Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap

- Kontributor

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap

Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap

Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku meringkus seorang pria berinisial MT alias Alon terkait kasus kepemilikan narkoba.

Pria berusia 40 tahun ini ditangkap di kawasan Jalan Dr. Sitanala, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Rabu (15/1/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla mengatakan, tersangka ditangkap setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sedang menguasai narkoba jenis sabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap gerak-gerik tersangka.

“Pelaku diamankan tepatnya di samping Sekolah TK Fast Star Ambon pada Rabu kemarin sekitar pukul 14.30 WIT,” kata Areis kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

Ia mengatakan, setelah ditangkap, tim langsung melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan.

Hasilnya, dari tangan pelaku, tim menemukan satu paket sabu seberat 0,11 gram.

“Saat digeledah, anggota berhasil menemukan satu paket sabu yang dikemas menggunakan plastik bening dibungkus kemasan permen, tepat dalam genggaman tangan kiri saudara Alon,” jelasnya.

Menurut Areis, setelah diinterogasi, tim langsung menuju rumah tersangka di kawasan Farmasi Atas, Desa Urimesing.

Tim kembali melakukan penggeledahan dan menemukan bong atau alat isap sabu.

Saat ini, Alon telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Areis menambahkan, dari keterangan yang diperoleh, sabu yang disita itu dipesan tersangka dari seorang penghuni Lapas Kelas II A Ambon.

Ia tidak menjelaskan secara perinci bagaimana tersangka bisa berhubungan dengan penghuni lapas untuk mendapatkan sabu.

“Dia mengaku membeli sabu dari narapidana yang saat ini menghuni Lapas Ambon bernama Bote,” ujarnya.

Atas informasi itu, polisi kini sedang mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Lapas Ambon.

Terkait kasus tersebut, Alon terancam dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Polsek Sirimau Amankan 7 Juru Parkir di Pasar Mardika
Tuding Dibelikan Mobil Merah, Putri Pasanea Polisikan Lerebulan
Datangi Polresta Ambon, Warga Tial Minta Tetapkan Tersangka Dari Tulehu
Bukti Kuat, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Bentrokan Tulehu-Tial
Polisi Periksa Puluhan Saksi Bentrok Antar Pemuda di Tial-Tulehu
Bentrok, Ka.Kanwil Ajak Warga Rumaloat, Masihulan, dan Sawai Jaga Keharmonisan
Masyarakat Adat Rohomoni Minta Hakim Bebaskan Raja
Polda Maluku Tangkap “Baret” , DPO Kasus Penganiayaan di Wakal
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 00:52 WIT

Tuding Dibelikan Mobil Merah, Putri Pasanea Polisikan Lerebulan

Minggu, 27 April 2025 - 06:48 WIT

Datangi Polresta Ambon, Warga Tial Minta Tetapkan Tersangka Dari Tulehu

Sabtu, 26 April 2025 - 22:08 WIT

Bukti Kuat, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Bentrokan Tulehu-Tial

Sabtu, 5 April 2025 - 21:10 WIT

Polisi Periksa Puluhan Saksi Bentrok Antar Pemuda di Tial-Tulehu

Kamis, 3 April 2025 - 19:45 WIT

Bentrok, Ka.Kanwil Ajak Warga Rumaloat, Masihulan, dan Sawai Jaga Keharmonisan

Berita Terbaru