1.600 Tenaga Kotrak Pemkot Ambon terima SK Perpanjangan sampai Desember 2024

Avatar

- Penulis Berita

Selasa, 16 Januari 2024 - 14:17 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1.600 tenaga kontak Pemkot Ambon Terima SK perpanjangan masa kerja

1.600 tenaga kontak Pemkot Ambon Terima SK perpanjangan masa kerja

SALAWAKU, Sebanyak 1.600 tenaga Kotrak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Maluku menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja tahun 2024.

“Tenaga kontrak yang selama ini mengabdi di Pemkot tetap kami pertahankan dengan harapan sampai bulan Desember 2024, dengan memberikan SK perpanjangan tenaga kontrak, ” kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Ambon, Senin.

Ia menjelaskan, perpanjangan masa kerja itu bertujuan agar para pegawai kontrak yang mengabdikan diri pada kota ini akan mendapatkan kesempatan pengangkatan melalui tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK.

Seluruh penyelesaian pegawai kontrak itu dapat terlaksana melalui dua cara, yaitu tes CPNS bagi pegawai yang usianya di bawah 35 tahun dan telah memenuhi persyaratan, kedua melalui seleksi PPPK, yaitu diangkat dari tenaga Pendidikan, Kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Ia mengakui, beberapa daerah di Indonesia mengambil keputusan untuk memberhentikan pegawai kontrak, tetapi pemerintah kota tidak melakukan hal yang demikian, tetapi mempertahankan dengan melanjutkan kontrak kerja.

“Kami tetap mempertahankan mereka untuk mengabdi di kota Pemkot Ambon, dengan harapan sampai di akhir bulan Desember 2024 sambil menunggu keputusan pemerintah pusat, ” katanya.

Bodewin mengimbau kepada pegawai agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Pahami hak serta Kewajiban, sehingga tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan semua pihak terutama diri sendiri.

“Untuk teman-teman pegawai kontrak yang telah menerima SK, kami mengikat saudara sampai dengan akhir Desember 2024, keputusan selanjutnya kami tetap menunggu kebijakan Pemerintah Pusat,” katanya.

Selain itu, kewajiban para pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja setiap pegawai yang saat ini sementara mengabdi pada unit kerja masing-masing.

“Saya berharap semua lakukan tugas dan tanggung jawab dengan baik, diawasi langsung oleh masing-masing pimpinan OPD, atau atasan di mana saudara bekerja,” Kata Bodewin.

Berita Terkait

ASN Lajang Diprioritaskan Untuk Pindah ke IKN Tahap Awal
KSP nyatakan konflik Pelauw-Kariuw selesai ?
KPU Maluku Gelar Rakor Tahapan Pencalonan Kepala Daerah 2024
Pemkot Ambon Bakal Bayar Gaji ke-13 Tenaga Kontrak
Maluku Akan Punya Bendungan Baru yang Bisa Dipakai Tahun Ini
Pemkot Ambon tetapkan status siaga bencana 6-19 Juli
Festival Ramadan Bikin Asik Berdayakan UMKM Di Ambon
Nakes RSUD Dr Haulussy Ambon Bakal Terima Uang Jasa Covid-19
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Agustus 2024 - 12:25 WIT

ASN Lajang Diprioritaskan Untuk Pindah ke IKN Tahap Awal

Senin, 22 Juli 2024 - 23:13 WIT

KSP nyatakan konflik Pelauw-Kariuw selesai ?

Minggu, 21 Juli 2024 - 00:29 WIT

KPU Maluku Gelar Rakor Tahapan Pencalonan Kepala Daerah 2024

Selasa, 9 Juli 2024 - 10:28 WIT

Pemkot Ambon Bakal Bayar Gaji ke-13 Tenaga Kontrak

Senin, 8 Juli 2024 - 09:10 WIT

Maluku Akan Punya Bendungan Baru yang Bisa Dipakai Tahun Ini

Minggu, 7 Juli 2024 - 18:19 WIT

Pemkot Ambon tetapkan status siaga bencana 6-19 Juli

Sabtu, 23 Maret 2024 - 19:11 WIT

Festival Ramadan Bikin Asik Berdayakan UMKM Di Ambon

Selasa, 5 Maret 2024 - 16:16 WIT

Nakes RSUD Dr Haulussy Ambon Bakal Terima Uang Jasa Covid-19

Berita Terbaru

Daerah

Hadiri Muspimwil PKB, Ini Kata Widya Pratiwi

Minggu, 15 Sep 2024 - 22:06 WIT

Daerah

Gelar Rapimwil, PKB Siap Menangkan Murad-Michael

Minggu, 15 Sep 2024 - 21:30 WIT

Daerah

KNPI Apresiasi Kinerja Pj Wali Kota Tual

Sabtu, 14 Sep 2024 - 13:37 WIT