Musda Lanjutan Golkar Malteng, Keabsahan SK Kecamatan Rudy Lailosa Dipertanyakan

- Kontributor

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 09:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musda Lanjutan Golkar Malteng, Keabsahan SK Kecamatan Rudy Lailosa Dipertanyakan

Musda Lanjutan Golkar Malteng, Keabsahan SK Kecamatan Rudy Lailosa Dipertanyakan

Ambon, SALAWAKU – Musda Golkar Kabupaten Maluku tengah (Malteng) dipindahkan dari Masohi ke Kota Ambon, berdasarkan kesepakatan forum Musda.

Selanjutnya, Senin (31/8) dilanjutkan pleno di DPD Golkar Maluku, dengan agenda pembuktian keabsahan SK DPD II Partai Golkar Maluku Tengah yang ditanda tangani oleh Ketua Rudy Lailosa dan Sekretaris Hasan Alkatiri tentang kepengurusan Partai Golkar Tingkat Kecamatan yang telah disahkan oleh DPP Partai Golkar, baik yang termuat di Sistem Layanan Online (Silon) Info Pemilu KPU dan yang termuat di sisitem layanan online (silon) DPP Partai Golkar.

“Saya menegaskan, bahwa berdasarkan hasil verifikasi yang telah kita lakukan dalam Musda Golkar di Masohi pada tanggal 26 Agustus 2020, diketahui bahwa hanya terdapat satu SK DPD II Partai Golkar Maluku Tengah tentang pengurus Golkar Kecamatan yang dikeluarkan oleh Ketua Rudy Lailosa dan Sekretaris Hasan Alkatiri,” tandas Ketua Golkar Kecamatan Tehoru Sarasa Suailo dalam rilisnya yang diterima media ini, Minggu (30/8).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Sarasa, namun demikian terdapat struktur yang berbeda, antara versi silon info Pemilu KPU RI dan Silon DPP Partai Golkar.

“Kami mempertegas bahwa ini hanya satu SK DPD II Partai Golkar tentang pengurus Partai Golkar Kecamatan. Intinya, setiap Kecamatan hanya memiliki satu SK Kepengurusan namun terdapat perbedaan struktur pengurus versi silon info pemilu KPU, dan silon DPP Partai Golkar. Ini yang membingunkan kami.

Baca juga :  Komentar Jatuhkan RBS, Moken Akui Kata-kata Direkayasa Mahulette & Timisela

Dimana Menurut Bung Rudy Lailosa bahwa pengurus Kecamatan versi silon DPP Partai Golkar, yang disampaikan oleh satu temannya di DPP Partai Golkar kepadanya melalui WA, itulah yang benar. Sementara itu, menurut Bung Rasip Sahubawa, bahwa SK DPD II Golkar tentang kepengurusan Kecamatan yang dimuat di silon Info Pemilu KPU adalah yang benar,” tutur Suailo

Hal yang sama juga disampaikan Pani Tidore Ketua Golkar Kecamatan Seram Utara. Menurutnya apa yang menjadi subtansi skrosing Musda harus menjadi pokok materi pada musda lanjutan nanti, yakni tentang pembuktian SK kecamatan versi Bung Rudi dan versi Bung Rasip. Subtansinya adalah memutuskan keabsahan Kepengurusan Kecamatan yang sah dan resmi.

Tambah pani, setau dirinya hanya satu SK DPD II Golkar Maluku Tengah tentang Kepengurusan Kecamatan untuk kepentingan verifikasi Peserta Pemilu, maka yang sah dan diakui adalah yang termuat.

“Setahu kami hanya ada satu kali perintah DPP Partai Golkar kepada seluruh Pengurus Golkar di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan untuk menyampaikan SK kepengurusan kepada DPP Partai Golkar guna disahkan dan diserahkan kepada KPU RI untuk kepentingan verifikasi Partai Golkar sebagai peserta Pemilu 2019,” tegas Pani

Baca juga :  Jelang HUT Swiss-Belhotel Ambon ke-15, Ini Yang Dilakukan

Lanjut Pani, kalau terjadi perubahan kepengurusan Golkar Kecamatan, harusnya melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Partai Golkar dan ditetapkan dengan SK DPD II Golkar dengan nomor SK yang baru, dan tidak perlu lagi disampaikan kepada pusat untuk disahkan.

“Karena perubahan kepengurusan di tingkat kecamatan melalui penerbitan SK DPD II partai Golkar Maluku Tengah, dan cukup disampaikan kepada Provinsi, tidak perlu lagi disampaikan kepada DPP Partai Golkar untuk disahkan,” kata Tidore

Oleh karena itu, lanjut Tidore semoga lanjutan Musda DPD II Golkar Maluku Tengah untuk pembuktian keabsahan SK Kecamatan DPD Golkar Maluku Tengah tentang kepengurusan Pimpinan Kecamatan Golkar Maluku Tengah yang diterbitkan oleh Ketua Rudy Lailosa dan Sekretaris Hasan Alkatiri, dengan nomor dan tanggal yang sama, disahkan oleh DPP,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua KPU Maluku Tengah Abdussamad Ningkeula saat dikonfirmasi belum berhasil. (RS)

Berita Terkait

Antusias Warga Uritetu Kerja Bakti Bersama Swiss-Belhotel Ambon
Jelang HUT Swiss-Belhotel Ambon ke-15, Ini Yang Dilakukan
Komentar Jatuhkan RBS, Moken Akui Kata-kata Direkayasa Mahulette & Timisela
Ini Progres Pekerjaan Jembatan Darurat Wai Mert SBT
Awal Mei, SBAM Life Festive Hadir Lagi
BPJS Kesehatan Perkuat Literasi Jaminan Kesehatan Nasional di Kalangan Akademisi
Tutup Rapat komite Pengarah Program Inovasi, Bupati Malra Sampaikan Lima Rekomendasi
Bupati Malra Komitmen Tingkatkan SDM Malra Berkualitas Miliki Inovasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 01:14 WIT

Antusias Warga Uritetu Kerja Bakti Bersama Swiss-Belhotel Ambon

Sabtu, 26 April 2025 - 01:07 WIT

Jelang HUT Swiss-Belhotel Ambon ke-15, Ini Yang Dilakukan

Jumat, 25 April 2025 - 21:53 WIT

Komentar Jatuhkan RBS, Moken Akui Kata-kata Direkayasa Mahulette & Timisela

Kamis, 24 April 2025 - 19:25 WIT

Awal Mei, SBAM Life Festive Hadir Lagi

Rabu, 23 April 2025 - 11:44 WIT

BPJS Kesehatan Perkuat Literasi Jaminan Kesehatan Nasional di Kalangan Akademisi

Berita Terbaru

Daerah

Jelang HUT Swiss-Belhotel Ambon ke-15, Ini Yang Dilakukan

Sabtu, 26 Apr 2025 - 01:07 WIT

Pemerintahan

Kemenag Maluku Kembali Bantah Tudingan Badko Inspira Maluku

Jumat, 25 Apr 2025 - 18:56 WIT