Ambon, Salawaku-Sebanyak 2 ton atau 2.138 liter minuman keras tradisional jenis sopi berhasil disita oleh Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease beserta jajaran .
Penyitaan dilakukan dalam kurun waktu terakhir Januari-Maret 2025.
Dari ribuan liter tersebut, saat pelaksanan razia sudah dilakukan pemusnahan di tempat sebanyak 393 liter dan sisanya 1745 liter yang dimusnahkan di depan halaman Mapolresta Ambon dan Pp Lease, Kamis (20/3/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemusnahan miras dilakukan dengan cara menjumlahkan ke dalam selokan di depan Mapolresta Ambon menjelang magrib.
Proses pemusnahan dilakukan langsung oleh Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, Dandim 1504 Kolonel Inf Leo Octavianus Sinaga , Wakil Walikota Ely Toisutta dan Kajari Ambon Adhryansah.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, menjelaskan proses pemusnahan dilakukan terhadap hasil sitaan yang dilakukan selama kurun waktu Januari-Maret 2025 selama pelaksanaan razia oleh aparat kepolisian.
“Miras berupa sopi yang baru dimusnahkan kurang lebih 1745 liter merupakan hasil sitaan sejak Januari sampai dengan Maret 2025. Dan ini akan terus kami tingkatkan untuk dilakukan terutama dibulan suci ramadhan untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi di masyarakat,” ujarnya