Merasa terdiskriminasi kuasa hukum Marwan tersangka PETI lapor Propam Polda Maluku

- Kontributor

Kamis, 22 Desember 2022 - 14:02 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, SALAWAKU- Penasehat Hukum (PH) Marwan tersangka kasus,Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Muhammad Rizal Tuharea, melaporkan aksi penangkapan Marwan yang dilakukan pihak kepolisian ke Propam Polda Maluku. Tuharea menilai ada tindakan diskriminasi yang dilakukan pihak kepolisian kepada Marwan.

“Kami lihat ada diskriminasi disini. Makanya kami laporkan ke Propam Polda. Berkas juga dimasukan ke Kapolda dan Kabid Humas. Kami harap ini menjadi atensi mereka,” kata Tuharea ldi Ambon, Kamis (22/12/2022).

Ia mengaku, Marwan ditetapkan sebagai tersangka PETI di Kabupaten Buru bersama rekannya, Lukman Lataka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anehnya, dalam penetapan tersangka, menurut Tuharea, penyidik mengabaikan pasal 184 KUHPidana. Karena dalam pasal ini menjelaskan bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, maka harus memiliki dua alat bukti yang kuat.

“Sementara alat bukti sebagaimana tertera dalam pasal 184 KUHPidana tidak kuat. Lantas kenapa Marwan dan Lukman ditangkap. Ini pelanggaran danĀ  bentuk diskriminasi,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menilai Kabid Humas dan KaSubdit IV Polda Maluku melakukan pembohongan publik. Dalam keterangan pihak kepolisian 30 November 2022 lalu, dikatakan bahwa Marwan ditangkap di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Padahal, ia menerangkan, Marwan dijemput oleh penyidik di rumahnya yang terletak di kawasan Batu Koneng, Kecamatan Teluk Ambon, pada 23 November 2022 lalu.

“Lalu juga disebut kalau Marwan dan Lukman sementara beraktivitas untuk kegiatan PETI di kawasan Gunung Botak, sehingga langsung di tangkap. Padahal, pada Kamis 10 November 2022, Marwan ketika itu berada di Kota Ambon,” terangnya

Dari sini, tim kuasa hukum Marwan memandang perlu untuk melaporkan ke Propam Polda Maluku dengan harapan meminta keadilan.

“Isi laporan kami berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan pihak penyidik. Makanya kami lapor agar itu bisa dikawal,” jelasnya.

Selain itu, Kuasa Hukum Lukman Lataka, Ajid Titahelu mengatakan, bukan hanya Lukman dan Marwan, diketahui, seorang atas nama Yudi juga ikut terlibat dalam perendaman.

Tetapi, nama Yudi tidak tertuang dalam BAP penyidik. Padahal Marwan telah mengungkapkan hal itu saat pemeriksaan pada 23 November lalu.

“Ternyata baru diketahui kalau Yudi ini memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu penyidik,” ucapnya.

Ia meminta, jika pihak kepolisian mau membersihkan PETI di gunung botak sampai ke akar-akarnya, maka harus bertindak adil. Jangan tebang pilih.

“Sebab sampai sekarang, aktivitas di gunung botak masih berjalan. Pertanyaannya, kanapa Marwan dan Lukman yang hanya ditangkap, yang lain tidak. Kan aneh,” ucapnya.

Ia berharap, laporan yang diajukan ke Polda Maluku bisa dikawal dengan baik tanpa memandang jabatan yang dilaporkan.

Diberitakan, Marwan dan Lukman Lataka ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada November 2022 lalu karena diduga terlibat PETI di tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru. Keduanya diamankan di tempat dan lokasi yang berbeda.

Berita Terkait

Tuding Dibelikan Mobil Merah, Putri Pasanea Polisikan Lerebulan
Datangi Polresta Ambon, Warga Tial Minta Tetapkan Tersangka Dari Tulehu
Bukti Kuat, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Bentrokan Tulehu-Tial
Polisi Periksa Puluhan Saksi Bentrok Antar Pemuda di Tial-Tulehu
Bentrok, Ka.Kanwil Ajak Warga Rumaloat, Masihulan, dan Sawai Jaga Keharmonisan
Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap
Masyarakat Adat Rohomoni Minta Hakim Bebaskan Raja
Polda Maluku Tangkap “Baret” , DPO Kasus Penganiayaan di Wakal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 00:52 WIT

Tuding Dibelikan Mobil Merah, Putri Pasanea Polisikan Lerebulan

Minggu, 27 April 2025 - 06:48 WIT

Datangi Polresta Ambon, Warga Tial Minta Tetapkan Tersangka Dari Tulehu

Sabtu, 26 April 2025 - 22:08 WIT

Bukti Kuat, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Bentrokan Tulehu-Tial

Sabtu, 5 April 2025 - 21:10 WIT

Polisi Periksa Puluhan Saksi Bentrok Antar Pemuda di Tial-Tulehu

Kamis, 3 April 2025 - 19:45 WIT

Bentrok, Ka.Kanwil Ajak Warga Rumaloat, Masihulan, dan Sawai Jaga Keharmonisan

Berita Terbaru

Daerah

Simak, Peralatan Canggih Zest Laundry Ambon

Senin, 19 Mei 2025 - 22:11 WIT

Daerah

Zest Laundry Telah Hadir di Ambon

Senin, 19 Mei 2025 - 22:05 WIT

Politik

Benhur: Kebijakan Pempus Harus Melihat Kondisi Maluku

Sabtu, 17 Mei 2025 - 15:01 WIT