Soal Hutang Aleg PKB, Pengamat : Bisa Berdampak Negatif Pada Marwah Partai

Admin

- Penulis Berita

Kamis, 5 September 2024 - 20:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON- Dugaan Penipuan yang seret nama Anggota DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar yang telah dilaporkan ke Polda Maluku, saat ini sedang dalal tahap penyelidikan.

Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dilaporkan ke Polda Maluku, lantaran masalah hutang-piutang.  Gunawan Mochtar dikabarkan meminjam uang milik Warga Batu Merah, Indah Permatasari senilai Rp 38 Juta, namun tidak mau menggantinya.

Akibat merasa dibohongi, Indah yang juga pemilik Cafe Robot akhirnya melaporkan Gunawan Mochtar ke Polda Maluku terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Terkait hal tersebut, Pengamat Politik asal Universitas Pattimura Ambon, Paulus Koritelu, kepada media, Rabu 4 September 2024 mengatakan, masalah-masalah sosial kader partai di tahun-tahun politik sangat berdampak pada elektabilitas partainya.

“Tetap ada pengaruh terhadap elektabilitas dukungan terhadap partai-partai yang mengusung yang bersangkutan walaupun itu masalah pribadi,”ungkapnya.

Menurutnya, masalah tersebut merupakan fenomena umum . Jika dilihat dari permasalahannya, maka ada problem

dalam proses komunikasi politik yang terbangun pihak memberi hutang dan yang berhutang.

“Dan dampak dari itu semua, karena ini terlanjut terpublikasi maka kemudian basis masa atau simpatisan partai dari jalur Gunawan Mochtar, bisa saja mengalihkan dukungan kepada kandidat partai lain,”jelasnya.

“Yang tadinya mendukung PKB karena ada Gunawan Mokhtar, namun karena permasalahan ini, maka dukungan itu bisa saja beralih kepada pihak lain,”sambungnya.

Jadi sebenarnya, kata Koritelu, konsistensi kader untuk menjaga nama baik pribadi itu tetap berdampak positif terhadap perhelatan pergulatan kepentingan partai di mata publik.

“Sebaliknya juga, jika ada kader yang bermasalah maka akan berdampak juga pada partai ke depan.  Apalagi ini sudah masuk tahun politik Pemilihan Kepala Daerah,”paparnya.

Maka dari itu, sikap partai harusnya bisa mempropaganda untuk mempertemukan kedua belah pihak, dengan partai memberi garansi dan jaminan, agar kadernya tetap membayar hutang tersebut.

“Sekalipun undang-undang tidak mengatakan demikian, tetapi jaringan The sosial networking yang dimainkan dan dirasa penting oleh partai itu juga, termasuk dalam peran kontributif dalam menjaga Marwah partai berdasarkan perilaku, dan tindakan sosial seorang kader partai,”tutupnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dugaan Penipuan yang seret nama Anggota DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar ternyata telah dilaporkan ke Polda Maluku, dan saat ini sedang dalal tahap penyelidikan.

Hal ini diungkapkan Yusnita Saban SH,MH selaku Kuasa Hukum dari seorang yang merasa ditipu oleh Anggota DPRD Kota Ambon fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jumat 23 Agustus 2024.

Menurutnya, akibat merasa telah dibohongi sehingga kliennya yang juga adalah Pemilik Cafe Robot telah melaporkan Gunawan Mochtar ke Polda Maluku terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Dugaan penipuan tersebut, jelasnya, berawal pada tanggal 12 Februari 2024, dimana yang bersangkutan datang ke Caffe Robot untuk bertemu dengan Indah untuk meninjam sejumlah uang.

Setelah bertemu, tutur Yusnita, yang bersangkutan menyampaikan ada memerlukan sejumlah uang dan ingin meminjam uang sebesar Rp 38.000.000.

“Uang pinjaman itu sesuai jumlah suara yang nantinya diatur oleh Ibu Nia, selaku orang yang dipercayakan untuk kepentingan Pak Gunawan di Pileg Kota Ambon tahun 2024,”paparnya.

Perseteruan pun dimulai pasca pemilihan. Dan ternyata yang bersangkutan sudah tidak mau mengganti uang yang ia pinjam. “Hal inilah yang membuat klien saya lapor di Polda dengan melampirkan sejumlah bukti,”ujarnya.

Dan saat ini Penyidik Polda Maluku telah melakukan Penyelidikan atas laporan tersebut sesuai Surat Perintah Penyelidikan No. SP. Lidik/275/VII/RES.1.11/2024/Dotreskrimum tertanggal 3 Juli 2024.

“Penyidik telah melakukan klarifikasi ke beberapa orang saksi termasuk Pak Gunawan mochtar. Untuk itu kita akan menunggu hasil penyelidikan. Dan jika diperlukan kita akan minta konfrontir,”pungkasnya(***)

Berita Terkait

KNPI Apresiasi Kinerja Pj Wali Kota Tual
Permahi Desak PJ Gubernur Pecat Sabirin, Ini Penjelasan Pemprov
Kasat Binmas Polres SBB Ajak Warga Jaga Kamtibmas
LSM AKK Temui Kadis Dikbud Maluku
HUT ke-63, MI Berbagi Kasih ke Panti Asuhan
Kemenpakeraf Tinjau Pameran UMKM Desa Wisata Laha
Rajak Angkotasan Terpilih Sebagai Ketua DPC Serikat Pekerja UP3 Tual
Besok, Pasangan Murad-Michael Deklarasi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 13:37 WIT

KNPI Apresiasi Kinerja Pj Wali Kota Tual

Sabtu, 14 September 2024 - 01:45 WIT

Permahi Desak PJ Gubernur Pecat Sabirin, Ini Penjelasan Pemprov

Jumat, 13 September 2024 - 17:35 WIT

Kasat Binmas Polres SBB Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Jumat, 13 September 2024 - 07:45 WIT

LSM AKK Temui Kadis Dikbud Maluku

Kamis, 12 September 2024 - 19:13 WIT

HUT ke-63, MI Berbagi Kasih ke Panti Asuhan

Rabu, 11 September 2024 - 19:08 WIT

Rajak Angkotasan Terpilih Sebagai Ketua DPC Serikat Pekerja UP3 Tual

Selasa, 10 September 2024 - 12:59 WIT

Besok, Pasangan Murad-Michael Deklarasi

Minggu, 8 September 2024 - 15:46 WIT

Dari keluarga sederhana, Afandhy Angkotasan Raih Beasiswa LPDP Kuliah S2 di University of York Inggris

Berita Terbaru

Daerah

KNPI Apresiasi Kinerja Pj Wali Kota Tual

Sabtu, 14 Sep 2024 - 13:37 WIT

Daerah

Kasat Binmas Polres SBB Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Jumat, 13 Sep 2024 - 17:35 WIT

Daerah

LSM AKK Temui Kadis Dikbud Maluku

Jumat, 13 Sep 2024 - 07:45 WIT

Daerah

HUT ke-63, MI Berbagi Kasih ke Panti Asuhan

Kamis, 12 Sep 2024 - 19:13 WIT