Rekam Jejak Ely Toisutta Dipertanyakan, Musda Golkar Ambon Jadi Ujian Bahlil Lahadalia

Ambon, Salawaku- Perebutan kursi Ketua DPD Partai Golkar Kota Ambon tidak sekadar mempertarungkan dua nama, Ely Toisutta dan Steven Izaac Risakotta. Lebih dari itu, Musyawarah Daerah (Musda) X Golkar Kota Ambon menjadi ujian bagi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia dalam menentukan arah kepemimpinan partai di daerah.

Sorotan kini mengarah pada sosok Ely Toisutta, kader Golkar yang pernah menjabat Ketua DPRD Kota Ambon dan kini ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Kota Ambon. Penunjukan tersebut berlangsung setelah Musda X yang digelar pada 30 April 2026 diskors sebelum seluruh proses pemilihan ketua dituntaskan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan organisasi, mekanisme kaderisasi, serta pertimbangan rekam jejak dalam menentukan pemimpin partai.

Sebab, kursi Ketua DPD Golkar Kota Ambon bukan sekadar jabatan struktural. Posisi itu membawa tanggung jawab menjaga soliditas kader, menjalankan aturan partai, sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap organisasi politik berlambang pohon beringin tersebut.

Rekam Jejak Ely Jadi Perhatian

Ely Toisutta bukan sosok baru dalam politik Kota Ambon. Ia pernah menjadi anggota DPRD Kota Ambon hingga dipercaya menduduki jabatan Ketua DPRD Kota Ambon.

Namun, perjalanan politiknya juga pernah bersinggungan dengan proses pemeriksaan aparat penegak hukum.

Ely pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Ambon terkait dugaan penyimpangan anggaran belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020. Perkara tersebut mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan indikasi kerugian negara sekitar Rp5,3 miliar.

Selain itu, Ely juga pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan suap izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 yang melibatkan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

Penting ditegaskan, pemeriksaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Dalam perkara anggaran DPRD yang disebutkan, Ely tidak dijerat sebagai tersangka berdasarkan informasi yang tersedia dalam bahan pemberitaan ini. Informasi mengenai pengembalian kerugian negara juga perlu merujuk pada keterangan resmi pihak berwenang.

Meski demikian, riwayat pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari catatan publik yang layak diklarifikasi ketika rekam jejak seorang figur dibicarakan dalam konteks perebutan jabatan strategis partai.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana DPP Golkar menerapkan kriteria Prestasi, Disiplin, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PD2LT) dalam menentukan pemimpin di tingkat daerah?

Apakah seluruh kriteria itu diterapkan secara konsisten kepada setiap kandidat, ataukah dinamika dan kepentingan politik internal justru lebih dominan dalam menentukan arah kepemimpinan?

Penunjukan Plt dan Pergantian Pengurus Disorot

Selain persoalan rekam jejak, penunjukan Ely sebagai Plt Ketua DPD Golkar Kota Ambon juga menjadi bagian dari polemik Musda X.

Ely disebut tidak mendaftarkan diri sebagai bakal calon ketua ketika Musda berlangsung pada 30 April 2026. Setelah musda diskors, ia kemudian dipercaya menduduki posisi Plt. Perkembangan tersebut mengubah dinamika internal dan menempatkan Ely dalam posisi strategis menjelang kelanjutan proses pemilihan ketua definitif.

Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi mengenai pergantian sejumlah pengurus di tingkat kecamatan, yakni Sirimau, Nusaniwe, Leitimur Selatan, Baguala, dan Teluk Ambon. Pergantian tersebut disebut dilakukan melalui penunjukan pelaksana tugas ketua kecamatan.

Perubahan juga disebut menyentuh organisasi yang didirikan Partai Golkar, termasuk Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG).

Persoalan ini menjadi sensitif karena struktur kepengurusan dan keabsahan pemilik suara dapat berpengaruh terhadap dinamika Musda. Namun, keabsahan setiap pergantian harus diuji berdasarkan dokumen keputusan, aturan organisasi, serta kewenangan pejabat yang menerbitkannya.

Dinamika tersebut dikaitkan dengan Instruksi DPP Partai Golkar Nomor 4 Tahun 2025 yang disebut mengatur larangan penunjukan Plt ketua DPD kabupaten/kota. Isi, ruang lingkup, serta penerapan instruksi tersebut terhadap kasus Ambon perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi partai.

Karena itu, DPP dan DPD Golkar Provinsi Maluku perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penunjukan Plt, batas kewenangannya, serta legalitas pergantian pengurus di bawahnya.

Klarifikasi diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa kewenangan sementara dapat digunakan untuk memengaruhi konfigurasi dukungan menjelang pemilihan ketua definitif.

Steven Risakotta Bawa Pengalaman Organisasi

Di tengah sorotan terhadap Ely, nama Steven Izaac Risakotta juga masuk dalam bursa persaingan.

Steven memiliki pengalaman dalam lingkungan Partai Golkar dan organisasi kepemudaan yang berafiliasi dengan partai tersebut. Ia pernah menjadi anggota Dewan Pertimbangan Golkar Kota Ambon dan terlibat dalam kepengurusan DPD Golkar Provinsi Maluku pada era kepemimpinan Ramli Ibrahim Umasugi.

Di tingkat nasional, Steven disebut pernah menjabat Wakil Ketua Umum DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) serta salah satu ketua Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG).

Ia juga pernah mengikuti Pemilu Legislatif 2019 untuk memperebutkan kursi DPR RI dari daerah pemilihan Tangerang. Meski tidak berhasil memperoleh kursi, perolehan suaranya disebut mendekati 40 ribu.

Rekam jejak tersebut menjadi bagian dari profil Steven dalam persaingan kepemimpinan Golkar Kota Ambon. Kendati demikian, pengalaman organisasi dan perolehan suara pada pemilu sebelumnya tetap perlu dilihat bersama aspek lain, termasuk kontribusi terhadap partai, kedisiplinan, integritas, serta komitmen menjalankan aturan organisasi.

Dengan demikian, persaingan Ely dan Steven semestinya tidak berhenti pada klaim dukungan atau kekuatan jaringan. Publik berhak mengetahui bagaimana masing-masing kandidat memenuhi kriteria kepemimpinan yang ditetapkan partai.

Ujian bagi Bahlil dan Marwah Golkar

Pada akhirnya, keputusan mengenai Ketua DPD Golkar Kota Ambon berada dalam mekanisme dan kewenangan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, DPP di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia menghadapi tuntutan untuk memastikan proses tersebut berlangsung transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika Ely memperoleh kepercayaan memimpin Golkar Kota Ambon, dasar pertimbangan keputusan itu perlu dijelaskan kepada kader dan publik, terutama di tengah polemik Musda, pergantian pengurus, dan catatan pemeriksaan hukum yang pernah menjadi perhatian.

Sebaliknya, seluruh persoalan tersebut juga harus ditempatkan secara proporsional. Pemeriksaan sebagai saksi bukanlah vonis bersalah, sementara polemik organisasi harus dinilai berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau pertarungan kepentingan.

Musda X Golkar Kota Ambon kini menjadi momentum untuk menguji konsistensi partai dalam menjalankan prinsip PD2LT, menghormati aturan internal, dan memastikan proses kaderisasi tidak dikuasai kepentingan kelompok.

Yang dipertaruhkan bukan hanya posisi Ely Toisutta atau Steven Izaac Risakotta, melainkan kredibilitas mekanisme organisasi Golkar di Kota Ambon.

Bagi Bahlil Lahadalia, tantangannya adalah memastikan keputusan yang diambil memiliki dasar organisasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kepemimpinan Golkar di daerah tidak meninggalkan polemik berkepanjangan.

Sebab, legitimasi seorang ketua partai tidak hanya ditentukan oleh siapa yang mendukungnya, tetapi juga oleh proses yang mengantarkannya ke kursi kepemimpinan. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *