AMBON,SALAWAKU– Delapan media online di Maluku diadukan ke Dewan Pers terkait pemberitaan rehabilitasi gedung PKK Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang dipandang menabrak etika jurnalistik.
Kedelapan media yakni Cakranews.id, Globalmaluku.id, Malukubarunews.com, Tribun-Maluku.com, nusainanews.com, TribunAmbon.com, Kabarterkini.News, dan infomalukunews.com.
“Hasil telaah isi pemberitaan, kode etik jurnalistik diabaikan bahkan tidak dipedulikan. Untuk itu, delapan media itu diadukan ke Dewan Pers,” ucap Kuasa Hukum CV. Aurora Marewangeng, Andi Takdir Palaguna, Kamis (4/3/2024).
Menurutnya, laporan aduan tersebut dibuat karena seluruh pemberitaan yang dimuat tanpa mengonfirmasi objek yang ditulis secara langsung. Lebih parahnya, isi berita lebih banyak menyampaikan narasi bersifat opini.
Selain itu, media-media dimaksud mengambil posisi sebagai hakim untuk secara tegas memutuskan seseorang bersalah atas suatu dugaan.
“Hal ini sangat melanggar prinsip kode etik jurnalistik. Tidak melakukan konfirmasi (tidak berimbang), menonjolkan opini pribadi (tidak profesional), dan media dengan tegas menghakimi (tidak menaati asas praduga tak bersalah),” paparnya.
Kata dia, pemberitaan itu mencoreng citra profesi sebagaimana diamanatkan dalam asas moralitas, profesionalitas, demokratis, dan supremasi hukum.
“Kerja jurnalistik mestinya berpedoman pada kode etik jurnalistik. Kami menganggap ini sengaja ditiadakan sehingga arah pemberitaan mengkriminalisasi pihak kami,” tegasnya.
Ia menerangkan, laporan pengaduan kepada email resmi Dewan Pers telah dikirim beberapa hari lalu. Sedangkan berkas fisiknya masih dalam proses pengiriman ke sekertariat Dewan pers.
Setelah itu tinggal menunggu hasil verifikasi data dari dewan pers. Jika ditemukan celah hukum sesuai dengan instruksi dewan pers maka tidak menutup kemungkinan laporan kepolisian menjadi langkah berikutnya.
“Laporan aduan sudah dikirim ke email Dewan Pers. Sementara berkas fisik dalam proses pengiriman. Kami menunggu hasil verifikasi. Jika instruksi Dewan Pers terdapat celah hukum di dalamnya, kemungkinan kami akan laporkan ke pihak berwajib,” tuturnya.
Disinggung mengenai hak jawab, Palaguna menganggap sejak awal wartawan tidak mengedepankan asas profesionalitasnya untuk mengkonfirmasi objek yang ditulis, maka hak jawab gugur dengan sendirinya.
“Jika sejak awal wartawan menegakkan kode etik berupa melakukan konfirmasi, ya kami berhak menempuh hak jawab. Namun jika tidak, bagaimana bisa media berdalih ada hak jawab. Seperti itu tahapannya,” tandasnya.