Setubuhi Anak Dibawa Umur, Polisi Tangkap Kakek 74 tahun di Maluku

- Kontributor

Senin, 7 November 2022 - 11:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, SALAWAKU- Aparat Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kembali menangkap satu terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (3/11/2022).

Pelaku tersebut berinisial SM (74), kakek tersebut menyetubuhi seorang anak 9 tahun. Kini kakek tersebut telah di tahan di rumah tahanan Polresta Ambon.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi di rumah pelaku yang berada di salah satu daerah di kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (31/10/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi kasus ini terungkap saat tetangga korban melihat korban sedang dibawa masuk oleh tersangka di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, Senin (7/11/2022).

Melihat hal tersebut, tetangga korban yang merasa curiga kemudian menghubungi B, ibu korban. Ibu korban langsung pulang dan menuju rumah pelaku, mencari anaknya tersebut.

“Saat sampai di rumah tersangka ibu korban melihatnya sudah tidak ada lagi. Ibu korban kemudian pulang ke rumah,” jelasnya.

Setelah berada di rumah, korban yang pulang kemudian ditanya terkait keberadaannya di rumah tersangka. Korban kemudian menceritakan semua yang dialaminya.

“Korban menceritakan kalau saat berada di rumah tersangka, tersangka memeluknya dan menyetubuhinya,” ungkapnya.

Tidak terima mendengar pengakuan korban, kasus itu kemudian dilaporkan ke Kantor Polresta Ambon untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku

Setelah mendapatkan laporan korban, tim unit PPA Satreskrim Polresta Ambon melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tersangka kemudian diamankan Kamis (3/11/2022) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/541/XI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 1 November 2022.

“Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. Ia teranam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap
Masyarakat Adat Rohomoni Minta Hakim Bebaskan Raja
Polda Maluku Tangkap “Baret” , DPO Kasus Penganiayaan di Wakal
Hakim Kabulkan Sidang Pra Peradilan Lona Parinussa
Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani H. Maming
Praktisi Minta Kades Objektif Pesoalan Sengketa Lahan Di Desa Kelang Asaude
Polri Beri Apresiasi, SPN Polda Maluku Resmi Dinamai Gedung Faisal Heluth
4 Pejabat Pemprov di Periksa Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:52 WIT

Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap

Selasa, 5 November 2024 - 09:45 WIT

Masyarakat Adat Rohomoni Minta Hakim Bebaskan Raja

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:04 WIT

Polda Maluku Tangkap “Baret” , DPO Kasus Penganiayaan di Wakal

Selasa, 22 Oktober 2024 - 11:00 WIT

Hakim Kabulkan Sidang Pra Peradilan Lona Parinussa

Jumat, 18 Oktober 2024 - 21:12 WIT

Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani H. Maming

Berita Terbaru

Oplus_131072

Daerah

Ini Yang Dilakukan Automax Ambon Car Style Di Bulan Ramadhan

Minggu, 23 Mar 2025 - 09:47 WIT