AMBON, SALAWKU, Oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akhirnya mengembalikan uang Rp 350 juta ke Negara.
Pengembalian uang tersebut pasca Oknum BPK RI Sulistyo terungkap telah meminta uang dari BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) sebagai pemulus untuk mengamankan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tanimbar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Achmad Atamimi mengatakan uang Rp 350 juta telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanimbar.
Demikian disampaikan JPU saat sidang kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan Dinas BPKAD Tanimbar yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Harris Tewa didampingi dua Hakim anggota yakni Wilson Shriver dan Antonius Sampe Samine, Jumat (16/12/2023).
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari Kejaksaan Negeri Tanimbar, sudah ada beberapa saksi yang telah mengembalikan kerugian keuangan Negara. Beberapa diantaranya dari BPK RI sudah kembalikan Rp 350 juta,” kata JPU.
Sebelumnya, dalam persidangan Oknum BPK RI Sulistyo akhirnya menerima uang Rp 350 juta untuk mengamankan status WTP Tanimbar.
Hal itu diakui Listyo saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020, di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (4/12/2023).
Awalnya, Majelis Hakim sempat geram lantaran merasa dibohongi oleh Listyo yang mengaku tidak pernah meminta uang senilai Rp. 350 juta.
Menurut Listyo uang tersebut diberikan BPKAD sebagai hadiah karena sudah membantu KKT meraih WTP.
“BPK emang boleh terima uang? BPK punya intergritas kan? Bapak kan gak bodoh kan disini. Bapak jangan kemana-mana kan di bawah sumpah. Saudara omong kosong. Saudara gugup. Ngarang cerita,“ tegur Majelis Hakim.
Hakim sempat akan mentersangkakan saksi, lantaran berbohong dalam persidangan. Hakim juga menyuruh Jaksa untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Gak usah munafik disini. Stop pak jangan tipu tipu, Bapak jangan coba coba. Seperti itu, bisa tersangka orang ini. Sudah dua saksi ngaku. Kan BPK terima uang. Kalau sesuai prosedur kenapa terima. Jangan basa basi. Pa jaksa ini berbohong, segera ditindaklanjuti. Sampai perkara belum selesai tahan dan proses. Enak saja, jangan bohong, sudah diakui kok,” sebut Hakim.
Setelah ditegur Hakim, Listyo baru mengaku menerima uang dari BPKAD melalui Kepala Inspektorat Jedith Huwae.
Selain itu juga Dikonfrontir dengan pernyataan dari Kepala Inspektorat Jedith Huwae dan Terdakwa Jonas Batlayeri.
“Benar saya terima uang, ketika diserahkan disampaikan bahwa uang tersebut sebagai rasa syukur, “ kata Listyo mengakui.
Hakim kemudian mempertanyakan alasan Listyo memerima uang tersebut. Mengingat BPK dilarang menerima bantuan (Gratifikasi) dalam bentuk apapun.
Listyo mengatakan uang tersebut ia terima karena disebut sebagai uang ungkapan syukur Tanimbar tetap WTP.
“Saya terima sebab itu dibilang sebagai ungkapan Syukur. Saya juga dipindahkan ke Jakarta karena terima uang tersebut dan menjalani hukuman disiplin,“ ujarnya
Lebih jauh Sulistyo menjelaskan jika perolehan WTP Tanimbar tak didapatkan dengan wajar.
“Perolehan WTP KKT sejak tahun 2019-2020 untuk 2021 saat tak tahu sebab sudah dipindahkan. Perolehan WTP itu saya akui tak wajar, “ ungkap Listyo lagi ketika ditanya Hakim Harris Tewa.
Atas pengakuan tersebut, Listyo mengaku akan mengembalikan uang tersebut. (Source :Tribun)