AMBON, SALAWAKU- Penasehat Hukum (PH) Marwan tersangka kasus,Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Muhammad Rizal Tuharea, melaporkan aksi penangkapan Marwan yang dilakukan pihak kepolisian ke Propam Polda Maluku. Tuharea menilai ada tindakan diskriminasi yang dilakukan pihak kepolisian kepada Marwan.
“Kami lihat ada diskriminasi disini. Makanya kami laporkan ke Propam Polda. Berkas juga dimasukan ke Kapolda dan Kabid Humas. Kami harap ini menjadi atensi mereka,” kata Tuharea ldi Ambon, Kamis (22/12/2022).
Ia mengaku, Marwan ditetapkan sebagai tersangka PETI di Kabupaten Buru bersama rekannya, Lukman Lataka.