Jelang Ramadhan, Kemenag Maluku Undang Imam Masjid se-Kota Ambon

Ambon, SALAWAKU – Memasuki bulan suci Ramadhan 1442 H/Tahun 2021, Kanwil Kemenag Maluku melakukan pertemuan dengan Imam atau pengurus Masjid se-Kota Ambon.

Bacaan Lainnya

Para Imam Masjid melakukan pertemuan dengan Kakanwil Kemenag Maluku H. Jamaludin Bugis, S.Ag di dampingi Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Maluku M. Rusydi Latuconsina di Aula Lt. III Kanwil Kemenag Maluku, Kamis (8/4).

Kakanwil pada kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih atas kedatangan para Imam, pengurus, Marbot Masjid atau perangkat Masjid di Kanwil Kemenag Maluku menjelang Bulan Suci Ramadhan.

Dikatakan, Masjid merupakan tempat untuk mengayomi umat Islam dalam menghadapi tantangan zaman, untuk itu diperlukan sebuah manajemen masjid dalam rangka pembinaan umat terutama dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan.

“Saya harapkan dalam bulan puasa ini dan seterusnya semua masjid menerapkan sholat di masing-masing Masjid sesuai waktu yang dikeluarkan oleh Pemerintah,” pinta Kakanwil

Pada kesempatan tersebut, Kakanwil meminta para Imam Masjid dan perangkatnya untuk menindaklanjuti atau mensosialisasikan kepada masyarakat surat edaran Menag tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H 2021. Kemenag Maluku juga akan melakukan safari Ramadhan ke Masjid-Masjid dengan melibatkan ASN Kemenag Maluku.

“Saya juga harapkan Imam Masjid dan perangkatnya mendukung program Kemenag salah satunya moderasi beragama dan kerukunan umat beragama,” harap Kakanwil

Berikut isi panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 tahun 2021:

  1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan
    agama.
  2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
  3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan harus
    mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
  4. Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit.

c. Peringatan Nuzulul Qur’an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara
ketat.

  1. Pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jarrraah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa
    sajadah/mukena masing-masing.
  2. Peringatan Nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

7 . Vaksinasi COVID- 19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13
Tahun 2O2l tentang Hukum Vaksinasi COVID 19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

  1. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumlrnan massa.
  2. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwuah islamiyah, ukhuwuah wathaniyah, dan
    ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
  3. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat n]lai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara
    Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah.
  4. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2O21 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
    untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya
    masing-masing.

(RS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *