Musda Lanjutan Golkar Malteng, Keabsahan SK Kecamatan Rudy Lailosa Dipertanyakan

- Kontributor

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 09:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musda Lanjutan Golkar Malteng, Keabsahan SK Kecamatan Rudy Lailosa Dipertanyakan

i

Musda Lanjutan Golkar Malteng, Keabsahan SK Kecamatan Rudy Lailosa Dipertanyakan

Ambon, SALAWAKU – Musda Golkar Kabupaten Maluku tengah (Malteng) dipindahkan dari Masohi ke Kota Ambon, berdasarkan kesepakatan forum Musda.

Selanjutnya, Senin (31/8) dilanjutkan pleno di DPD Golkar Maluku, dengan agenda pembuktian keabsahan SK DPD II Partai Golkar Maluku Tengah yang ditanda tangani oleh Ketua Rudy Lailosa dan Sekretaris Hasan Alkatiri tentang kepengurusan Partai Golkar Tingkat Kecamatan yang telah disahkan oleh DPP Partai Golkar, baik yang termuat di Sistem Layanan Online (Silon) Info Pemilu KPU dan yang termuat di sisitem layanan online (silon) DPP Partai Golkar.

“Saya menegaskan, bahwa berdasarkan hasil verifikasi yang telah kita lakukan dalam Musda Golkar di Masohi pada tanggal 26 Agustus 2020, diketahui bahwa hanya terdapat satu SK DPD II Partai Golkar Maluku Tengah tentang pengurus Golkar Kecamatan yang dikeluarkan oleh Ketua Rudy Lailosa dan Sekretaris Hasan Alkatiri,” tandas Ketua Golkar Kecamatan Tehoru Sarasa Suailo dalam rilisnya yang diterima media ini, Minggu (30/8).

Lanjut Sarasa, namun demikian terdapat struktur yang berbeda, antara versi silon info Pemilu KPU RI dan Silon DPP Partai Golkar.

“Kami mempertegas bahwa ini hanya satu SK DPD II Partai Golkar tentang pengurus Partai Golkar Kecamatan. Intinya, setiap Kecamatan hanya memiliki satu SK Kepengurusan namun terdapat perbedaan struktur pengurus versi silon info pemilu KPU, dan silon DPP Partai Golkar. Ini yang membingunkan kami.

Dimana Menurut Bung Rudy Lailosa bahwa pengurus Kecamatan versi silon DPP Partai Golkar, yang disampaikan oleh satu temannya di DPP Partai Golkar kepadanya melalui WA, itulah yang benar. Sementara itu, menurut Bung Rasip Sahubawa, bahwa SK DPD II Golkar tentang kepengurusan Kecamatan yang dimuat di silon Info Pemilu KPU adalah yang benar,” tutur Suailo

Hal yang sama juga disampaikan Pani Tidore Ketua Golkar Kecamatan Seram Utara. Menurutnya apa yang menjadi subtansi skrosing Musda harus menjadi pokok materi pada musda lanjutan nanti, yakni tentang pembuktian SK kecamatan versi Bung Rudi dan versi Bung Rasip. Subtansinya adalah memutuskan keabsahan Kepengurusan Kecamatan yang sah dan resmi.

Tambah pani, setau dirinya hanya satu SK DPD II Golkar Maluku Tengah tentang Kepengurusan Kecamatan untuk kepentingan verifikasi Peserta Pemilu, maka yang sah dan diakui adalah yang termuat.

“Setahu kami hanya ada satu kali perintah DPP Partai Golkar kepada seluruh Pengurus Golkar di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan untuk menyampaikan SK kepengurusan kepada DPP Partai Golkar guna disahkan dan diserahkan kepada KPU RI untuk kepentingan verifikasi Partai Golkar sebagai peserta Pemilu 2019,” tegas Pani

Lanjut Pani, kalau terjadi perubahan kepengurusan Golkar Kecamatan, harusnya melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Partai Golkar dan ditetapkan dengan SK DPD II Golkar dengan nomor SK yang baru, dan tidak perlu lagi disampaikan kepada pusat untuk disahkan.

“Karena perubahan kepengurusan di tingkat kecamatan melalui penerbitan SK DPD II partai Golkar Maluku Tengah, dan cukup disampaikan kepada Provinsi, tidak perlu lagi disampaikan kepada DPP Partai Golkar untuk disahkan,” kata Tidore

Oleh karena itu, lanjut Tidore semoga lanjutan Musda DPD II Golkar Maluku Tengah untuk pembuktian keabsahan SK Kecamatan DPD Golkar Maluku Tengah tentang kepengurusan Pimpinan Kecamatan Golkar Maluku Tengah yang diterbitkan oleh Ketua Rudy Lailosa dan Sekretaris Hasan Alkatiri, dengan nomor dan tanggal yang sama, disahkan oleh DPP,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua KPU Maluku Tengah Abdussamad Ningkeula saat dikonfirmasi belum berhasil. (RS)

Berita Terkait

PT Trijaya Delapandelapan Mineral Bantah Tudingan Operasional Ilegal
Hasil Opname Stok Ikan di PPN Ambon Aman Penuhi Kebutuhan Natal dan Tahun 2025
Polresta Ambon Tindak Oknum Anggota Aniaya Warga
PEMPROV MALUKU TERIMA LHP SEMESTER II TAHUN 2024 DARI BPK PROVINSI MALUKU
Kepala PPN Ambon Jafar Sahubawa Terima Kunjungan Menteri ESDM
2M Tinggu Hasil Pilkada Maluku Final
Indosat Beri Dukungan Layanan Telekomunikasi Gratis Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Usai Pilkada 2M Mancing Bersama di Walang Pasir Putih
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:47 WIT

PT Trijaya Delapandelapan Mineral Bantah Tudingan Operasional Ilegal

Rabu, 25 Desember 2024 - 20:55 WIT

Hasil Opname Stok Ikan di PPN Ambon Aman Penuhi Kebutuhan Natal dan Tahun 2025

Sabtu, 21 Desember 2024 - 11:16 WIT

PEMPROV MALUKU TERIMA LHP SEMESTER II TAHUN 2024 DARI BPK PROVINSI MALUKU

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:12 WIT

Kepala PPN Ambon Jafar Sahubawa Terima Kunjungan Menteri ESDM

Sabtu, 30 November 2024 - 12:38 WIT

2M Tinggu Hasil Pilkada Maluku Final

Sabtu, 30 November 2024 - 08:35 WIT

Indosat Beri Dukungan Layanan Telekomunikasi Gratis Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Jumat, 29 November 2024 - 12:36 WIT

Usai Pilkada 2M Mancing Bersama di Walang Pasir Putih

Rabu, 27 November 2024 - 13:51 WIT

Coblos di TPS 01 Kelurahan Tihu, MI Optimis Menang

Berita Terbaru

Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap

Hukum

Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap

Sabtu, 18 Jan 2025 - 16:52 WIT

Olahraga

Fun Bike SBAM 2025 Akan Digelar Februari Mendatang

Kamis, 16 Jan 2025 - 10:45 WIT