Fikram Faraid Polisikan pelaku Penyerobotan Lahan di Samping Makam Anak Cucu dengan KUHP Baru
AMBON,SALAWAKU- pemilik Lahan di samping makam anak cucu Diponegoro, Fikram Faraid melaporkan Kahar Basir dan Martan Basir ke Polda Maluku atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.
Laporan tersebut telah masuk dan diproses di Polda Maluku dengan nomor LP/B/9/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 9 Januari 2026.
“Sengaja kami baru membuat laporan polisi pada tanggal 9 Januari 2026 guna menunggu penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang baru. Kami telah melaporkan atas dugaan penyerobotan tersebut dengan pasal 257 Jo. 502 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda kategori V. Kami berterima kasih kepada penyidik Subdit II Polda Maluku karena telah merespon Laporan Polisi yang kami buat. Alhamdulillah kami telah diambil keterangan dalam Berita Acara Interview (BAI) oleh Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku atas dugaan penyerobotan tersebut. Setelah itu saksi-saksi akan dipanggil termasuk pemilik kios yang membayar sewa untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyerobotan tersebut,” kata Fikram Faraid kepada wartawan di Ambon, Selasa (20/1/2026).
Dia juga mengatakan, dirinya telah menyurati pemilik kios yang berjualan di lahan tersebut untuk tidak memperpanjang kontrak sewa ke pelaku penyerobotan lahan. Karena menurutnya, pemilik kios akan menderita kerugian baik materil maupun immateril karena pihak yang melakukan penyerobotan tidak memiliki legal standing atas kepemilikan lahan disamping makam anak cucu diponegoro, “tegas Fikram”.
Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional kota Ambon bersama pemilik lahan telah memasang patok di lahan seluas 301 meter persegi di kawasan samping Makam Anak Cucu jalan, Jenderal Sudirman, kota Ambon, Maluku, akan tetapi pihak BPN dan pimilik lahan diancam dengan menggunakan senjata tajam jenis parang sehingga pemasangan patok batal dilakukan demi mencegah adanya korban jiwa dari Pihak BPN maupun pemilik lahan, Jumat (12/12/2025).
Kepemilikan yang sah berdasarkan dokumen yakni yang dimiliki oleh Fikram Faraid, anak sekaligus kuasa hukum H. Faraid Sabban dengan sertifikat nomor 01943.
Fikram Faraid mengatakan, setelah pengambilan titik pertama yang dilakukan oleh BPN kota Ambon dan mengkroscek data, BPN menyimpulkan lahan di samping Makam Anak Cucu tersebut milik ayahnya yaitu H. Faraid Sabban dengan sertifikat kepemilikan yang sah.
“Untuk itu kami berharap kepada Kapolda Maluku khususnya Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku untuk tegak lurus, adil serta transparansi dalam menegakkan hukum terhadap oknum oknum yang sering dan senang mengambil hak orang lain tanpa memiliki bukti kepemilikan yang sah yang diakui secara hukum” tegas Fikram.


