Pemkab Maluku Tengah Perkuat Validasi Data PBI JKN untuk Warga Miskin dan Rentan
Ambon, Salawaku— Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah terus berupaya memastikan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan.
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan kolaborasi antara BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Maluku Tengah, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tengah.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah, Ruslan Yusuf Wailissa menjelaskan, peserta PBI JK merupakan masyarakat miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil satu hingga lima.
Menurutnya, peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan apabila memenuhi sejumlah persyaratan, seperti status nonaktif kurang dari enam bulan, hasil verifikasi keluarga miskin atau rentan, serta membutuhkan layanan kesehatan mendesak.
“Proses pengajuan reaktivasi dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG dengan melampirkan surat rekomendasi fasilitas kesehatan dan dokumen pendukung lainnya,” ujar Ruslan, Senin (2/3/2026).
Ruslan juga meminta operator aplikasi SIKS-NG di tingkat desa dan kelurahan rutin melakukan verifikasi serta validasi data agar usulan kepesertaan benar-benar sesuai kondisi masyarakat di lapangan.
Sementara itu, perwakilan Badan Pusat Statistik Kabupaten Maluku Tengah, Herlin Venny Johannes menegaskan bahwa penetapan peserta PBI JKN merupakan kewenangan Kementerian Sosial sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Setelah data disahkan Kementerian Sosial, selanjutnya diserahkan kepada BPJS Kesehatan untuk pengelolaan kepesertaan,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi langsung ke desa-desa guna memastikan masyarakat memahami hak, kewajiban, serta prosedur layanan dalam Program JKN.
“Setelah status kepesertaan kembali aktif, peserta sudah dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan Program JKN,” kata Harbu.
Ia berharap sosialisasi yang dilakukan secara masif dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional.


