Pesta Nyabu di Rumah Dinas Wagub Maluku, Dua ASN dan Polisi Ditangkap – Derektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku telah merilis tiga tersangka narkotika yang berhasil ditangkap. Dua diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan satu anggota Polri.
Pengungkapan kasus narkoba berlangsung di Markas Ditnarkoba, Kota Ambon, Maluku, Kamis (21/2).
Anggota Polisi yang terlibat penangkapan adalah Ajudan Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua, berinisial Bripka MP, ditangkap karena memakai sabu di rumah dinas Wagub. Selain MP, ada 2 PNS yang juga diciduk di lokasi yang yaitu TM (32) dan RH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Keterangan hasil penangkapan, Polisi menemukan sebanyak 100 Gram dan 26 paket narkoba serta alat isap yang siap digunakan oleh oknum polisi serta dua oknum ASN tersebut.
Penangkapan MP dkk merupakan hasil pengembangan penyidikan pelaku berinisial AW (39) yang ditangkap pada hari Senin (18/02).
Penangkapan MP dan dua PNS ditangkap dalam satu kamar rumah dinas Wakil Gubernur berlangsung pada Rabu (21/2) malam.
Para tersangka diduga nekat pesta sabu di rumah dinas Wagub Maluku, karena ditengarai merasa aman dari incaran polisi.
Untuk Bripka MP disangka Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 127 ayat (1). Sementara RH dan TM dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2012 tentang narkotika.
Dikatakan, barang haram milik Bripka MP dibeli dari Jakarta. Kurirnya adalah AW yang membawa langsung ke Kota Ambon. Bripka MP mengaku baru dua kali pemesanan. Pertama di Bulan November 2018, seberat 50 gram.
Sampai saat ini belum ada keterangan terkait dengan Ancam Sanksi Tegas Bagi ASN dan Polisi yang terlibat kasus Narkoba.