SALAWAKU,AMBON-Dugaan Penipuan yang seret nama Anggota DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar ternyata telah dilaporkan ke Polda Maluku, dan saat ini sedang dalal tahap penyelidikan.
Hal ini diungkapkan Yusnita Saban SH,MH selaku Kuasa Hukum dari seorang yang merasa ditipu oleh Anggota DPRD Kota Ambon fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jumat 23 Agustus 2024.
Menurutnya, akibat merasa telah dibohongi sehingga kliennya yang juga adalah Pemilik Cafe Robot telah melaporkan Gunawan Mochtar ke Polda Maluku terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Dugaan penipuan tersebut, jelasnya, berawal pada tanggal 12 Februari 2024, dimana yang bersangkutan datang ke Caffe Robot untuk bertemu dengan Indah untuk meninjam sejumlah uang.
Setelah bertemu, tutur Yusnita, yang bersangkutan menyampaikan ada memerlukan sejumlah uang dan ingin meminjam uang sebesar Rp 38.000.000.
“Uang pinjaman itu sesuai jumlah suara yang nantinya diatur oleh Ibu Nia, selaku orang yang dipercayakan untuk kepentingan Pak Gunawan di Pileg Kota Ambon tahun 2024,”paparnya.
Perseteruan pun dimulai pasca pemilihan. Dan ternyata yang bersangkutan sudah tidak mau mengganti uang yang ia pinjam. “Hal inilah yang membuat klien saya lapor di Polda dengan melampirkan sejumlah bukti,”ujarnya.
Dan saat ini Penyidik Polda Maluku telah melakukan Penyelidikan atas laporan tersebut sesuai Surat Perintah Penyelidikan No. SP. Lidik/275/VII/RES.1.11/2024/Dotreskrimum tertanggal 3 Juli 2024.
“Penyidik telah melakukan klarifikasi ke beberapa orang saksi termasuk Pak Gunawan mochtar. Untuk itu kita akan menunggu hasil penyelidikan. Dan jika diperlukan kita akan minta konfrontir,”pungkasnya.(***)