Ambon, SALAWAKU – Kanwil Kemenag Provinsi Maluku melakukan rapat sekaligus mensosialisasikan sejumlah Surat Edaran (SE) Menag RI terkait dengan perayaan Idul Adha 1442 H/2021 M di masa pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut yakni, SE Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan SE Menteri Agama No 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Rapat yang berlangsung di Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, Kamis, (15/7) dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon dan pimpinan tokoh-tokoh agama.
Memimpin jalannya kegiatan, Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku Jamaludin Bugis didampingi Plt Kabag TU M. Yasir Rumadaul. Hadir perwakilan Karo Kesra Setda Maluku, Kabag Kesra Sekot Ambon Fenly Masawoy, Ketua MUI Maluku Abdullah Latuapo, Ketua MUI Kota Ambon Muhammad Rahanyamtel, Ketua Mathlaul Anwar Provinsi Maluku Abdul Kadir EL, Ketua NU Maluku Karnusa Serang, Ketua Muhammadiyah Maluku H. Latua beserta pejabat eselon III Kanwil Kemenag Provinsi Maluku.
“Edaran ini hadir untuk kemaslahatan kita bersama. Poin tujuannya disitu,” jelas Kakanwil
Dikatakan bahwa, edaran ini dimaksudkan untuk menjadi panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona resiko penyebaran Covid-19.
Edaran ini, mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan Hari Raya Idul Adha. Mulai dari malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat.
Terkait hal itu, semua Satker Kemenag Maluku maupun ASN untuk mengambil peran turut mensosialisasikan Surat Edaran dimaksud untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 ini.
“Surat edaran ini memiliki tujuan yang sama, yaitu dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya
Kakanwil juga menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan monitoring pelaksanaan edaran tersebut secara berjenjang demi memastikan bahwa negara hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah.
Ketua MUI Maluku Abdullah Latuapo mengatakan, mendukung surat edaran Menteri Agama terkait pelaksanaan Idul Adha di masa pandemi tahun 2021. Dirinya berharap semua tokoh Agama ikut mensosialisasikan surat edaran Menteri Agama dalam rangka memutus mata rantai Covid-19. (RS)
Berikut lampiran SE Menag Nomor 16 dan 17