Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap

- Kontributor

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap

i

Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap

Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku meringkus seorang pria berinisial MT alias Alon terkait kasus kepemilikan narkoba.

Pria berusia 40 tahun ini ditangkap di kawasan Jalan Dr. Sitanala, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Rabu (15/1/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla mengatakan, tersangka ditangkap setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sedang menguasai narkoba jenis sabu.

Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap gerak-gerik tersangka.

“Pelaku diamankan tepatnya di samping Sekolah TK Fast Star Ambon pada Rabu kemarin sekitar pukul 14.30 WIT,” kata Areis kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

Ia mengatakan, setelah ditangkap, tim langsung melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan.

Hasilnya, dari tangan pelaku, tim menemukan satu paket sabu seberat 0,11 gram.

“Saat digeledah, anggota berhasil menemukan satu paket sabu yang dikemas menggunakan plastik bening dibungkus kemasan permen, tepat dalam genggaman tangan kiri saudara Alon,” jelasnya.

Menurut Areis, setelah diinterogasi, tim langsung menuju rumah tersangka di kawasan Farmasi Atas, Desa Urimesing.

Tim kembali melakukan penggeledahan dan menemukan bong atau alat isap sabu.

Saat ini, Alon telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Areis menambahkan, dari keterangan yang diperoleh, sabu yang disita itu dipesan tersangka dari seorang penghuni Lapas Kelas II A Ambon.

Ia tidak menjelaskan secara perinci bagaimana tersangka bisa berhubungan dengan penghuni lapas untuk mendapatkan sabu.

“Dia mengaku membeli sabu dari narapidana yang saat ini menghuni Lapas Ambon bernama Bote,” ujarnya.

Atas informasi itu, polisi kini sedang mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Lapas Ambon.

Terkait kasus tersebut, Alon terancam dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Masyarakat Adat Rohomoni Minta Hakim Bebaskan Raja
Polda Maluku Tangkap “Baret” , DPO Kasus Penganiayaan di Wakal
Hakim Kabulkan Sidang Pra Peradilan Lona Parinussa
Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani H. Maming
Praktisi Minta Kades Objektif Pesoalan Sengketa Lahan Di Desa Kelang Asaude
Polri Beri Apresiasi, SPN Polda Maluku Resmi Dinamai Gedung Faisal Heluth
4 Pejabat Pemprov di Periksa Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19
Anggota DPR RI Gandeng Yayasan Asa Muda Indonesia Gelar Sosialisai 4 Pilar Buat Mahasiswa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:52 WIT

Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap

Selasa, 5 November 2024 - 09:45 WIT

Masyarakat Adat Rohomoni Minta Hakim Bebaskan Raja

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:04 WIT

Polda Maluku Tangkap “Baret” , DPO Kasus Penganiayaan di Wakal

Selasa, 22 Oktober 2024 - 11:00 WIT

Hakim Kabulkan Sidang Pra Peradilan Lona Parinussa

Jumat, 18 Oktober 2024 - 21:12 WIT

Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani H. Maming

Kamis, 15 Agustus 2024 - 14:48 WIT

Praktisi Minta Kades Objektif Pesoalan Sengketa Lahan Di Desa Kelang Asaude

Kamis, 11 Juli 2024 - 16:53 WIT

Polri Beri Apresiasi, SPN Polda Maluku Resmi Dinamai Gedung Faisal Heluth

Selasa, 9 Juli 2024 - 20:14 WIT

4 Pejabat Pemprov di Periksa Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19

Berita Terbaru

Budaya

Matasiri Menyambut Upu Latu Nusa Barakate Yang Baru

Kamis, 6 Feb 2025 - 04:09 WIT

Pemerintahan

BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund

Selasa, 4 Feb 2025 - 11:45 WIT

Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap

Hukum

Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap

Sabtu, 18 Jan 2025 - 16:52 WIT