1.600 Tenaga Kotrak Pemkot Ambon terima SK Perpanjangan sampai Desember 2024

- Kontributor

Selasa, 16 Januari 2024 - 14:17 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1.600 tenaga kontak Pemkot Ambon Terima SK perpanjangan masa kerja

1.600 tenaga kontak Pemkot Ambon Terima SK perpanjangan masa kerja

SALAWAKU, Sebanyak 1.600 tenaga Kotrak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Maluku menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja tahun 2024.

“Tenaga kontrak yang selama ini mengabdi di Pemkot tetap kami pertahankan dengan harapan sampai bulan Desember 2024, dengan memberikan SK perpanjangan tenaga kontrak, ” kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Ambon, Senin.

Ia menjelaskan, perpanjangan masa kerja itu bertujuan agar para pegawai kontrak yang mengabdikan diri pada kota ini akan mendapatkan kesempatan pengangkatan melalui tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruh penyelesaian pegawai kontrak itu dapat terlaksana melalui dua cara, yaitu tes CPNS bagi pegawai yang usianya di bawah 35 tahun dan telah memenuhi persyaratan, kedua melalui seleksi PPPK, yaitu diangkat dari tenaga Pendidikan, Kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Ia mengakui, beberapa daerah di Indonesia mengambil keputusan untuk memberhentikan pegawai kontrak, tetapi pemerintah kota tidak melakukan hal yang demikian, tetapi mempertahankan dengan melanjutkan kontrak kerja.

“Kami tetap mempertahankan mereka untuk mengabdi di kota Pemkot Ambon, dengan harapan sampai di akhir bulan Desember 2024 sambil menunggu keputusan pemerintah pusat, ” katanya.

Bodewin mengimbau kepada pegawai agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Pahami hak serta Kewajiban, sehingga tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan semua pihak terutama diri sendiri.

“Untuk teman-teman pegawai kontrak yang telah menerima SK, kami mengikat saudara sampai dengan akhir Desember 2024, keputusan selanjutnya kami tetap menunggu kebijakan Pemerintah Pusat,” katanya.

Selain itu, kewajiban para pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja setiap pegawai yang saat ini sementara mengabdi pada unit kerja masing-masing.

“Saya berharap semua lakukan tugas dan tanggung jawab dengan baik, diawasi langsung oleh masing-masing pimpinan OPD, atau atasan di mana saudara bekerja,” Kata Bodewin.

Berita Terkait

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Lepas Jemaah Calon Haji Tahun 2025
Tuduhan JMM Tak Berdasar, Kemenag Maluku Keluarkan 5 Poin Bantahan
Minta Masyarakat Dukung Kemenag Maluku, Tim Humas dan Publikasi Rilis Pelaksanaan Lima Program Kerja Ka.Kanwil
Kemenag Maluku Kembali Bantah Tudingan Badko Inspira Maluku
Mantan Gubernur Karel Temui Ka.Kanwil, Keduanya Bahas Program Strategis dan Berbagi Pengalaman Membangun Kerukunan di Maluku
IDI Maluku Audiensi ke Pemkab Bursel, Persiapan Kegiatan Hari Bakti Dokter Indonesia
Langkah Percepatan Gubernur, PPIH EHA Maluku dan Lion Air Teken Perjanjian Penerbangan Jemaah dan Petugas Haji
Jelang Lebaran, TPG Guru PAI di Maluku Dicairkan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:48 WIT

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Lepas Jemaah Calon Haji Tahun 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:20 WIT

Tuduhan JMM Tak Berdasar, Kemenag Maluku Keluarkan 5 Poin Bantahan

Jumat, 25 April 2025 - 20:59 WIT

Minta Masyarakat Dukung Kemenag Maluku, Tim Humas dan Publikasi Rilis Pelaksanaan Lima Program Kerja Ka.Kanwil

Jumat, 25 April 2025 - 18:56 WIT

Kemenag Maluku Kembali Bantah Tudingan Badko Inspira Maluku

Kamis, 24 April 2025 - 18:47 WIT

Mantan Gubernur Karel Temui Ka.Kanwil, Keduanya Bahas Program Strategis dan Berbagi Pengalaman Membangun Kerukunan di Maluku

Berita Terbaru