Menarik, Dalam Persidangan Eks Bupati KKT Tidak Terlibat

- Kontributor

Sabtu, 23 Desember 2023 - 19:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALAWAKU, Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Badan Pengelolan Keuangan (BPKAD) dan aset daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Sidang yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Ambon dipimpin Ketua Majelis Hakim Haris Tewa, serta dua hakim anggota Wilson Shuriver dan Antonius Sampe Samine, Jumat 15/12/2023.

Eks Bupati Tanimbar itu dihadirkan lantaran diduga melakukan perintah untuk membagikan sejumlah uang kepada para partai pendukung.

Hal itu diungkapkan oleh Apolonia Laratmase pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (27/11/2023) pekan lalu.

Laratmase mengaku perna dikasih uang senilai Rp 90 juta oleh Petrus Fatlolon tahun 2019 dan 2021 senilai 10 juta.

“Memang perna tetapi itu tahun 2019 dan nilainya Rp. 90 juta dan ditahun 2021 tambahan 10 juta bagi kami partai pendukung,” kata Laratmase

Namun, Eks Bupati KKT Petrus Fatlolon membantah tuduhan-tuduhan yang perna dilontarkan kepada dirinya, lantaran tuduhan tersebut tidak benar, karena dirinya tidak terlibat.

Bantahan itu disampaikan Fatlolon seusai persidangan saat dirinya memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Pada PN Ambon

“Terhadap semua proses yang saya alami terhadap tekanan, fitnah dan ada bahkan yang menuduh saya yang bukan-bukan terkait dengan kasus-kasus yang terjadi di Tanimbar ada yang menuduh saya perampok ada yang menuduh saya korupsi memfitnah saya dan lainnya sebagainya,” cetusnya

Lebih lanjut kata mantan Bupati satu periode itu, hari ini fakta persidangan sudah menjawab dan mengatakan bahwa saya tidak terlibat

Tak hanya itu, Fatlolon juga dengan besar hati memberikan maaf kepada para saksi-saksi pada pekan lalu yang telah menyebutkan namanya dalam persidangan.

“Terlepas dari itu semua, saya beserta istri dan keluarga justru memberikan maaf kepada mereka-mereka, kami memberikan maaf,” ucap mantan Bupati satu periode itu.

Dirinya yakin dan percaya Tuhan yang maha kuasa selalu menyertainya dan keluarga.

“Memang Tuhan tidak pernah menjanjikan kepada saya bahwa saya akan melewati masa-masa ini ibaratnya seperti laut yang tanpa gelombang, tetapi saya yakin Tuhan memberikan kekuatan untuk saya guna melewati semua tantangan-tantangan hidup ini,” ungkapnya

Dilanjutkan, hari ini Tuhan telah tunjukkan kuasanya yang begitu besar sehingga saya melewati semua tantangan isu-isu yang beredar sampai ke masyarakat, yang disengaja dimainkan oleh oknum-oknum tertentu.

“Hari ini sudah terbantahkan dan sudah terbukti saya memaafkan dan kiranya Tuhan senantiasa menolong kita,” ujarnya

Uniknya, dalam pada sidang tersebut hakim mememaskan kepada Fatlolon untuk melanjutkan dua periode sebagai Bupati KKT nantinya.

“Tadi pesan hakim ketua dalam proses persidangan untuk periode kedua nanti, saya bersyukur kepada Tuhan bahwa ketua majelis hakim yang mulia menyampaikan pesan kepada saya ketika saya terpilih menjadi Bupati untuk periode kedua,” tuturnya.

Kata dia mendaskan, saya akan melakukan perbaikan-perbaikan hal-hal yang terjadi selama ini, tentu ini menjadi sebuah pembelajaran berharga, kita berkomitmen untuk melakukan perbaikan untuk Tanimbar yang lebih maju.

Diketahui, Petrus Fatlolon hadir di persidangan beserta lima anggota DPRD KKT, Ricky Jauwerissa; Jidon Kelmanutu; Jaflaun Batlajeri; Apolonia Laratmase; dan Pit Kait Taborat.

Mereka memberikan keterangan sebagai saksi untuk 6 terdakwa, mereka adalah, Yonas Batlayeri, Kepala BPKAD Tahun 2020, Maria Gorety Batlayeri, Sekretaris BPKAD tahun 2020, Yoan Oratmangun, Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun 2020, Liberata Malirmasele Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD tahun 2020, Letharius Erwin Layan, Kabid Aset BPKAD tahun 2020 dan Kristina Sermatang, Bendahara BPKAD tahun 2020. (NN)

Berita Terkait

Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap
Masyarakat Adat Rohomoni Minta Hakim Bebaskan Raja
Polda Maluku Tangkap “Baret” , DPO Kasus Penganiayaan di Wakal
Hakim Kabulkan Sidang Pra Peradilan Lona Parinussa
Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani H. Maming
Praktisi Minta Kades Objektif Pesoalan Sengketa Lahan Di Desa Kelang Asaude
Polri Beri Apresiasi, SPN Polda Maluku Resmi Dinamai Gedung Faisal Heluth
4 Pejabat Pemprov di Periksa Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 09:45 WIT

Masyarakat Adat Rohomoni Minta Hakim Bebaskan Raja

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:04 WIT

Polda Maluku Tangkap “Baret” , DPO Kasus Penganiayaan di Wakal

Selasa, 22 Oktober 2024 - 11:00 WIT

Hakim Kabulkan Sidang Pra Peradilan Lona Parinussa

Jumat, 18 Oktober 2024 - 21:12 WIT

Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani H. Maming

Kamis, 15 Agustus 2024 - 14:48 WIT

Praktisi Minta Kades Objektif Pesoalan Sengketa Lahan Di Desa Kelang Asaude

Kamis, 11 Juli 2024 - 16:53 WIT

Polri Beri Apresiasi, SPN Polda Maluku Resmi Dinamai Gedung Faisal Heluth

Selasa, 9 Juli 2024 - 20:14 WIT

4 Pejabat Pemprov di Periksa Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19

Selasa, 25 Juni 2024 - 11:36 WIT

Anggota DPR RI Gandeng Yayasan Asa Muda Indonesia Gelar Sosialisai 4 Pilar Buat Mahasiswa

Berita Terbaru

Budaya

Matasiri Menyambut Upu Latu Nusa Barakate Yang Baru

Kamis, 6 Feb 2025 - 04:09 WIT

Pemerintahan

BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund

Selasa, 4 Feb 2025 - 11:45 WIT