Pembuktian SK Kecamatan Yang Sah, Menjadi Subtansi Musda Lanjutan Golkar Malteng

- Kontributor

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 09:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembuktian SK Kecamatan Yang Sah, Menjadi Subtansi Musda Lanjutan Golkar Malteng

Pembuktian SK Kecamatan Yang Sah, Menjadi Subtansi Musda Lanjutan Golkar Malteng

Ambon, SALAWAKU – Musda ke IX Golkar Maluku Tengah dialihkan dari sebelumnya di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah ke Kota Ambon sesuai dengan kesepakatan forum Musda.

Rencannya Musda akan di gelar, Senin (30/8) di kantor DPD Golkar Maluku, dengan agenda pembuktian keabsahan SK DPD II Partai Golkar Maluku Tengah yang ditanda tangani oleh bung Ketua Rudy Lailosa dan Sekretaris Hasan Alkatiri tentang kepengurusan Partai Golkar Tingkat Kecamatan yang telah disahkan oleh DPP Partai Golkar, baik yang termuat di Sistem Layanan Online (silon) Info Pemilu KPU dan yang termuat di sisitem layanan online (silon) DPP Partai Golkar.

“Saya menegaskan, bahwa berdasarkan hasil verifikasi yang telah kita lakukan dalam Musda Golkar di Masohi pada tanggal 26 Agustus 2020, diketahui bahwa hanya terdapat satu SK DPD II Partai Golkar Maluku Tengah tentang pengurus Golkar Kecamatan yang dikeluarkan oleh Ketua Rudy Lailosa dan Sekretaris Hasan Alkatiri,” tandas Ketua Golkar Kecamatan Tehoru Sarasa Suailo dalam rilisnya yang diterima media ini, Minggu (30/8).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Sarasa, namun demikian terdapat struktur yang berbeda, antara versi silon info Pemilu KPU RI dan Silon DPP Partai Golkar.

Baca juga :  Zest Laundry Gelar Morning Tea Bersama Pimpinan Perbankan di Ambon

“Kami mempertegas bahwa ini hanya satu SK DPD II Partai Golkar tentang pengurus Partai Golkar Kecamatan. Intinya setiap Kecamatan hanya memiliki satu SK Kepengurusan namun terdapat perbedaan struktur pengurus versi silon info pemilu KPU, dan silon DPP Partai Golkar. Ini yang membingunkan kami. Dimana Menurut Bung Rudy Lailosa bahwa pengurus Kecamatan versi silon DPP Partai Golkar, yang disampaikan oleh satu temannya di DPP Partai Golkar kepadanya melalui WA, itulah yang benar. Sementara itu, menurut Bung Rasip Sahubawa, bahwa SK DPD II Golkar tentang kepengurusan Kecamatan yang dimuat di silon Info Pemilu KPU adalah yang benar,” tutur Suailo

Hal yang sama juga disampaikan Pani Tidore Ketua Golkar Kecamatan Seram Utara. Menurutnya, apa yg menjadi subtansi skrosing Musda harus menjadi pokok materi pada musda lanjutan nanti, yakni tentang pembuktian SK Kecamatan versi Bung Rudi dan versi Bung Rasip. Subtansinya adalah memutuskan keabsahan Kepengurusan Kecamatan yang sah dan resmi.

Tambah pani, setau dirinya hanya satu SK DPD II Golkar Maluku Tengah tentang Kepengurusan Kecamatan untuk kepentingan verifikasi Peserta Pemilu, maka yang sah dan diakui adalah yang termuat.

Baca juga :  Dr Aqua Sebut Masalah Komunikasi Picu Turunnya Prestasi Olahraga Maluku

“Setahu kami hanya ada satu kali perintah DPP Partai Golkar kepada seluruh Pengurus Golkar di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan untuk menyampaikan SK kepengurusan kepada DPP Partai Golkar guna disahkan dan diserahkan kepada KPU RI untuk kepentingan verifikasi Partai Golkar sebagai peserta Pemilu 2019,” tegas Pani

Lanjut Pani, kalau terjadi perubahan kepengurusan Golkar Kecamatan harusnya melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Partai Golkar dan ditetapkan dengan SK DPD II Golkar dengan nomor SK yang baru, dan tidak perlu lagi disampaikan kepada pusat untuk disahkan. Karena perubahan kepengurusan di tingkat kecamatan melalui penerbitan SK DPD II partai Golkar Maluku Tengah, dan cukup disampaikan kepada Provinsi, tidak perlu lagi disampaikan kepada DPP Partai Golkar untuk disahkan.

Oleh karena itu, dirinya berharap, semoga lanjutan Musda DPD II Golkar Maluku Tengah untuk pembuktian keabsahan SK Kecamatan DPD Golkar Maluku Tengah tentang kepengurusan Pimpinan Kecamatan Golkar Maluku Tengah yang diterbitkan oleh Ketua Rudy Lailosa dan Sekretaris Hasan Alkatiri, dengan nomor dan tanggal yang sama, disahkan oleh DPP,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Zest Laundry Gelar Morning Tea Bersama Pimpinan Perbankan di Ambon
Dr Aqua Sebut Masalah Komunikasi Picu Turunnya Prestasi Olahraga Maluku
Pemprov Maluku Dukung Peningkatan Cakupan Peserta Program JKN
RBS Jadi Pimpinan Sidang Munas XII SOKSI Terpilihnya Mukhamad Misbakhun
Simak, Peralatan Canggih Zest Laundry Ambon
Zest Laundry Telah Hadir di Ambon
Ka BPJN Maluku : Pempus Setujui Alokasi Anggaran Benahi Insfrastruktur Jalan & Jembatan di SBT
Klaster Salawaku Dialog Lintas Agama dan Budaya Bangun Kehidupan Harmonis di Maluku
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 22:33 WIT

Zest Laundry Gelar Morning Tea Bersama Pimpinan Perbankan di Ambon

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:47 WIT

Dr Aqua Sebut Masalah Komunikasi Picu Turunnya Prestasi Olahraga Maluku

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:18 WIT

Pemprov Maluku Dukung Peningkatan Cakupan Peserta Program JKN

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:07 WIT

RBS Jadi Pimpinan Sidang Munas XII SOKSI Terpilihnya Mukhamad Misbakhun

Senin, 19 Mei 2025 - 22:11 WIT

Simak, Peralatan Canggih Zest Laundry Ambon

Berita Terbaru