AMBON, SALAWAKU- Aparat Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kembali menangkap satu terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (3/11/2022).
Pelaku tersebut berinisial SM (74), kakek tersebut menyetubuhi seorang anak 9 tahun. Kini kakek tersebut telah di tahan di rumah tahanan Polresta Ambon.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi di rumah pelaku yang berada di salah satu daerah di kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (31/10/2022).
“Jadi kasus ini terungkap saat tetangga korban melihat korban sedang dibawa masuk oleh tersangka di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, Senin (7/11/2022).