Guru Besar Hukum Uncen Kritisi Permintaan Keluarga Lukas Enembe Diperiksa di Lapangan Terbuka

Arra Carstenz

- Penulis Berita

Selasa, 11 Oktober 2022 - 15:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, SALAWAKU– Pihak keluarga Lukas Enembe memastikan bahwa Lukas tidak akan ke Jakarta untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sakit. Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona bahkan menyebut, massa pendukung Lukas Enembe meminta pemeriksaan terhadap Pak Lukas dan keluarga oleh KPK dilakukan di lapangan terbuka agar bisa disaksikan.

Mengkritisi hal tersebut, Guru Besar Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) Prof. Dr. Melkias Hetharia, SH., M.Hum mengatakan, permintaan tersebut tidak sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di negeri ini.

“Jadi, untuk mengadili seseorang di lapangan seperti itu, saya kira dalam sistem hukum kita tidak mengenal itu. Jadi itu harus dilakukan berdasarkan aturan hukum acara,” ujar Prof Melkias usai menjadi pemantik dalam fokus grup diskusi dengan tema : Petaka Korupsi Bagi Generasi Muda Papua yang digelar oleh DPW Pemuda LIRA Papua bersama beberapa organisasi kepemudaan lainnya di Hotel Horison, Padang Bulan, Kota Jayapura, Jumat (8/10/2022).

Dijelaskan, bahwa Indonesia memiliki hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Proses hukum yang berlangsung dalam rangka penyelesaian masalah korupsi di Papua termasuk Lukas Enembe semuanya berjalan menurut hukum acara yang ada. KPK, pinta Prof. Melkias, perlu bekerja secara profesional, dan menyidik perkara ini sesuai dengan hukum yang ada, lalu menegaskan bahwa semua prosedur itu bisa menjamin keadilan bagi tersangka.

“Biarlah aturan hukum ditaati oleh semua pihak, karena kita hidup dalam suatu negara dan negara ini adalah negara hukum sehingga semua orang harus mematuhi hukum” kata Prof. Melkias.

Diharapkan, lanjut Prof. Melkias, ketika kita semua tunduk dan taat pada hukum, hukum akan membawa kita kepada suatu tujuan dimana kita bisa menikmati keadilan dan kesejahteraan. Semua kita, tanpa kecuali, entah itu masyarakat maupun penyelenggara negara harus menaati hukum, baik hukum positif, hukum agama, hukum adat, termasuk hukum internasional yang dibangun di atas dasar etika.

“Jadi kita semua harus tunduk kepada aturan-aturan itu. Dan semua aturan itu tanpa kecuali berada dalam kehidupan kita secara simultan, berlaku secara bersama-sama. Maka mau tidak mau kita harus menaati semua hukum yang ada,” kata Prof. Melkias.

Prof Melkias menegaskan, bahwa korupsi adalah sebuah Tindakan tercela yang harus dihukum dan dihindari. Karena korupsi itu menyebabkan kesengsaraan dan kehancuran suatu bangsa. Namun dalam penanganannya, hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan universal harus dijunjung tinggi. Harus, karena di dalam proses penegakan hukum, hak asasi manusia tidak boleh dilanggar.

“Silahkan KPK melaksanakan tugasnya, namun harus dijalankan secara profesional sehingga dalam penegakan itu ada keadilan prosedural yang perlu diperhatikan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Prof. Melkias juga menyitir soal gonjang-ganjing para Pemimpin di Pusat dengan Penasihat Hukum Lukas Enembe. dirinya mengimbau agar masing-masing pihak harus profesional.

“Kalau masalah gratifikasi 1 miliar, ya itu saja yang dibicarakan, kenapa melebar ke mana-mana. Penasihat hukum harusnya fokus ke satu miliar itu. Komentari itu saja. Tidak usah bawa ke ranah politik. [Mereka] bukan penasihat politik, tapi penasihat hukum, supaya tidak menimbulkan gesekan-gesekan ke mana-mana,” sebut Prof. Melkias.

Mengenai alasan kesehatan yang menjadi dalih Lukas Enembe tidak dapat memenuhi panggilan KPK, menurut Prof. Melkias, KPK memiliki akses untuk mempelajari rekam medis Lukas Enembe di rumah sakit di Singapura. Dan dokter di Singapura yang menangani Lukas bisa menjadi mediator untuk menengahi persoalan yang belakangan ini terus mencuat antara KPK dan Kuasa Hukum Lukas Enembe.

“Saya kira jalan yang terbaik adalah KPK dapat bekerja sama dengan tim dokter di Singapura yang mengetahui rekam medis Lukas Enembe secara pasti. Kalu dokter yang masuk di tengah mungkin kita akan terlepas dari kepentingan-kepentingan lainnya,” kata Prof Melkias.

Berita Terkait

Praktisi Minta Kades Objektif Pesoalan Sengketa Lahan Di Desa Kelang Asaude
ASN Lajang Diprioritaskan Untuk Pindah ke IKN Tahap Awal
KSP nyatakan konflik Pelauw-Kariuw selesai ?
KPU Maluku Gelar Rakor Tahapan Pencalonan Kepala Daerah 2024
Polri Beri Apresiasi, SPN Polda Maluku Resmi Dinamai Gedung Faisal Heluth
4 Pejabat Pemprov di Periksa Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19
Pemkot Ambon Bakal Bayar Gaji ke-13 Tenaga Kontrak
Maluku Akan Punya Bendungan Baru yang Bisa Dipakai Tahun Ini
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Agustus 2024 - 14:48 WIT

Praktisi Minta Kades Objektif Pesoalan Sengketa Lahan Di Desa Kelang Asaude

Jumat, 9 Agustus 2024 - 12:25 WIT

ASN Lajang Diprioritaskan Untuk Pindah ke IKN Tahap Awal

Senin, 22 Juli 2024 - 23:13 WIT

KSP nyatakan konflik Pelauw-Kariuw selesai ?

Minggu, 21 Juli 2024 - 00:29 WIT

KPU Maluku Gelar Rakor Tahapan Pencalonan Kepala Daerah 2024

Kamis, 11 Juli 2024 - 16:53 WIT

Polri Beri Apresiasi, SPN Polda Maluku Resmi Dinamai Gedung Faisal Heluth

Selasa, 9 Juli 2024 - 20:14 WIT

4 Pejabat Pemprov di Periksa Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19

Selasa, 9 Juli 2024 - 10:28 WIT

Pemkot Ambon Bakal Bayar Gaji ke-13 Tenaga Kontrak

Senin, 8 Juli 2024 - 09:10 WIT

Maluku Akan Punya Bendungan Baru yang Bisa Dipakai Tahun Ini

Berita Terbaru

Daerah

Hadiri Muspimwil PKB, Ini Kata Widya Pratiwi

Minggu, 15 Sep 2024 - 22:06 WIT

Daerah

Gelar Rapimwil, PKB Siap Menangkan Murad-Michael

Minggu, 15 Sep 2024 - 21:30 WIT

Daerah

KNPI Apresiasi Kinerja Pj Wali Kota Tual

Sabtu, 14 Sep 2024 - 13:37 WIT