Pemkot Ambon–Ditjenpas Maluku Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Fokus Pembinaan hingga Reintegrasi Sosial
Ambon, Salawaku — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku terkait dukungan penyelenggaraan sistem dan fungsi pemasyarakatan.
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena bersama Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Ricky Dwi Biantoro, dan disaksikan jajaran aparatur sipil negara (ASN) dalam apel pagi yang dipusatkan di halaman belakang Kantor Pemkot Ambon, Senin (9/2/2026).
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemasyarakatan merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana nasional, namun pelaksanaannya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat semata.
“Pemasyarakatan adalah urusan bersama yang membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah yang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ricky, kesepakatan bersama tersebut menjadi landasan strategis dalam memperkuat sinergi antara Kanwil Ditjenpas Maluku dan Pemkot Ambon, terutama dalam mendukung fungsi pembinaan, pembimbingan, pengawasan, serta reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan.
Ia menekankan bahwa dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam berbagai aspek, mulai dari kebijakan yang sejalan dengan program pemasyarakatan, dukungan penganggaran, fasilitasi kegiatan pembinaan, hingga pemberdayaan warga binaan melalui pelatihan keterampilan dan kegiatan produktif.
“Pemerintah kota juga memiliki peran penting dalam memastikan warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat diterima, diberdayakan, dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum. Inilah esensi pemasyarakatan modern yang berorientasi pada pemulihan sosial dan keadilan restoratif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ricky menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan dukungan lintas sektor, khususnya di bidang pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, koperasi, pertanian, dan sektor lainnya. Dukungan tersebut dinilai krusial dalam implementasi KUHP yang baru, sekaligus mendukung program akselerasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang pemasyarakatan.
Ia menegaskan, keberhasilan penyelenggaraan pemasyarakatan sangat ditentukan oleh komitmen bersama, konsistensi pelaksanaan, serta integrasi seluruh pihak yang terlibat. Oleh karena itu, koordinasi dan kolaborasi yang berkelanjutan dengan Pemerintah Kota Ambon menjadi kunci utama.
Pada kesempatan tersebut, Ricky Dwi Biantoro juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Ambon dan seluruh jajaran Pemkot Ambon atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin, serta berharap kolaborasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan sosial di Kota Ambon.


