AMBON, SALAWAKU– Masyarakat adat negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, melakukan unjuk rasa di Pengadilan Megeri Ambon, Maluku, Senin (4/11/2024).
Mereka meminta agar Raja negeri Rohomoni, Daud Sangadji yang saat ini terdakwa atas perkara lingkungan hidup dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Ketua Aliansi Perempuan Negeri Rohomoni, Nurma Sangadji meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Raja adat negeri Rohomoni, Daud Sangadji dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
“Kami juga berharap agar ada solusi dari Pengadilan negeri Ambon agar dibebaskan Raja adat negeri Rohomoni, Daud Sangadji”, ujar Nurma.
Sementara, Ketua Saniri adat negeri Rohomoni, Abdul Halim Tuhuteru menilai proses kriminalisasi dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Raja Negeri Rohmoni cacat prosedur karena, pihak Ditreskrimsus tidak melihat dari dasar hukum lainnya.
“Karena saya punya dugaan kuat terhadap penetapan tersangka Raja Rohomoni ini cacat prosudural. Karena penyidik Kepolisian Ditreskrimsus Polda Maluku tidak mempertimbangkan kaidah – kaidah norma hukum yang lain” katanya.
Karena, menurut dia, proses galian C yang dilakukan oleh raja bukan merupakan proses pertambangan melainkan proses normalisasi karena terjadi bencana alam.
“Karena dari hasil fakta-fakta sidang tidak ada kerugian negara maupun kerugian apapun dalam proses tersebut,” katanya.