MCW Bakal Gugat PT BPT & Pemprov Maluku ke PN Ambon Soal Pasar Mardika

- Kontributor

Jumat, 30 September 2022 - 23:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, SALAWAKU– Moluccas Corruption Watch (MCW) Provinsi Maluku dalam waktu dekat akan mendaftarkan gugatan dengan menggugat pihak PT Bumi Perkasa Timur (BPT) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Langkah itu diambil oleh MCW dikarenakan ada yang tidak beres dengan MoU antara PT BPT dan Pemprov Maluku dalam hal pengelolaan ruko Mardika.

“Kita akan menggugat pihak PT BPT dan Pemprov Maluku ke PN Ambon dalam waktu dekat,” kata Direktur MCW Maluku, Hamid Fakaubun usai diskusi publik dengan tema “Pengaruh oligarki terhadap intervensi pasar mardika, bagaimana nasib pedagang kecil, di Ambon, Jumat (30/9/2022)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, sebenarnya MCW sangat mendukung Pemprov Maluku dalam pengelolaan ruko Mardika. Sebab ini penting untuk kesejahteraan para pedagang.

Namun, yang membuat kesal, karena tidak ada transparansi dari Pemprov soal kontrak kerja dengan PT BPT. Kerja-kerja keduanya tertutup. Publik tidak pernah mengetahui proses tender pengelolaan ruko Mardika dan juga Batumerah seperti apa.

“Ada sarat kepentingan didalamnya. Dan pedagang yang adalah masyarakat kecil yang jadi korban. Sebab untuk mengontrak ruko, skemanya saja kita tidak tahu. Makanya kita bakal ambil langkah itu,” ujarnya

Dia menjelaskan, ruko Mardika dan Batumerah saat ini dikelola oleh PT BPT. Status sertifikatnya adalah hak guna bangunan (HGB). Perusahaan ini mengelola Mardika sejak 27 Februari 1986 hingga 27 Februari 2017.

Itu berarti masa kontraknya telah habis pada enam tahun yang lalu. Dasar hukum kontrak berakhir sesuai SK Gubernur nomor 82a Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa sertifikat hak pengelola nomor 1 tahun 1986 atas tanah seluas 6690 persegi meter di kelurahan Rijali Kecamatan Sirimau Ambon adalah milik Pemerintah Maluku.

Namun di tahun 2017, diperpanjang lagi sebanyak 39 sertifikat HGB pada ruko Mardika dan Batumerah untuk jangka waktu 10 tahun kedepan.

Herannya, oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail melalui Biro Hukum Setda Maluku kemudian membatalkan kembali kontrak tersebut.

“Makanya beberapa waktu lalu pedagang yang sudah membeli sejumlah ruko di Pemprov Maluku mengadukan hal ini ke pengadilan. Pasalnya PT BPT menyegel ruko yang sudah mereka beli sebelumnya,” jelasnya

Oleh karena itu, MCW sebagai LSM yang berpihak kepada masyarakat kecil, merasa penting untuk masalah ini diselesaikan di pengadilan. Sebab ada hak-hak pedagang yang digerogoti oleh PT BPT dan juga Pemprov Maluku.

Berita Terkait

Datangi Polresta Ambon, Warga Tial Minta Tetapkan Tersangka Dari Tulehu
Bukti Kuat, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Bentrokan Tulehu-Tial
Polisi Periksa Puluhan Saksi Bentrok Antar Pemuda di Tial-Tulehu
Bentrok, Ka.Kanwil Ajak Warga Rumaloat, Masihulan, dan Sawai Jaga Keharmonisan
Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap
Masyarakat Adat Rohomoni Minta Hakim Bebaskan Raja
Polda Maluku Tangkap “Baret” , DPO Kasus Penganiayaan di Wakal
Hakim Kabulkan Sidang Pra Peradilan Lona Parinussa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 06:48 WIT

Datangi Polresta Ambon, Warga Tial Minta Tetapkan Tersangka Dari Tulehu

Sabtu, 26 April 2025 - 22:08 WIT

Bukti Kuat, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Bentrokan Tulehu-Tial

Sabtu, 5 April 2025 - 21:10 WIT

Polisi Periksa Puluhan Saksi Bentrok Antar Pemuda di Tial-Tulehu

Kamis, 3 April 2025 - 19:45 WIT

Bentrok, Ka.Kanwil Ajak Warga Rumaloat, Masihulan, dan Sawai Jaga Keharmonisan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:52 WIT

Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap

Berita Terbaru

Daerah

Jaksa Periksa Fisik Korupsi Kapal PT Dok Waiame

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:41 WIT

Daerah

Satu Rumah Warga Bentas Ludes Terbakar

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:30 WIT