Kejati Maluku Periksa Dua Debitur dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRI Unit Batu Merah

Ambon, Salawaku– Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Batu Merah, Branch Office Ambon, yang terjadi pada periode 2022 hingga 2024.
Pada Rabu (8/7/2026), penyidik memeriksa dua orang saksi yang berstatus sebagai debitur, masing-masing berinisial SJ dan T. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIT.
Pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta memperkuat proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada BRI Unit Batu Merah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *