BPN dan Pamilik Memasang Patok di Lahan Kawasan Samping Makam Anak Cucu

- Editorial Team

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, SALAWAKU- Badan Pertanahan Nasional kota Ambon bersama pemilik lahan memasang patok di lahan seluas 301 meter persegi di kawasan samping Makam Anak Cucu jalan, Jenderal Sudirman, kota Ambon, Maluku, Jumat (12/12/2025).

Pantauan Salawaku.com, saat pemasangan patok oleh petugas BPN, seorang warga yang tinggal di lahan tersebut melakukan adu mulut hingga melakukan ancaman dengan alat tajam yang diambil di rumah yang ditinggali.

Kepemilikan yang sah berdasarkan dokumen yakni yang dimiliki oleh Fikram Faraid, anak sekaligus kuasa hukum H. Faraid Sabban dengan sertifikat nomor 1943. Sehingga lahan tersebut akan diambil alih.

Fikram Faraid mengatakan, setelah pengambilan titik pertama yang dilakukan oleh BPN kota Ambon dan mengkroscek data, BPN menyimpulkan lahan di samping Makam Anak Cucu tersebut milik ayahnya yaitu H. Faraid Sabban dengan sertifikat kepemilikan yang sah.

“Sehingga hari ini kita datang untuk memasang patok pada titik yang telah ditunjuk langsun oleh BPN kota Ambon,” katanya.

Fikram juga sangat menyesali terkait insiden yang dilakukan oleh pihak yang menyerobot lahan milik keluarganya dengan mengeluarkan senjata taham dengan maksud untuk menyerang mereka.

setelah ini, kata Fikram, mereka akan memasukan surat kepada kapolres dan wali kota Ambon untuk melakukan eksekusi bangunan liar yang berada pada lahan milik keluarganya untuk segera dibongkar.

Raja Batumerah Ali Hatala mengatakan, pihak desa akan mengawal dan membantu pemilik lahan untuk menyelesaikan eksekusi lahan yang telah diserobot. Karena sesuai dengan kepemilikan sertifikat yang sah adalah milik keluarga Faraid.

“Kita tetap berpegang pada hukum. Keluarga pemilik sertifikat meminta perlindungan hukum karena berhadapan dengan warga yang mengaku memiliki kuitansi jual beli, namun setelah dicek, yang ada hanya kuitansi sewa,” kata Hatala.

Hatala menjelaskan, berdasarkan bukti-bukti lahan tersebut milik keluarga Faraid Sabban dengan sertifikat nomor 1943. Ia memastikan penyelesaian dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik sah sesuai dokumen resmi.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bersama Satgas Nataru ESDM Cek Kehandalan Suplai dan Ketersediaan Energi di Jayapura
Pertamina Patra Niaga Papua-Maluku Tambah Suplai 90 Ribu Liter Mintan untuk Kota Tual Jelang Nataru
DPRD Provinsi Maluku Komisi III Diminta Panggil Kepala BP2JK & BPJN Maluku
Jelang Nataru, Polsek Nusaniwe Tingkatkan Patroli
Keluarga Sabban Ambil Alih Lahan 301 Meter Di Samping Makam Anak Cucu
Polresta Ambon Tingkatkan Patroli Malam Hari untuk Cegah Gangguan Kamtibmas
Kapolres MBD Luncurkan Pamapta Polres Untuk Layani Masyarakat
Kuasa Hukum Widya Pratiwi: Pencatutan Nama dalam Isu Mafia Tanah adalah Hoaks dan Bisa Dipidana
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 12:24 WIT

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bersama Satgas Nataru ESDM Cek Kehandalan Suplai dan Ketersediaan Energi di Jayapura

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:44 WIT

Pertamina Patra Niaga Papua-Maluku Tambah Suplai 90 Ribu Liter Mintan untuk Kota Tual Jelang Nataru

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:14 WIT

BPN dan Pamilik Memasang Patok di Lahan Kawasan Samping Makam Anak Cucu

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:48 WIT

DPRD Provinsi Maluku Komisi III Diminta Panggil Kepala BP2JK & BPJN Maluku

Minggu, 7 Desember 2025 - 21:35 WIT

Jelang Nataru, Polsek Nusaniwe Tingkatkan Patroli

Berita Terbaru

Daerah

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Piru Rutin Geledah Blok Hunian

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:40 WIT

Daerah

LPKA Ambon Raih Penghargaan Humas Terbaik II

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:38 WIT