Ambon, Salawaku-Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Senin (1/7/2024) memusnahkan sebanyak 3.165 liter atau 3 ton lebih minuman keras tradisional jenis Sopi.
Miras sopi ini dimusnahkan tepat pada peringatan HUT Bhayangkara ke-78 tahun 2024 oleh forkopimda kota Ambon dengan cara menumpahkan di selokan depan Mapolresta Ambon dan Pp Lease.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim.
Menurut kapolresta BB Sopi ini merupakan hasil razia yang telah dilakukan Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease dan Polsek jajaran sejak Januari-Juni 2024.
“Total miras sebanyak 5.412 liter hasil razia sejak Januari-Juni namun sebanyak 2.247 atau 2 ton lebih sudah dimusnahkan saat ditemukan atau ditempat dan sisanya baru dimusnahkan saat ini,” jelas Kapolresta.
Kapolresta menyampaikan, miras merupakan salah satu pemicu dan penyebab utama pelanggaran hukum termasuk tindak pidana kekerasan dan lainnya.
“Kita telah memusnahkan barang bukti miras hasil operasi yang selama ini kami telah laksanakan mulai di awal tahun Januari sampai bulan Juni ini. Kita telah melaksanakan kegiatan-kegiatan razia miras dan sebagainya di tengah-tengah masyarakat tadi kita sudah menyaksikan memusnahkan kurang lebih sekitar 3 ton minuman keras,” tandasnya.
Dijelaskan, untuk proses terkait Miras ini masih membutuhkan adanya perda. Sehingga Pemkot dan DPRD agar bisa merealisasikan ini.
“Terkait dengan Perda peraturan daerah sejauh ini kami telah berkoordinasi dengan pihak pemerintah kota dan juga kami harapkan dukungan penuh dari bapak ibu yang duduk di DPRD agar segera merealisasikan namanya peraturan daerah sehingga untuk kita bisa mengatur dan juga mencegah peredaran minuman keras ini dapat terwujud dan terlaksana,” pinta Kapolresta. (NN)