AMBON, SALAWAKU– Moluccas Corruption Watch (MCW) Provinsi Maluku dalam waktu dekat akan mendaftarkan gugatan dengan menggugat pihak PT Bumi Perkasa Timur (BPT) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Langkah itu diambil oleh MCW dikarenakan ada yang tidak beres dengan MoU antara PT BPT dan Pemprov Maluku dalam hal pengelolaan ruko Mardika.
“Kita akan menggugat pihak PT BPT dan Pemprov Maluku ke PN Ambon dalam waktu dekat,” kata Direktur MCW Maluku, Hamid Fakaubun usai diskusi publik dengan tema “Pengaruh oligarki terhadap intervensi pasar mardika, bagaimana nasib pedagang kecil, di Ambon, Jumat (30/9/2022)
Menurutnya, sebenarnya MCW sangat mendukung Pemprov Maluku dalam pengelolaan ruko Mardika. Sebab ini penting untuk kesejahteraan para pedagang.
Namun, yang membuat kesal, karena tidak ada transparansi dari Pemprov soal kontrak kerja dengan PT BPT. Kerja-kerja keduanya tertutup. Publik tidak pernah mengetahui proses tender pengelolaan ruko Mardika dan juga Batumerah seperti apa.
“Ada sarat kepentingan didalamnya. Dan pedagang yang adalah masyarakat kecil yang jadi korban. Sebab untuk mengontrak ruko, skemanya saja kita tidak tahu. Makanya kita bakal ambil langkah itu,” ujarnya
Dia menjelaskan, ruko Mardika dan Batumerah saat ini dikelola oleh PT BPT. Status sertifikatnya adalah hak guna bangunan (HGB). Perusahaan ini mengelola Mardika sejak 27 Februari 1986 hingga 27 Februari 2017.
Itu berarti masa kontraknya telah habis pada enam tahun yang lalu. Dasar hukum kontrak berakhir sesuai SK Gubernur nomor 82a Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa sertifikat hak pengelola nomor 1 tahun 1986 atas tanah seluas 6690 persegi meter di kelurahan Rijali Kecamatan Sirimau Ambon adalah milik Pemerintah Maluku.
Namun di tahun 2017, diperpanjang lagi sebanyak 39 sertifikat HGB pada ruko Mardika dan Batumerah untuk jangka waktu 10 tahun kedepan.
Herannya, oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail melalui Biro Hukum Setda Maluku kemudian membatalkan kembali kontrak tersebut.
“Makanya beberapa waktu lalu pedagang yang sudah membeli sejumlah ruko di Pemprov Maluku mengadukan hal ini ke pengadilan. Pasalnya PT BPT menyegel ruko yang sudah mereka beli sebelumnya,” jelasnya
Oleh karena itu, MCW sebagai LSM yang berpihak kepada masyarakat kecil, merasa penting untuk masalah ini diselesaikan di pengadilan. Sebab ada hak-hak pedagang yang digerogoti oleh PT BPT dan juga Pemprov Maluku.