Kejati Maluku dan Ditjen Gakkum ESDM Kompak Kawal Penertiban Tambang Ilegal Gunung Botak
Ambon, Salawaku – Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Maluku terus diperkuat. Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, menerima kunjungan silaturahmi Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM RI, Rilke Jeffri Huwae, di Kantor Kejati Maluku, Kamis (7/5/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi lintas lembaga, khususnya terkait penanganan tambang ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, yang selama ini menjadi perhatian pemerintah pusat maupun daerah.
Rilke Jeffri Huwae diketahui baru pertama kali berkunjung ke Kejati Maluku sejak dilantik Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebagai Dirjen Gakkum Kementerian ESDM RI. Sebelum menjabat posisi tersebut, Jeffri pernah bertugas di Korps Adhyaksa sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejati Maluku Utara.
Dalam pertemuan itu, Kajati Maluku didampingi Wakajati Maluku Datuk Rosihan Anwar, Asisten Intelijen Diky Oktavia, Asisten Tindak Pidana Khusus Radot Parulian, serta Asisten Pidana Militer Kolonel Chk Satar M. Hutabarat.
Kajati Maluku Rudy Irmawan menegaskan, sinergi antara Kejaksaan dan Kementerian ESDM sangat diperlukan guna memperkuat pengawasan sektor pertambangan, termasuk penanganan pelanggaran hukum yang terjadi di lapangan.
“Kolaborasi ini penting untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, sekaligus mencegah praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegas Rudy.
Selain membahas pengawasan dan penindakan tambang ilegal, pertemuan tersebut juga menyoroti tindak lanjut penanganan 24 warga negara asing asal China yang sebelumnya diamankan pihak Imigrasi di kawasan Gunung Botak.
Sementara itu, Dirjen Gakkum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat komunikasi dan koordinasi bersama Kejati Maluku dalam mengawal penegakan hukum sektor pertambangan di Provinsi Maluku.
“Kami berharap koordinasi ini terus berjalan baik agar penanganan persoalan tambang ilegal dapat dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kedua institusi juga sepakat melakukan pemantauan pasca penertiban Gunung Botak guna mengantisipasi munculnya kembali aktivitas penambangan ilegal yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta persoalan sosial di Kabupaten Buru.
Dengan sinergi tersebut, Kejati Maluku dan Ditjen Gakkum ESDM menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak praktik pertambangan ilegal di seluruh wilayah Maluku.


