Persidangan Tunda, Fatlolon : Saya Tetap Hadir Penuhi Undangan JPU

- Kontributor

Rabu, 20 Maret 2024 - 22:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALAWAKU, Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Periode 2017-2022, Petrus Fatlolon menyatakan sikap bahwa dirinya tetap hadir sebagai saksi dalam memenuhi undangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pusaran tindak pidana korupsi SPPD Fiktif di BPKAD KKT.

Sebelumnya, mantan bupati KKT ini, telah memenuhi undangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi di PN Ambon, untuk memberikan keterangan bagi mantan Kepala BPKAD KKT dan sejumlah stafnya, dalam pusaran tindak pidana korupsi SPPD Fiktif di BPKAD KKT, beberapa waktu lalu.

Sehingga Fatlolon, kembali diundang JPU memberikan keterangan bagi para terdakwa dugaan tindak pidana SPPD fiktif di BPKAD KKT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kehadiran, Fatlolon di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, diketahui sekitar pukul 09.30 WIT. Mantan Bupati KKT itu hadir didampingi istri bersama sejumlah pengacara serta puluhan pendukungnya di Kota Ambon maupun dari KKT sudah tiba di Pengadilan Negeri Ambon. Padahal, sesuai undangan JPU, persidangan dimulai pukul 10.00 WIT. PF sepertinya, tidak sabar memberikan keterangan di muka persidangan.

Baca juga :  “449 Tahun di Tengah Kesunyian” Refleksi HUT Kota Ambon dan Kontroversi Sejarah

Namun, karena agenda sidang Tipikor yang padat, sekira pukul 17.45 WIT, sidang baru dimulai. Meski begitu, Ketua Majelis Hakim Tipikor,

Rahmat Selang, didampingi Hakim anggota I, Agustina Lemabelwa, dan Hakim anggota II Antonius Sampe Samine, menunda persidangan dengan alasan mendekati waktu berbuka puasa.

 

Untuk itu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi PF dan sejumlah saksi lainya digelar, Kamis (21/3).

Baca juga :  “449 Tahun di Tengah Kesunyian” Refleksi HUT Kota Ambon dan Kontroversi Sejarah

Terpisah, Fatlolon saat diminta keterangan, mengatakn dirinya hadir di PN Ambon, karena diundang JPU memberikan keterangan kepada terdakwa Moriolkosu dan Masela.

”Saya diundang JPU hadir di persidangan sebagai saksi. Namun, sidang ditunda dan dilanjutkan Kamis besok. Jadi besok saya pasti hadir,” terangnya.

Sementara itu, terkait tudingan bagi Fatlolon bahwa dirinya terlibat dengan memberikan instruksi kepada Moriolkosu, terkait dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif, PF menegaskan. ” Nanti saya memberikan keterangan besok. Saya sampaikan fakta di persidangan. Kita lihat saja besok. Saya akan memberikan keterangan dengan benar. Jadi kita kooperatif. Tidak bisa saya sampaikan disini, akan saya sampaikan dalam persidangan. (***)

Berita Terkait

“449 Tahun di Tengah Kesunyian” Refleksi HUT Kota Ambon dan Kontroversi Sejarah
Ini Yang Dilakukan Automax Ambon Car Style Di Bulan Ramadhan
Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Beri Santunan untuk Yayasan Al Madinah Ambon
Cafe Ujung JMP Ambon Berbagi Makanan Berbuka Puasa, Levi: Ini Sudah Jadi Agenda Rutin Kita
Wagub: MIP Bakal Jadi Pusat Distribusi Logistik Indonesia Timur
Sita 2 Ton Lebih Sopi, Polresta Musnahkan 1745 Liter
Usemahu: Rencana Lokasi PSN Pengembangan Pelabuhan Ambon terpadu di Desa Waisarisa Harus Dikaji
Pelayanan JKN Selama Libur Lebaran Tetap Jalan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:12 WIT

“449 Tahun di Tengah Kesunyian” Refleksi HUT Kota Ambon dan Kontroversi Sejarah

Minggu, 23 Maret 2025 - 09:47 WIT

Ini Yang Dilakukan Automax Ambon Car Style Di Bulan Ramadhan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:10 WIT

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Beri Santunan untuk Yayasan Al Madinah Ambon

Sabtu, 22 Maret 2025 - 00:35 WIT

Cafe Ujung JMP Ambon Berbagi Makanan Berbuka Puasa, Levi: Ini Sudah Jadi Agenda Rutin Kita

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:51 WIT

Sita 2 Ton Lebih Sopi, Polresta Musnahkan 1745 Liter

Berita Terbaru

Oplus_131072

Daerah

Ini Yang Dilakukan Automax Ambon Car Style Di Bulan Ramadhan

Minggu, 23 Mar 2025 - 09:47 WIT