Ambon, Salawaku– Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil menggagalkan penyelundupan Avtur sebanyak 15 ton ke Merauke Provinsi Papua.
Bahan bakar avtur ini diduga sudah dioplos dan diambil langsung dari Lanud Pattimura.
Saat penangkapan oleh tim Ditreskrimsus di, Avtur itu sementara di pasok ke salah satu kapal Ikan di kawasan Galala Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Jumat (27/6/2025)
Bahan bakar berupa avtur ini diamankan oleh penyidik di mobil tangki merah dengan plat nomor DE 8963 MU yang mensuplai ke salah satu Kapal penangkap Cumi yang sandar di tambatan perahu Galala, sekitar pukul 21.35 WIT.
Ketika diamankan, avtur di tangki mobil ini sebanyak 5 ton dikarenakan 10 ton lainnya sudah terisi sebelumnya ke kapal cumi yang diinfokan bernama Likinow 08 itu.
Kapal itu dikabarkan akan bertolak menuju Merauke dengan membawa 15 ton Avtur.
Akan tetapi ketika penangkapan itu, sopir mobil tangki ini berhasil kabur. Sementara rekannya berhasil diamankan dengan barang bukti menuju kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di kawasan Batu Meja Ambon.
Diketahui avtur yang di suplai ke kapal penangkap Cumi ini diambil dari Lanud Pattimura.
Bahkan ketika hendak mengambil avtur di kompleks lanud ini, tidak ada kendala hanya meminta izin di pos penjagaan dan langsung masuk.
“Hanya minta izin di pos jaga, diarahkan ke lokasi saja, isi dan ke lokasi,” akui rekan sopir mobil tangki.
Pengambilan avtur ini sudah keempat kali dari areal Lanud Pattimura untuk di bawa dan disuplai ke kapal.
Namun rekan sang sopir yang ditanya berulang kali tidak bisa menjelaskan sedetail akan tetapi dia memastikan yang diangkut adakah avtur bukan minyak tanah atau bensin dll.
Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan secara resmi. Pihak Angkatan Udara Lanud Pattimura juga belum berhasil dihubungi. Saat ini penyidik Ditreskrimsus masih menahan barang bukti dihalaman parkiran kantor Ditreskrimsus untuk diproses lebih lanjut. (NN)






