AMBON, SALAWKU, Oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akhirnya mengembalikan uang Rp 350 juta ke Negara.
Pengembalian uang tersebut pasca Oknum BPK RI Sulistyo terungkap telah meminta uang dari BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) sebagai pemulus untuk mengamankan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tanimbar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Achmad Atamimi mengatakan uang Rp 350 juta telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanimbar.
Demikian disampaikan JPU saat sidang kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan Dinas BPKAD Tanimbar yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Harris Tewa didampingi dua Hakim anggota yakni Wilson Shriver dan Antonius Sampe Samine, Jumat (16/12/2023).
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya