Menu

Mode Gelap
Deformasi Batuan, Penyebab Gempa Magnitudo 6,3 di Laut Banda Terobosan Baru, Pj. Bupati Malteng Berkantor di Setiap Kecamatan Selama Tiga Hari AGP Beri Penghargaan Umroh Nelayan Prestasi di Tual Ini Langkah Sahubawa Perangi Stunting di Maluku Tengah Sahubawa Silaturahmi dengan KPN dan Kepsek Se-Kecamatan Salahutu

Hukum · 20 Sep 2022 21:32 WIT ·

Ketua DPRD Maluku Dipolisikan


Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dilaporkan ke polisi, Selasa (20/9/2022). Foto: Istimewa Perbesar

Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dilaporkan ke polisi, Selasa (20/9/2022). Foto: Istimewa

Ambon, SALAWAKU – Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dilaporkan ke polisi akibat diduga tidak membayar hutang ratusan juta rupiah yang dipinjam dari Abdul Wahab Latuamury.

Kuasa Hukum Abdul Wahab Latuamury, Abdul Safri Tuakia menyebutkan, uang yang dipinjamkan kliennya kepada Lucky Wattimury senilai Rp. 275 juta dua tahun lalu. Adapun kasus Ketua DPRD Maluku ini tertuang dalam Laporan Polisi STTLP/430/IX/2022/ SPKT/ Polda Maluku.

“Kami melaporkan Ketua DPRD lantaran tidak membayar hutang klien kami. Kita lapor tentang Penipuan dan Penggelapan yang dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUH Pidana,” ucap Abdul Safri Tuakia kepada media ini, Selasa (20/9/2022).

Menurutnya, uang yang dipinjamkan Klienya kepada Lucky Wattimury itu berlangsung pada tahun 2020 silam yakni pada 2 januari tahun 2020 melakukan pinjaman sebesar Rp. 75 juta dan pinjaman berikutnya di tanggal 09 Januari 2020 sebesar Rp. 200 juta. Namun, hingga saat ini belum juga dibayarkan oleh Ketua DPRD Maluku itu.

“Ketua DPRD ini tidak ada etikat baik pasalnya sudah dua tahun belum juga membayar uang yang dipinjam dari klien kami padahal selalu ditagih,” ujarnya.

Untuk itu, Ketua DPRD Maluku dilaporkan ke Polisi agar masalah hutang ini bisa diselesaikan.

“Klien kami mengambil langkah ini, agar masalah ini diselesaikan, karena memang Lucky selalu beralasan ketika ditagih,” pungkasnya.

Menurutnya, Lucky Wattimury sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku harus memberikan contoh dan teladan yang baik, harus amanah terhadap janji dan hutang, tidak boleh merugikan orang lain dan orang banyak apalagi merugikan dan menyengsarakan warga.

“Akan menjadi Preseden buruk apabila pejabat negara dalam hal ini ketua DPRD melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” kata Tuakia

Tuakia berharap Lucky Wattimury yang notabennya adalah pejabat negara harus bertangung jawab dengan perbuatan yang dia perbuat.

“Harapannya dengan pelaporan ini saudara Lucky Watimury sebagai wakil rakyat harus mau membayar hutang lunas yang telah beliau lakukan kepada klien kami,” pungkasnya. (***)

Artikel ini telah dibaca 159 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Masalah Tenaga Ahli, PT Mutu Mestinya Digugurkan di Proyek Jalan Leksula

5 Agustus 2023 - 17:00 WIT

Mafia BBM, HMI Desak Cabut Ijin SPBU Tulehu

2 Juli 2023 - 17:28 WIT

“Viral” Bos SPBU Tulehu Diduga Timbun Ratusan Liter BBM Gunakan Jerigen

2 Juli 2023 - 17:14 WIT

Jelang HUT ke-77 Bhayangkara, Kapolri dan Jajaran Ziarah ke TMP Kalibata

30 Juni 2023 - 14:41 WIT

Polda Maluku Ungkap Tiga Pelaku TTPO Bawah Umur di Ambon

23 Juni 2023 - 22:51 WIT

Johand Wartimury Tersangka Kasus Penganiayaan Diserahkan Ke Jaksa

23 Juni 2023 - 13:41 WIT

Trending di Hukum