Momen Perayaan Natal 2025, Lapas Piru Penuhi Hak Warga Binaan melalui Pemberian Remisi Hari Raya

- Editorial Team

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Piru, Salawaku— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru kembali menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak Warga Binaan dengan memberikan remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2025, Kamis (25/12). Sebanyak 31 orang Warga Binaan menerima pengurangan masa pidana dalam momen keagamaan yang penuh makna tersebut.

Kegiatan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Piru dan dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Registrasi Bimbingan Kemasyarakatan, dan Perawatan, Wikrama Jaya. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak Warga Binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham no 16 tahun 2023 yang mengatur tentang pemberian remisi.

Baca juga :  Warga Binaan Lapas Wahai Panen Tomat Segar

Kepala Lapas Kelas IIB Piru, Hery Kusbandono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas perubahan perilaku positif Warga Binaan selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan sikap berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ujar Hery.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, Anak Didik, dan Kegiatan Kerja (Kasi Binapigiatja), Muh. Ramdhan Basir, menegaskan bahwa seluruh Warga Binaan yang menerima remisi telah melalui proses penilaian sesuai ketentuan.

Baca juga :  Lapas Piru Hadiri Rapat Target Kinerja Program Aksi 2026 Kanwil Ditjenpas Maluku

“Kami memastikan bahwa seluruh penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan. Proses ini dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Melalui pemberian remisi ini, Lapas Piru berharap Warga Binaan semakin termotivasi untuk menjalani masa pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bertanggung jawab.

Berita Terkait

Lapas Tual Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Lewat Sinergi Bersama Kemenag Malra
Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Piru Rutin Geledah Blok Hunian
LPKA Ambon Raih Penghargaan Humas Terbaik II
Lapas Geser Dorong Produktivitas Warga Binaan Lewat Olahan Ikan Asin Balobo
Warga Binaan Lapas Namlea Jadikan Perpusatakaan Sarana Literasi
Kalapas Tual Ikut Penyusunan Target Kinerja dan Program Aksi Tahun 2026
Konsistensi Pemberitaan, Humas Lapas Tual Raih Prestasi
Lapas Tual Raih Penghargaan Terbaik II Pengelolaan Anggaran Tingkat Kanwil Ditjenpas Maluku
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:52 WIT

Lapas Tual Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Lewat Sinergi Bersama Kemenag Malra

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:40 WIT

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Piru Rutin Geledah Blok Hunian

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:38 WIT

LPKA Ambon Raih Penghargaan Humas Terbaik II

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:35 WIT

Lapas Geser Dorong Produktivitas Warga Binaan Lewat Olahan Ikan Asin Balobo

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:33 WIT

Warga Binaan Lapas Namlea Jadikan Perpusatakaan Sarana Literasi

Berita Terbaru

Daerah

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Piru Rutin Geledah Blok Hunian

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:40 WIT

Daerah

LPKA Ambon Raih Penghargaan Humas Terbaik II

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:38 WIT