Tatap Muka Personil & Persit Kodim 1513/SBB, Ini Arahan Danrem 151/Binaiya

- Kontributor

Minggu, 11 Agustus 2024 - 18:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Piru, Salawaku-Danrem 151/Binaiya, Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva, Kamis (8/8/2024) melakukan kunjungan kerja ke Kodim 1513/SBB.

Dalam kunjungan itu, Danrem didampingi Ketua Persit KCK Koorcab Korem 151/Binaiya PD XV Pattimura Ny Maya Antoninho disambut oleh Dandim 1513/ SBB, Kolonel Inf Rudolf Paulus dan ketua Persit Cabang KCK Kodim SBB Ny Pincam Paulus dan pejabat Kodim 1513/SBB serta stakeholder lainnya.

Di SBB, Danrem 151/Binaiya menyempatkan diri dan melakukan tatap muka dan memberikan pengarahan dia Aula Gedung Putih kepada para prajurit dan anggota Persit Kodim 1513/SBB.

Danrem saat memberikan arahannya menyampaikan, lima pesan penting yang dapat dijadikan pedoman bagi setiap prajurit Kodim 1513/SBB dalam menjalankan tugas.

“Pertama, prajurit dilarang keras terlibat dalam penggunaan narkoba, sebab narkoba adalah musuh negara yang harus dibasmi sampai akar-akarnya secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa, sebab dampak dari narkoba dapat merusak gangguan fungsi otak, gangguan kualitas hidup, overdosis dan kematian sehingga hal ini sangat berpengaruh terhadap tugas pokok prajurit di satuan Dimana ia bertugas,” tegas Danrem.

Kedua, prajurit dilarang keras mengkonsumsi minuman keras (miras). Sebab berdampak negatif bagi kesehatan tubuh dan mental, sehingga tidak maksimal dalam melaksanakan tugas. Ketiga, prajurit dilarang keras terlibat dalam judi online, pinjaman online. Keempat, prajurit dilarang melakukan KDRT/Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam bentuk apapun bila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat dalam rumah tangga.

“Dan kelima, seluruh personel TNI dilarang terlibat atau terjun ke dalam politik praktis, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pemilu. Dalam undang-undang tersebut menyatakan apabila tentara aktif berpolitik praktis akan ada tindakan pidana ataupun tindakan dari disiplin dari atasannya. Seorang prajurit harus mampu menjadi contoh dan teladan bagi keluarganya maupun ditengah tengah masyarakat dimanapun ia bertugas dan selalu berpedoman terhadap Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI sudah harga mati,”tandas Danrem. (NN)

Berita Terkait

PT Trijaya Delapandelapan Mineral Bantah Tudingan Operasional Ilegal
Hasil Opname Stok Ikan di PPN Ambon Aman Penuhi Kebutuhan Natal dan Tahun 2025
Polresta Ambon Tindak Oknum Anggota Aniaya Warga
PEMPROV MALUKU TERIMA LHP SEMESTER II TAHUN 2024 DARI BPK PROVINSI MALUKU
Kepala PPN Ambon Jafar Sahubawa Terima Kunjungan Menteri ESDM
2M Tinggu Hasil Pilkada Maluku Final
Indosat Beri Dukungan Layanan Telekomunikasi Gratis Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Usai Pilkada 2M Mancing Bersama di Walang Pasir Putih
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:47 WIT

PT Trijaya Delapandelapan Mineral Bantah Tudingan Operasional Ilegal

Rabu, 25 Desember 2024 - 20:55 WIT

Hasil Opname Stok Ikan di PPN Ambon Aman Penuhi Kebutuhan Natal dan Tahun 2025

Sabtu, 21 Desember 2024 - 11:16 WIT

PEMPROV MALUKU TERIMA LHP SEMESTER II TAHUN 2024 DARI BPK PROVINSI MALUKU

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:12 WIT

Kepala PPN Ambon Jafar Sahubawa Terima Kunjungan Menteri ESDM

Sabtu, 30 November 2024 - 12:38 WIT

2M Tinggu Hasil Pilkada Maluku Final

Sabtu, 30 November 2024 - 08:35 WIT

Indosat Beri Dukungan Layanan Telekomunikasi Gratis Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Jumat, 29 November 2024 - 12:36 WIT

Usai Pilkada 2M Mancing Bersama di Walang Pasir Putih

Rabu, 27 November 2024 - 13:51 WIT

Coblos di TPS 01 Kelurahan Tihu, MI Optimis Menang

Berita Terbaru

Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap

Hukum

Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap

Sabtu, 18 Jan 2025 - 16:52 WIT

Olahraga

Fun Bike SBAM 2025 Akan Digelar Februari Mendatang

Kamis, 16 Jan 2025 - 10:45 WIT