SOPI Gagal Dilegalkan, GMKI Maluku Tolak Sikap Gubernur

- Kontributor

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 09:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOPI Gagal Dilegalkan, GMKI Maluku Tolak Sikap Gubernur

i

SOPI Gagal Dilegalkan, GMKI Maluku Tolak Sikap Gubernur

SOPI Gagal Dilegalkan, GMKI Maluku Tolak Sikap Gubernur – Sikap Gubernur Maluku lewat pernyataannya kepada awak media beberapa waktu mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya datang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Wilayah XI maluku.

“Pernyataan Gubernur Maluku yang menolak melegalkan sopi, adalah suatu tindakan yang keliru dan mencederai rasa dan perasaan serta budaya Maluku, ” demikiam ditegaskan Kordinator Wilayah (Korwil) XI GMKI Maluku, Vembriano Lesnussa kepada media ini Selasa (2/7/2019)

Dijelaskan Lesnussa, melegalkan minumam tradisional sopi, bukan berarti memberikan keleluasaan dan kebebasan bagi peredaran minuman tersebut.
Akan tetapi pelegalan minuman keras tradisional Maluku ini bertujuan guna mengontrol ijin distribusi atau ijin edar, siapa saja yang bisa membeli minuman tersebut hingga kandungan alkohol yang berada didalam minuman itu sendiri.

Sedangkan dari sisi ekonomi lanjut Lesnussa, pernyataan Gubernur Maluku Murad Ismail ini secara tidak langsung telah menghancurkan roda ekonomi masyarakat Maluku yang menggantungkan hidup mereka dari membuat sopi.

“Padahal sopi sendiri memiliko nilai ekonomi yang cukup tinggi. Dimana masyarakat yang membuat sopi dapat memutar roda perekonomian keluarga mereka. Selain itu dengan adanya regulasi yang baik, pemerintah provinsi Maluku bisa mendapat keuntungan berupa pajak dari penjualan sopi tersebut, ” papar Lesnussa.

Minuman keras tradisional sopi di Maluku lanjutnya, merupakan salah satu objek adat dan budaya yang dianggap sakral di Maluku.

Bahkan bukan hanya di Maluku, dunia internasional lewat UNESCO telah mengakui sopi sebagai salah satu kebudayaan bukan benda yang mesti dilestarikan. Dan pengakuan atas identitas sopi sebagai kebudayaan Maluku bukan benda, telah diakui oleh pemerintah Indonesia.

Buktinya Indonesia telah meratifikasi Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage tahun 2003, yang disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage.

“Pemerintah Indonesia sendiri secara sah telah mengakui sopi sebagai kebudayaan tak benda dari Maluku, bahkan dunia internasional juga telah mengakui hal ini. Lalu mengapa kita di Maluku termasuk Gubernur Maluku tidak mengakui hal tersebut, bahkan Gubernur Maluku sendiri menolak melegalkan sopi, ” tuturnya.

GMKI Maluku sendiri lanjut Lesnussa telah melakukan berbagai kajian akademis tentang manfaat sopi. Dan kajian akademis yang dilakukan oleh GMKI itu, telah dijadikan bahan diskusi bersama. Dimana semua pihak setuju harus ada aturan atau sandaran hukum mengenai peredaran sopi itu sendiri.

“Kami dari GMKI maluku tidak sejalan dengan sikap dan pernyataan Gubernur Maluku Murad Ismail yang tidak mau melegalkan sopi. Sopi itu harus dilegalkan supaya ada dasar hukum dan kontrol terhadap distribusinya dan apa sanksi terhadap mereka yang melanggar aturan itu. Disamping itu juga sopi memiliki dampak ekonomi dan mampu menjadi salah satu pemicu berputarnya roda ekonomi masyarakat, ” kunci Lesnussa. (Source : TM)

Berita Terkait

PT Trijaya Delapandelapan Mineral Bantah Tudingan Operasional Ilegal
Hasil Opname Stok Ikan di PPN Ambon Aman Penuhi Kebutuhan Natal dan Tahun 2025
Polresta Ambon Tindak Oknum Anggota Aniaya Warga
PEMPROV MALUKU TERIMA LHP SEMESTER II TAHUN 2024 DARI BPK PROVINSI MALUKU
Kepala PPN Ambon Jafar Sahubawa Terima Kunjungan Menteri ESDM
2M Tinggu Hasil Pilkada Maluku Final
Indosat Beri Dukungan Layanan Telekomunikasi Gratis Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Usai Pilkada 2M Mancing Bersama di Walang Pasir Putih
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:47 WIT

PT Trijaya Delapandelapan Mineral Bantah Tudingan Operasional Ilegal

Rabu, 25 Desember 2024 - 20:55 WIT

Hasil Opname Stok Ikan di PPN Ambon Aman Penuhi Kebutuhan Natal dan Tahun 2025

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:29 WIT

Polresta Ambon Tindak Oknum Anggota Aniaya Warga

Sabtu, 21 Desember 2024 - 11:16 WIT

PEMPROV MALUKU TERIMA LHP SEMESTER II TAHUN 2024 DARI BPK PROVINSI MALUKU

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:12 WIT

Kepala PPN Ambon Jafar Sahubawa Terima Kunjungan Menteri ESDM

Sabtu, 30 November 2024 - 12:38 WIT

2M Tinggu Hasil Pilkada Maluku Final

Sabtu, 30 November 2024 - 08:35 WIT

Indosat Beri Dukungan Layanan Telekomunikasi Gratis Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Jumat, 29 November 2024 - 12:36 WIT

Usai Pilkada 2M Mancing Bersama di Walang Pasir Putih

Berita Terbaru

Budaya

Matasiri Menyambut Upu Latu Nusa Barakate Yang Baru

Kamis, 6 Feb 2025 - 04:09 WIT

Pemerintahan

BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund

Selasa, 4 Feb 2025 - 11:45 WIT