1.600 Tenaga Kotrak Pemkot Ambon terima SK Perpanjangan sampai Desember 2024

- Editorial Team

Selasa, 16 Januari 2024 - 14:17 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1.600 tenaga kontak Pemkot Ambon Terima SK perpanjangan masa kerja

i

1.600 tenaga kontak Pemkot Ambon Terima SK perpanjangan masa kerja

SALAWAKU, Sebanyak 1.600 tenaga Kotrak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Maluku menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja tahun 2024.

“Tenaga kontrak yang selama ini mengabdi di Pemkot tetap kami pertahankan dengan harapan sampai bulan Desember 2024, dengan memberikan SK perpanjangan tenaga kontrak, ” kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Ambon, Senin.

Ia menjelaskan, perpanjangan masa kerja itu bertujuan agar para pegawai kontrak yang mengabdikan diri pada kota ini akan mendapatkan kesempatan pengangkatan melalui tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK.

Seluruh penyelesaian pegawai kontrak itu dapat terlaksana melalui dua cara, yaitu tes CPNS bagi pegawai yang usianya di bawah 35 tahun dan telah memenuhi persyaratan, kedua melalui seleksi PPPK, yaitu diangkat dari tenaga Pendidikan, Kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Ia mengakui, beberapa daerah di Indonesia mengambil keputusan untuk memberhentikan pegawai kontrak, tetapi pemerintah kota tidak melakukan hal yang demikian, tetapi mempertahankan dengan melanjutkan kontrak kerja.

“Kami tetap mempertahankan mereka untuk mengabdi di kota Pemkot Ambon, dengan harapan sampai di akhir bulan Desember 2024 sambil menunggu keputusan pemerintah pusat, ” katanya.

Bodewin mengimbau kepada pegawai agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Pahami hak serta Kewajiban, sehingga tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan semua pihak terutama diri sendiri.

“Untuk teman-teman pegawai kontrak yang telah menerima SK, kami mengikat saudara sampai dengan akhir Desember 2024, keputusan selanjutnya kami tetap menunggu kebijakan Pemerintah Pusat,” katanya.

Selain itu, kewajiban para pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja setiap pegawai yang saat ini sementara mengabdi pada unit kerja masing-masing.

“Saya berharap semua lakukan tugas dan tanggung jawab dengan baik, diawasi langsung oleh masing-masing pimpinan OPD, atau atasan di mana saudara bekerja,” Kata Bodewin.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bersama Satgas Nataru ESDM Cek Kehandalan Suplai dan Ketersediaan Energi di Jayapura
Pertamina Patra Niaga Papua-Maluku Tambah Suplai 90 Ribu Liter Mintan untuk Kota Tual Jelang Nataru
Gubernur dan Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Minyak Tanah di Kota Ambon
SIPD Alami Gangguan, Pencairan Anggaran Pemda Provinsi Maluku Sempat Tertunda
225 Pejabat Eselon III dan IV yang Dilantik Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa ini Daftar Namanya
100 Hari Pemerintahan HL & AV Bukan Ukuran Berhasilnya Kepala Daerah
Terkait DBH, Ranahnya di Kementerian Keuangan, Bukan KKP
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Lepas Jemaah Calon Haji Tahun 2025
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 12:24 WIT

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bersama Satgas Nataru ESDM Cek Kehandalan Suplai dan Ketersediaan Energi di Jayapura

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:44 WIT

Pertamina Patra Niaga Papua-Maluku Tambah Suplai 90 Ribu Liter Mintan untuk Kota Tual Jelang Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:38 WIT

Gubernur dan Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Minyak Tanah di Kota Ambon

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:37 WIT

SIPD Alami Gangguan, Pencairan Anggaran Pemda Provinsi Maluku Sempat Tertunda

Rabu, 3 September 2025 - 18:43 WIT

225 Pejabat Eselon III dan IV yang Dilantik Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa ini Daftar Namanya

Berita Terbaru

Daerah

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Piru Rutin Geledah Blok Hunian

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:40 WIT

Daerah

LPKA Ambon Raih Penghargaan Humas Terbaik II

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:38 WIT