Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengancam, jika pihak PT Jiku Pasaraya Segara masih membandel dengan melakukan aktivitas dalam bentuk apapun dalam lokasi proyek tanpa ijin satupun, maka pemkot akan mengambil langkah tegas dengan merobohkan seluruh unit ruko tersebut.
Ancaman itu disampaikan walikota dihadapan Komisaris PT Jiku Pasaraya Segara, Arief Tjitro Kusuma saat melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan ruko dikawasan Rumahtiga, Jumat (24/3).
Walikota menjelaskan, segala bentuk proses pembangunan di kota ini harus mengantongi ijin, baik itu untuk pembangunan rumah pribadi, maupun bangunan lainnya, apalagi pengusaha yang membangun tempat usaha