SOPI Gagal Dilegalkan, GMKI Maluku Tolak Sikap Gubernur – Sikap Gubernur Maluku lewat pernyataannya kepada awak media beberapa waktu mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya datang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Wilayah XI maluku.
“Pernyataan Gubernur Maluku yang menolak melegalkan sopi, adalah suatu tindakan yang keliru dan mencederai rasa dan perasaan serta budaya Maluku, ” demikiam ditegaskan Kordinator Wilayah (Korwil) XI GMKI Maluku, Vembriano Lesnussa kepada media ini Selasa (2/7/2019)
Dijelaskan Lesnussa, melegalkan minumam tradisional sopi, bukan berarti memberikan keleluasaan dan kebebasan bagi peredaran minuman tersebut.
Akan tetapi pelegalan minuman keras tradisional Maluku ini bertujuan guna mengontrol ijin distribusi atau ijin edar, siapa saja yang bisa membeli minuman tersebut hingga kandungan alkohol yang berada didalam minuman itu sendiri.
Sedangkan dari sisi ekonomi lanjut Lesnussa, pernyataan Gubernur Maluku Murad Ismail ini secara tidak langsung telah menghancurkan roda ekonomi masyarakat Maluku yang menggantungkan hidup mereka dari membuat sopi.
“Padahal sopi sendiri memiliko nilai ekonomi yang cukup tinggi. Dimana masyarakat yang membuat sopi dapat memutar roda perekonomian keluarga mereka. Selain itu dengan adanya regulasi yang baik, pemerintah provinsi Maluku bisa mendapat keuntungan berupa pajak dari penjualan sopi tersebut, ” papar Lesnussa.
Minuman keras tradisional sopi di Maluku lanjutnya, merupakan salah satu objek adat dan budaya yang dianggap sakral di Maluku.
Bahkan bukan hanya di Maluku, dunia internasional lewat UNESCO telah mengakui sopi sebagai salah satu kebudayaan bukan benda yang mesti dilestarikan. Dan pengakuan atas identitas sopi sebagai kebudayaan Maluku bukan benda, telah diakui oleh pemerintah Indonesia.
Buktinya Indonesia telah meratifikasi Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage tahun 2003, yang disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage.
“Pemerintah Indonesia sendiri secara sah telah mengakui sopi sebagai kebudayaan tak benda dari Maluku, bahkan dunia internasional juga telah mengakui hal ini. Lalu mengapa kita di Maluku termasuk Gubernur Maluku tidak mengakui hal tersebut, bahkan Gubernur Maluku sendiri menolak melegalkan sopi, ” tuturnya.
GMKI Maluku sendiri lanjut Lesnussa telah melakukan berbagai kajian akademis tentang manfaat sopi. Dan kajian akademis yang dilakukan oleh GMKI itu, telah dijadikan bahan diskusi bersama. Dimana semua pihak setuju harus ada aturan atau sandaran hukum mengenai peredaran sopi itu sendiri.
“Kami dari GMKI maluku tidak sejalan dengan sikap dan pernyataan Gubernur Maluku Murad Ismail yang tidak mau melegalkan sopi. Sopi itu harus dilegalkan supaya ada dasar hukum dan kontrol terhadap distribusinya dan apa sanksi terhadap mereka yang melanggar aturan itu. Disamping itu juga sopi memiliki dampak ekonomi dan mampu menjadi salah satu pemicu berputarnya roda ekonomi masyarakat, ” kunci Lesnussa. (Source : TM)