AMBON-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Maluku Insun Sangadji, dituding melakukan tindakan Pungutan Liar (Pungli), serta bagi-bagi proyek.
Hal tersebut bahkan dipublikasikan oleh salah satu media lokal di Maluku, yang menggunakan sumber anonim, alias tidak menampilkan nama narasumber dalam narasi beritanya.
Hal tersebut pun dibantah habis-habisan oleh Kuasa Hukum Kadisdikbud Maluku, Hamid Fakaubun. Menurutnya, apa yang dituduhkan kepada kliennya itu sangat tidak sesuai dengan fakta alias fitnah.
“Pemberitaan soal setoran, Pungli, dan bagi-bagi proyek yang layangkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Maluku adalah Fitnah dan tidak berdasar,”tegas Hamid, Kamis (14/11/2024).
Tudingan tersebut dikatakan tidak berdasar sebab, isi pemberitaan salah satu media tersebut dinilai tidak benar. Contoh kongkokrtinya adalah dijelaskan Banyak SMA maupun SMK dibangun ruang kelas baru atau laboratorium tanpa peralatan pendukung.
“Mereka menyebutkan hanya meja, kursi dan lemari tanpa peralatan laboratorium. Maksud saya bilang hoax dan tidak berdasar adalah SMA dan SMK mana yang peralatan loboratorium tidak lengkap?,”tanya Hamid.
“Kalaupun ada seperti tudingan tersebut, maka SMA atau SMK di daerah mana, itu harus disebutkan dong, jangan hanya menyebutkan SMA dan SMK saja. Kita bicara fakta dan data biar publik ikut tercerahkan dalam pemberitaan,”tegasnya.
Selanjutnya mengenai tudingan setoran dan pungli. Hamid menilai, jika tudingan tersebut adalah benar, berarti harus disebut siapa yang disetor dan siapa yang penyetor serta Siapa yang melakukan pungli.
“Praktek pungli ini disektor mana biar jelas dan terang barang ini, mohon maaf skali lagi kita harus bicara fakta,”kata Hamid.
Tidak sampai disitu, Hamid mengaku, sumber media yang enggan namanya di publis juga mengaku bahwa Insun Sangadji juga dituding melakukan praktik tindakan korupsi.
Hanya saja, lanjut Hamid, apa yang disampaikan sumber anonim tersebut tidaklah lengkap dengan data. Sehingga, berita miring yang menyeret nama Insun Sangadji dinilai sangat tidak berbasis data dan bukti.
“Pertanyaan saya sederhana, praktek korupsi apa yang dilakukan oleh ibu insun?. Kemudian Bukti kongkrit keterlibatan ibu insun dimana. Jangan menuduh seseorang tanpa memiliki dasar dan bukti yang jelas,”paparnya.
Ia menjelaskan, freeming dan pembentukan opini miring kepada Insun sudah dilakukan secara sistematis dengan tujuan, untuk menghakimi Kadisdikbud dan staffnya di ruang publik sebagai seorang koruptor.
“Padahal faktanya mereka tidak pernah melakukan praktik korupsi, dan mereka belum pernah dijatuhi hukaman karena praktik korupsi. Ini bicara fakta dan ini saya bicara data,”ujarnya.
Dikatakan Sistematis, sebab diantara banyak pejabat yang ada di Disdikbud, namun setiap ada berita miring mengenai Dinas Pendidikan Maluku, hanya terfokus pada nama Insun dan Nisa .
“Faktanya dalam setiap pemberitaan hanya mereka berdua yang di sasar, foto mereka yang dipampang dalam setiap pemberitaan, ini sesuatu yang menjadi tanda tanya besar kenapa hanya mereka yang di sasar,”terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2023 sudah tepat dan sesuai mekanisme.
Kenala tepat dan sesuai mekanisme, sebab faktanya setiap pekerjaan di Disdikbud Provinsi Maluku selalu di awasi oleh aparat penegak hukum maupun Aparat pengawas internal pemerintah.
Realitanya, sebelum pekerjaan dilaksanakan baik Dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kontraktor, konslutan ada yang namanya penandatangan Fakta Integritas di hadapan Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Tujuanya yaitu untukmemperkuat pengawasan terhadap proyek fisik pendidikan, mencakup pembangunan SMA, SMK, SLB, dan proyek-proyek pendidikan lainnya di wilayah Maluku. Dan ini sudah menjadi kewajiban dan tradisi setiap tahunya. Ini saya bicara fakta dan data,”bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, bahwa LKPD Pemprov Maluku Tahun 2023 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan bukti yang memadai.
“Itu juga tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan peundang-undangan, yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif,”jelasnya.
Provinsi Maluku pertama dalam sejarah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran (TA) 2023.
“Pemprov Maluku meraih opini tersebut untuk yang kelima kalinya secara berturut-turut terhitung sejak LKPD 2019-2023. Opini tersebut tertuang dalam dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tahun 2023,”tuturnya.
Kalau lembaga negara sekelas BPK RI memberikan penghargaan atas laporan keuangan, lima kali berturut-turut itu artinya termasuk di dalamnya laporan keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi itu baik, transparan dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah. “Jadi bicara itu harus berbasis fakta dan data,”tutupnya.(@)