senin (6/6/2022) di Kantor Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, sekitar pukul 09.00 WIT diawali dengan aksi long march ribuan masyarakat ke kantor Kecamatan Pulau Haruku menggunakan baju putih dan ikat kepala putih.
Dalam seruan aksi damai yang dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Dalahaji Tuasikal, masyarakat membawakan sejumlah spanduk besar dan kecil bertuliskan “Menolak Keras Kedatangan Kariu” “Sudah Menjadi Kewajiban Kami Mempertahankan Tanah Adat Ulayat Kami”.
Tuasikal dalam orasinya menegaskan, wilayah tanah UWA RUAL adalah tanah ulayat Negeri Pelauw, bahkan tanah yang ditempati warga Kariu adalah tanah adat milik Negeri Pelauw yang diserahkan oleh leluhur Pelauw kepada beberapa kepala keluarga Kariu.
“Bahwa situs-situs keramat yang tersebar diseluruh hutan Negeri Pelauw adalah simbol jati diri, sehingga siapapun yang merusak atau melecehkan simbol-simbol adat kami harus bertanggungjawab dan menerima sanksi adat dari masyarakat negeri Pelauw maupun sanksi pidana dari negara sesuai hukum yang berlaku,” tegas Tuasikal
Usai melakukan orasi, Tuasikal didampingi beberapa orator aksi menyerahkan ribuan tandatangan petisi penolakan warga Kariu kembali dan tuntutan masyarakat kepada Kepala Kecamatan Pulau Haruku. Selang beberapa menit kemudian masa aksi damai bubar dengan aman dan tertib. (RS)