Polresta Ambon Tegaskan Tak “Bermain” Kasus Penganiayaan
Ambon, Salawaku-Polresta Pulau Ambon dan PP Lease menegaskan tidak ada bermain-main atau menjadi backing terhadap penanganan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap JL.
Hal ini disampaikan menyusul adanya tudingan melalui pemberitaan media online di kota Ambon.
Saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janet Luhukay menjelaskan penanganan kasus ini sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 13 tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.
Kasi Humas Menjelaskan sesuai dengan keterangan Brigpol SBJM menerangkan bahwa yang bersangkutan memang memiliki hubungan keluarga dengan tersangka penganiayaan terhadap anak dibawah umur an. JL
“Sehubungan dengan perkara penganiayaan terhadap anak dibawah umur dengan tersangka an JL yang ditangani pada Unit PPA Sat Reskrim Polresta Ambon berjalan sesuai dengan Pentahapan dan saat ini JL telah diamankan di Polsek KPYS, dan sesuai dengan klarifikasi dari penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Ambon bahwa selama proses penyelidikan sampai dengan penyidikan tidak ada intimidasi berupa apapun yang dilakukan Brigpol SBJM dalam perkara tersebut,” Jelas kasi humas.
Kasi humas menambahkan Brigpol SBJM tidak mengenal dan tidak pernah menghubungi Kaprodi Ilkom Ukim an. Joana Christy Patty melalui telepon seluler untuk permintaan penerbitan surat Kuliah Kerja Nyata (KKN) kepada JL.
“Sesuai dengan pemberitaan yang viral insial RSM yang digunakan tidak sesuai dengan nama asli dari Brigpol SBJM serta tidak pernah mengkaui menghubungi Kaprodi Ilkom Ukim dengan menyampaikan adalah berpangkat AKBP,” Tambah kasi humas.
Diakhir keterangannya, kasi humas mengatakan untuk keterangan dari Kaprodi Ilkom Ukim Joana Christy Patty, sampai dengan saat ini belum dapat atau tidak di respons, karena yang bersangkut sementara dalam keadaan sakit.


