AMBON, SALAWAKU- Badan Pertanahan Nasional kota Ambon bersama pemilik lahan memasang patok di lahan seluas 301 meter persegi di kawasan samping Makam Anak Cucu jalan, Jenderal Sudirman, kota Ambon, Maluku, Jumat (12/12/2025).
Pantauan Salawaku.com, saat pemasangan patok oleh petugas BPN, seorang warga yang tinggal di lahan tersebut melakukan adu mulut hingga melakukan ancaman dengan alat tajam yang diambil di rumah yang ditinggali.
Kepemilikan yang sah berdasarkan dokumen yakni yang dimiliki oleh Fikram Faraid, anak sekaligus kuasa hukum H. Faraid Sabban dengan sertifikat nomor 1943. Sehingga lahan tersebut akan diambil alih.
Fikram Faraid mengatakan, setelah pengambilan titik pertama yang dilakukan oleh BPN kota Ambon dan mengkroscek data, BPN menyimpulkan lahan di samping Makam Anak Cucu tersebut milik ayahnya yaitu H. Faraid Sabban dengan sertifikat kepemilikan yang sah.
“Sehingga hari ini kita datang untuk memasang patok pada titik yang telah ditunjuk langsun oleh BPN kota Ambon,” katanya.
Fikram juga sangat menyesali terkait insiden yang dilakukan oleh pihak yang menyerobot lahan milik keluarganya dengan mengeluarkan senjata taham dengan maksud untuk menyerang mereka.
setelah ini, kata Fikram, mereka akan memasukan surat kepada kapolres dan wali kota Ambon untuk melakukan eksekusi bangunan liar yang berada pada lahan milik keluarganya untuk segera dibongkar.
Raja Batumerah Ali Hatala mengatakan, pihak desa akan mengawal dan membantu pemilik lahan untuk menyelesaikan eksekusi lahan yang telah diserobot. Karena sesuai dengan kepemilikan sertifikat yang sah adalah milik keluarga Faraid.
“Kita tetap berpegang pada hukum. Keluarga pemilik sertifikat meminta perlindungan hukum karena berhadapan dengan warga yang mengaku memiliki kuitansi jual beli, namun setelah dicek, yang ada hanya kuitansi sewa,” kata Hatala.
Hatala menjelaskan, berdasarkan bukti-bukti lahan tersebut milik keluarga Faraid Sabban dengan sertifikat nomor 1943. Ia memastikan penyelesaian dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik sah sesuai dokumen resmi.






