Ambon,Salawaku– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku telah menuntaskan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perkara galian C ilegal di Desa Rohomoni Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka yaitu Daud Sangadji, raja Negeri Rohomoni sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas tindak pidana ini.
Tersangka dan barang bukti juga telah dilimpahkan atau lazim disebut tahap II oleh penyidik ke kejaksaan untuk proses selanjutnya. Tahap II telah dilakukan Selasa (27/8/2024) pekan lalu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi.