Masyarakat Adat Rohomoni Minta Hakim Bebaskan Raja

- Kontributor

Selasa, 5 November 2024 - 09:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, SALAWAKU– Masyarakat adat negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, melakukan unjuk rasa di Pengadilan Megeri Ambon, Maluku, Senin (4/11/2024).

Mereka meminta agar Raja negeri Rohomoni, Daud Sangadji yang saat ini terdakwa atas perkara lingkungan hidup dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Ketua Aliansi Perempuan Negeri Rohomoni, Nurma Sangadji meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Raja adat negeri Rohomoni, Daud Sangadji dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

“Kami juga berharap agar ada solusi dari Pengadilan negeri Ambon agar dibebaskan Raja adat negeri Rohomoni, Daud Sangadji”, ujar Nurma.

Sementara, Ketua Saniri adat negeri Rohomoni, Abdul Halim Tuhuteru menilai proses kriminalisasi dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Raja Negeri Rohmoni cacat prosedur karena, pihak Ditreskrimsus tidak melihat dari dasar hukum lainnya.

“Karena saya punya dugaan kuat terhadap penetapan tersangka Raja Rohomoni ini cacat prosudural. Karena penyidik Kepolisian Ditreskrimsus Polda Maluku tidak mempertimbangkan kaidah – kaidah norma hukum yang lain” katanya.

Karena, menurut dia, proses galian C yang dilakukan oleh raja bukan merupakan proses pertambangan melainkan proses normalisasi karena terjadi bencana alam.

“Karena dari hasil fakta-fakta sidang tidak ada kerugian negara maupun kerugian apapun dalam proses tersebut,” katanya.

Berita Terkait

Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap
Polda Maluku Tangkap “Baret” , DPO Kasus Penganiayaan di Wakal
Hakim Kabulkan Sidang Pra Peradilan Lona Parinussa
Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani H. Maming
Praktisi Minta Kades Objektif Pesoalan Sengketa Lahan Di Desa Kelang Asaude
Polri Beri Apresiasi, SPN Polda Maluku Resmi Dinamai Gedung Faisal Heluth
4 Pejabat Pemprov di Periksa Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19
Anggota DPR RI Gandeng Yayasan Asa Muda Indonesia Gelar Sosialisai 4 Pilar Buat Mahasiswa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 09:45 WIT

Masyarakat Adat Rohomoni Minta Hakim Bebaskan Raja

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:04 WIT

Polda Maluku Tangkap “Baret” , DPO Kasus Penganiayaan di Wakal

Selasa, 22 Oktober 2024 - 11:00 WIT

Hakim Kabulkan Sidang Pra Peradilan Lona Parinussa

Jumat, 18 Oktober 2024 - 21:12 WIT

Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani H. Maming

Kamis, 15 Agustus 2024 - 14:48 WIT

Praktisi Minta Kades Objektif Pesoalan Sengketa Lahan Di Desa Kelang Asaude

Kamis, 11 Juli 2024 - 16:53 WIT

Polri Beri Apresiasi, SPN Polda Maluku Resmi Dinamai Gedung Faisal Heluth

Selasa, 9 Juli 2024 - 20:14 WIT

4 Pejabat Pemprov di Periksa Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19

Selasa, 25 Juni 2024 - 11:36 WIT

Anggota DPR RI Gandeng Yayasan Asa Muda Indonesia Gelar Sosialisai 4 Pilar Buat Mahasiswa

Berita Terbaru

Budaya

Matasiri Menyambut Upu Latu Nusa Barakate Yang Baru

Kamis, 6 Feb 2025 - 04:09 WIT

Pemerintahan

BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund

Selasa, 4 Feb 2025 - 11:45 WIT