Permahi Desak PJ Gubernur Pecat Sabirin, Ini Penjelasan Pemprov

- Kontributor

Sabtu, 14 September 2024 - 01:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, Salawaku– DPC Permahi melakukan aksi demo di kantor Gubernur Maluku, Jumat (13/9/2024).

Dalam itu, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam DPC Permahi dipimpin koordinator lapangan Nadif Pattimura dan Alfian Soamole menuntut agar, pertama mendesak Penjabat Gubernur Maluku mencopot dan memecat dari ASN

sekretaris dinas pariwisata yang DIDUGA mencabuli anak di bawah umur;

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, meminta Pj Gubernur Maluku juga memberikan sanksi berupa pemecatan dari asn terhadap syuryadi sabirin diduga

melecehkan anak buahnya berinisial JL yang melancarkan aksinya ketika menjabat kepala dinas pertanian maluku.

Ketiga, tindakan pelecehan seksual itu tidak bergulir ke ranah hukum, kasus memalukan syuryadi sabirin yang jelas mencoreng wajah birokrasi pemerintah provinsi maluku harusnya diberikan sanksi pemecatan dari ASN.

Terhadap tuntutan aksi demo tersebut diatas maka, pemerintah daerah perlu menegaskan sikap pemerintah daerah tetap menghormati dan menghargai kebebasan berpendapat setiap elemen anak bangsa di provinsi maluku namun harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan disertai dengan etika serta wajib memenuhi kaidah ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca juga :  Satu Rumah Warga Bentas Ludes Terbakar

Olehnya bersama ini pemerintah provinsi Maluku menyatakan, pertama: terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN atas nama SS pada hari jumat 6 september 2024, maka pemerintah provinsi Maluku berdasarkan arahan dan petunjuk Pj Gubernur Maluku kepada badan kepegawaian daerah cq tim disiplin pegawai negeri sipil telah melalukan langkah-langkah hukum administrasi dimana saudara SS telah dipanggil dan diperiksa pada hari Senin-Selasa tanggal 9-10 september 2024. Yang mana oleh tim disiplin direkomendasikan saudara SS patut diduga telah memenuhi unsur pelanggaran disiplin sehingga dapat diproses pemberhentian sementara dalam jabatan sambil menunggu proses hukum pidana sampai pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap .

Baca juga :  Jaksa Periksa Fisik Korupsi Kapal PT Dok Waiame

Kedua, terhadap tuntutan point 2 dan 3 maka perlu ditegaskan sesuai data kepegawaian pemerintah provinsi Maluku Pada Aplikasi My Asn Bkn RI, maka status pada kolom pelanggaran displin atas ASN Plh Sekda (Syuryadi Sabirin) adalah no data to display artinya plh. Sekda (Syuryadi Sabirin) tidak pernah mendapatkan hukuman displin atas tindakan indisipliner dalam bentuk apapun sehingga status disiplin bersih.

Ketiga, bahwa pemerintah daerah secara tegas menyatakan dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan selalu

berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan secara khusus tetap menghormati dan menghargai serta melindungi hak-hak perempuan dan anak. Sehingga perlakuan atas ASN tetap sama didepan hukum. (NN)

Berita Terkait

Jaksa Periksa Fisik Korupsi Kapal PT Dok Waiame
Satu Rumah Warga Bentas Ludes Terbakar
Aksi Saling Lempar Batu Warga OSM Dikendalikan, Ini Kata Kapolresta Ambon
Sempat Konsentrasi Massa, Sesama Pemuda OSM Saling Baku Lempar Batu
Pastikan Kualitas Layanan, Dewas BPJS Kesehatan Supervisi RSUD Masohi
Sejuta Pohon Ditanam di Seram Utara Barat, Ini Kata Dandim Masohi
Polres Buru Launching Implementasi Program Kapolres
DPP Kembali Percayakan Srikandi Widya Nahkodai PAN Maluku
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:41 WIT

Jaksa Periksa Fisik Korupsi Kapal PT Dok Waiame

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:30 WIT

Satu Rumah Warga Bentas Ludes Terbakar

Jumat, 9 Mei 2025 - 05:56 WIT

Aksi Saling Lempar Batu Warga OSM Dikendalikan, Ini Kata Kapolresta Ambon

Jumat, 9 Mei 2025 - 05:44 WIT

Sempat Konsentrasi Massa, Sesama Pemuda OSM Saling Baku Lempar Batu

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:33 WIT

Pastikan Kualitas Layanan, Dewas BPJS Kesehatan Supervisi RSUD Masohi

Berita Terbaru

Daerah

Jaksa Periksa Fisik Korupsi Kapal PT Dok Waiame

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:41 WIT

Daerah

Satu Rumah Warga Bentas Ludes Terbakar

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:30 WIT