Ketua DPRD Maluku Dipolisikan

- Kontributor

Selasa, 20 September 2022 - 21:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dilaporkan ke polisi, Selasa (20/9/2022). Foto: Istimewa

Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dilaporkan ke polisi, Selasa (20/9/2022). Foto: Istimewa

Ambon, SALAWAKU – Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dilaporkan ke polisi akibat diduga tidak membayar hutang ratusan juta rupiah yang dipinjam dari Abdul Wahab Latuamury.

Kuasa Hukum Abdul Wahab Latuamury, Abdul Safri Tuakia menyebutkan, uang yang dipinjamkan kliennya kepada Lucky Wattimury senilai Rp. 275 juta dua tahun lalu. Adapun kasus Ketua DPRD Maluku ini tertuang dalam Laporan Polisi STTLP/430/IX/2022/ SPKT/ Polda Maluku.

“Kami melaporkan Ketua DPRD lantaran tidak membayar hutang klien kami. Kita lapor tentang Penipuan dan Penggelapan yang dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUH Pidana,” ucap Abdul Safri Tuakia kepada media ini, Selasa (20/9/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, uang yang dipinjamkan Klienya kepada Lucky Wattimury itu berlangsung pada tahun 2020 silam yakni pada 2 januari tahun 2020 melakukan pinjaman sebesar Rp. 75 juta dan pinjaman berikutnya di tanggal 09 Januari 2020 sebesar Rp. 200 juta. Namun, hingga saat ini belum juga dibayarkan oleh Ketua DPRD Maluku itu.

“Ketua DPRD ini tidak ada etikat baik pasalnya sudah dua tahun belum juga membayar uang yang dipinjam dari klien kami padahal selalu ditagih,” ujarnya.

Untuk itu, Ketua DPRD Maluku dilaporkan ke Polisi agar masalah hutang ini bisa diselesaikan.

“Klien kami mengambil langkah ini, agar masalah ini diselesaikan, karena memang Lucky selalu beralasan ketika ditagih,” pungkasnya.

Menurutnya, Lucky Wattimury sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku harus memberikan contoh dan teladan yang baik, harus amanah terhadap janji dan hutang, tidak boleh merugikan orang lain dan orang banyak apalagi merugikan dan menyengsarakan warga.

“Akan menjadi Preseden buruk apabila pejabat negara dalam hal ini ketua DPRD melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” kata Tuakia

Tuakia berharap Lucky Wattimury yang notabennya adalah pejabat negara harus bertangung jawab dengan perbuatan yang dia perbuat.

“Harapannya dengan pelaporan ini saudara Lucky Watimury sebagai wakil rakyat harus mau membayar hutang lunas yang telah beliau lakukan kepada klien kami,” pungkasnya. (***)

Berita Terkait

Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap
Masyarakat Adat Rohomoni Minta Hakim Bebaskan Raja
Polda Maluku Tangkap “Baret” , DPO Kasus Penganiayaan di Wakal
Hakim Kabulkan Sidang Pra Peradilan Lona Parinussa
Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani H. Maming
Praktisi Minta Kades Objektif Pesoalan Sengketa Lahan Di Desa Kelang Asaude
Polri Beri Apresiasi, SPN Polda Maluku Resmi Dinamai Gedung Faisal Heluth
4 Pejabat Pemprov di Periksa Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:52 WIT

Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap

Selasa, 5 November 2024 - 09:45 WIT

Masyarakat Adat Rohomoni Minta Hakim Bebaskan Raja

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:04 WIT

Polda Maluku Tangkap “Baret” , DPO Kasus Penganiayaan di Wakal

Selasa, 22 Oktober 2024 - 11:00 WIT

Hakim Kabulkan Sidang Pra Peradilan Lona Parinussa

Jumat, 18 Oktober 2024 - 21:12 WIT

Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani H. Maming

Berita Terbaru

Oplus_131072

Daerah

Ini Yang Dilakukan Automax Ambon Car Style Di Bulan Ramadhan

Minggu, 23 Mar 2025 - 09:47 WIT