MCW Bakal Gugat PT BPT & Pemprov Maluku ke PN Ambon Soal Pasar Mardika

- Kontributor

Jumat, 30 September 2022 - 23:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, SALAWAKU– Moluccas Corruption Watch (MCW) Provinsi Maluku dalam waktu dekat akan mendaftarkan gugatan dengan menggugat pihak PT Bumi Perkasa Timur (BPT) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Langkah itu diambil oleh MCW dikarenakan ada yang tidak beres dengan MoU antara PT BPT dan Pemprov Maluku dalam hal pengelolaan ruko Mardika.

“Kita akan menggugat pihak PT BPT dan Pemprov Maluku ke PN Ambon dalam waktu dekat,” kata Direktur MCW Maluku, Hamid Fakaubun usai diskusi publik dengan tema “Pengaruh oligarki terhadap intervensi pasar mardika, bagaimana nasib pedagang kecil, di Ambon, Jumat (30/9/2022)

Menurutnya, sebenarnya MCW sangat mendukung Pemprov Maluku dalam pengelolaan ruko Mardika. Sebab ini penting untuk kesejahteraan para pedagang.

Namun, yang membuat kesal, karena tidak ada transparansi dari Pemprov soal kontrak kerja dengan PT BPT. Kerja-kerja keduanya tertutup. Publik tidak pernah mengetahui proses tender pengelolaan ruko Mardika dan juga Batumerah seperti apa.

“Ada sarat kepentingan didalamnya. Dan pedagang yang adalah masyarakat kecil yang jadi korban. Sebab untuk mengontrak ruko, skemanya saja kita tidak tahu. Makanya kita bakal ambil langkah itu,” ujarnya

Dia menjelaskan, ruko Mardika dan Batumerah saat ini dikelola oleh PT BPT. Status sertifikatnya adalah hak guna bangunan (HGB). Perusahaan ini mengelola Mardika sejak 27 Februari 1986 hingga 27 Februari 2017.

Itu berarti masa kontraknya telah habis pada enam tahun yang lalu. Dasar hukum kontrak berakhir sesuai SK Gubernur nomor 82a Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa sertifikat hak pengelola nomor 1 tahun 1986 atas tanah seluas 6690 persegi meter di kelurahan Rijali Kecamatan Sirimau Ambon adalah milik Pemerintah Maluku.

Namun di tahun 2017, diperpanjang lagi sebanyak 39 sertifikat HGB pada ruko Mardika dan Batumerah untuk jangka waktu 10 tahun kedepan.

Herannya, oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail melalui Biro Hukum Setda Maluku kemudian membatalkan kembali kontrak tersebut.

“Makanya beberapa waktu lalu pedagang yang sudah membeli sejumlah ruko di Pemprov Maluku mengadukan hal ini ke pengadilan. Pasalnya PT BPT menyegel ruko yang sudah mereka beli sebelumnya,” jelasnya

Oleh karena itu, MCW sebagai LSM yang berpihak kepada masyarakat kecil, merasa penting untuk masalah ini diselesaikan di pengadilan. Sebab ada hak-hak pedagang yang digerogoti oleh PT BPT dan juga Pemprov Maluku.

Berita Terkait

Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap
Masyarakat Adat Rohomoni Minta Hakim Bebaskan Raja
Polda Maluku Tangkap “Baret” , DPO Kasus Penganiayaan di Wakal
Hakim Kabulkan Sidang Pra Peradilan Lona Parinussa
Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani H. Maming
Praktisi Minta Kades Objektif Pesoalan Sengketa Lahan Di Desa Kelang Asaude
Polri Beri Apresiasi, SPN Polda Maluku Resmi Dinamai Gedung Faisal Heluth
4 Pejabat Pemprov di Periksa Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 09:45 WIT

Masyarakat Adat Rohomoni Minta Hakim Bebaskan Raja

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:04 WIT

Polda Maluku Tangkap “Baret” , DPO Kasus Penganiayaan di Wakal

Selasa, 22 Oktober 2024 - 11:00 WIT

Hakim Kabulkan Sidang Pra Peradilan Lona Parinussa

Jumat, 18 Oktober 2024 - 21:12 WIT

Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani H. Maming

Kamis, 15 Agustus 2024 - 14:48 WIT

Praktisi Minta Kades Objektif Pesoalan Sengketa Lahan Di Desa Kelang Asaude

Kamis, 11 Juli 2024 - 16:53 WIT

Polri Beri Apresiasi, SPN Polda Maluku Resmi Dinamai Gedung Faisal Heluth

Selasa, 9 Juli 2024 - 20:14 WIT

4 Pejabat Pemprov di Periksa Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19

Selasa, 25 Juni 2024 - 11:36 WIT

Anggota DPR RI Gandeng Yayasan Asa Muda Indonesia Gelar Sosialisai 4 Pilar Buat Mahasiswa

Berita Terbaru

Budaya

Matasiri Menyambut Upu Latu Nusa Barakate Yang Baru

Kamis, 6 Feb 2025 - 04:09 WIT

Pemerintahan

BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund

Selasa, 4 Feb 2025 - 11:45 WIT