AMBON, SALAWAKU- Penasehat Hukum (PH) Marwan tersangka kasus,Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Muhammad Rizal Tuharea, melaporkan aksi penangkapan Marwan yang dilakukan pihak kepolisian ke Propam Polda Maluku. Tuharea menilai ada tindakan diskriminasi yang dilakukan pihak kepolisian kepada Marwan.
“Kami lihat ada diskriminasi disini. Makanya kami laporkan ke Propam Polda. Berkas juga dimasukan ke Kapolda dan Kabid Humas. Kami harap ini menjadi atensi mereka,” kata Tuharea ldi Ambon, Kamis (22/12/2022).
Ia mengaku, Marwan ditetapkan sebagai tersangka PETI di Kabupaten Buru bersama rekannya, Lukman Lataka.
Anehnya, dalam penetapan tersangka, menurut Tuharea, penyidik mengabaikan pasal 184 KUHPidana. Karena dalam pasal ini menjelaskan bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, maka harus memiliki dua alat bukti yang kuat.
“Sementara alat bukti sebagaimana tertera dalam pasal 184 KUHPidana tidak kuat. Lantas kenapa Marwan dan Lukman ditangkap. Ini pelanggaran dan bentuk diskriminasi,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menilai Kabid Humas dan KaSubdit IV Polda Maluku melakukan pembohongan publik. Dalam keterangan pihak kepolisian 30 November 2022 lalu, dikatakan bahwa Marwan ditangkap di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Padahal, ia menerangkan, Marwan dijemput oleh penyidik di rumahnya yang terletak di kawasan Batu Koneng, Kecamatan Teluk Ambon, pada 23 November 2022 lalu.
“Lalu juga disebut kalau Marwan dan Lukman sementara beraktivitas untuk kegiatan PETI di kawasan Gunung Botak, sehingga langsung di tangkap. Padahal, pada Kamis 10 November 2022, Marwan ketika itu berada di Kota Ambon,” terangnya
Dari sini, tim kuasa hukum Marwan memandang perlu untuk melaporkan ke Propam Polda Maluku dengan harapan meminta keadilan.
“Isi laporan kami berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan pihak penyidik. Makanya kami lapor agar itu bisa dikawal,” jelasnya.
Selain itu, Kuasa Hukum Lukman Lataka, Ajid Titahelu mengatakan, bukan hanya Lukman dan Marwan, diketahui, seorang atas nama Yudi juga ikut terlibat dalam perendaman.
Tetapi, nama Yudi tidak tertuang dalam BAP penyidik. Padahal Marwan telah mengungkapkan hal itu saat pemeriksaan pada 23 November lalu.
“Ternyata baru diketahui kalau Yudi ini memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu penyidik,” ucapnya.
Ia meminta, jika pihak kepolisian mau membersihkan PETI di gunung botak sampai ke akar-akarnya, maka harus bertindak adil. Jangan tebang pilih.
“Sebab sampai sekarang, aktivitas di gunung botak masih berjalan. Pertanyaannya, kanapa Marwan dan Lukman yang hanya ditangkap, yang lain tidak. Kan aneh,” ucapnya.
Ia berharap, laporan yang diajukan ke Polda Maluku bisa dikawal dengan baik tanpa memandang jabatan yang dilaporkan.
Diberitakan, Marwan dan Lukman Lataka ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada November 2022 lalu karena diduga terlibat PETI di tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru. Keduanya diamankan di tempat dan lokasi yang berbeda.