Ambon,Salawaku– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku telah menuntaskan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perkara galian C ilegal di Desa Rohomoni Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka yaitu Daud Sangadji, raja Negeri Rohomoni sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas tindak pidana ini.
Tersangka dan barang bukti juga telah dilimpahkan atau lazim disebut tahap II oleh penyidik ke kejaksaan untuk proses selanjutnya. Tahap II telah dilakukan Selasa (27/8/2024) pekan lalu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena menegaskan pihaknya telah selesai melakukan penyidikan perkara tindak pidana pertambangan ilegal tersebut.
“Setelah melakukan serangkaian proses sejak penyelidikan hingga penyidikan, akhirnya kita berhasil tuntaskan kewenangan kita dalam perkara ini,” ungkap Hujra, Selasa (3/9/2024).
Menurutnya, ketika pihak penuntut umum dalam hal ini kejaksaan menyatakan berkas perkara P-21, maka berkas perkara pidana ini telah penuhi syarat baik materil maupun formil untuk dilanjutkan ke tingkat penuntutan.
Berdasarkan lengkapnya berkas perkara ini, maka dilakukan pelimpahan tahap II dimana tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mantan Wakapolresta Serang Kota Polda Banten ini tegaskan dalam proses hukum perkara ini, pihaknya telah bekerja secara maksimal dan profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, tidak ada tebang pilih dalam penanganan perkara ini. Siapa yang bersalah dan di dukung alat bukti yang sah, pasti akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita profesional dalam penanganan perkara ini. Tidak ada tebang pilih seperti tudingan segelintir orang. Kita berpegang pada aturan main yang berlaku,” tukas alumni Akpol tahun 1999 ini.
Dirinya juga beberkan sejak penyelidika hingga penyidikan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui perbuatan pidana tersebut.
Bukan hanya saksi pelapor saja yang dimintai keterangan, tetapi juga saksi ahli bidang pertambangan serta ahli pidana dari Universitas Pattimura dimintai keterangan.
“Nah, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta didukung barang bukti yang ada, maka berdasarkan pasal 184 KUHAP tentang alat bukti, maka penyidik berkesimpulan bahwa Daud Sangadji adalah pihak yang bertanggung jawab sehingga ditetapkan sebagai tersangka dimana melanggar pasal 158 Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara,” tandas Hujra.
Soal adanya isu bahwa dirinya akan dilaporkan ke Propam Presisi Mabes Polri dengan dugaan menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara ini, dengan senyum Hujra mempersilahkan.
Dirinya menyatakan tidak pernah takut atau mundur dengan ancaman tersebut. Dirinya yakin telah bertindak maksimal dan profesional tanpa tebang pilih dalam proses penyidikan perkara ini.
“Silahkan saja jika ada pihak yang tidak puas dan mau melaporkan saya kemana pun juga. Namun jika tidak terbukti, maka pastinya saya juga akan ambil langkah hukum untuk membela harkat dan martabat saya,” pungkasnya.
Sementara itu, Telly Nio yang dituding ikut ambil peran dalam pekerjaan galian C ilegal tersebut tegaskan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, kejaksaan serta pengadilan.
Secara terpisah , Telly Nio melalui kuasa hukumnya Meky H Ihalauw katakan soal proses penyidikan itu kewenangan penuh kepolisian.
“Kami dari kuasa hukum tidak bisa mengintervensi penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku. Itu kewenangan penuh yang diberikan undang undang kepada penyidik,” tegas Ihalauw.
Soal penetapan seseorang sebagai tersangka, Ihalauw tegaskan itu kewenangan penyidik.
“Tetapi pastinya penyidik tidak akan sembarangan tetapkan seseorang sebagai tersangka. Pastinya harus dilandaskan dengan aturan main yang berlaku pada Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tidak seenak perut penyidik. Pasti disesuaikan dengan aturan main yang ada,” jelasnya.
Soal kliennya Telly Nio tidak ditetapkan sebagai tersangka, Ihalauw yakin karena kliennya tidak meraih keuntungan dari kegiatan ini.
Ia juga tegaskan selama proses hukum kasus ini, kliennya selalu kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Klien saya itu warga negara yang patuh terhadap hukum, sehingga setiap dipanggil penyidik untuk pemeriksaan, klien saya selalu penuhi panggilan. Klien saya tidak pernah mencuri, kita kerja proyek pemerintah sesuai prosedur, jadi ngapain kita takut,” pungkas Ihalauw. (NN)