AMBON, SALAWAKU- Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus korupsi telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dalam panggilan pada 12 dan 26 September 2022, Lukas Enembe tak kunjung penuhi panggilan KPK.
Hal ini membuat penanganan kasus Enembe tersendat. KPK memiliki kewenangan untuk menjemput paksa Lukas Enembe, tetapi pihak KPK memutuskan untuk mempersuasi Enembe guna menghindari konflik dan kekacauan di Papua.
Menyikapi kondisi tersebut, akademisi dari Universitas Cenderawasih (Uncen) Papua, Laus Deo Calvin Rumayom mengatakan, kasus Lukas Enembe maupun kasus bupati-bupati lainnya di Papua harus ditangani secara khusus dan hati-hati mengingat mereka berada dalam komunitas masyarakat yang pernah mengalami trauma, di mana mereka punya pengalaman sakit hati, pengalaman tidak percaya kepada negara.