SALAWAKU, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar (KKT) telah melakukan pemeriksaan terhadap PF (Bupati Kepulauan Tanimbar periode tahun 2017-2022), Kamis (15/2/2024).
Pemeriksaan terhadap Eks Bupati ini sebagai Saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.
“PF diperiksa sebagai Saksi untuk perkara Tersangka RBM (Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar) dan Tersangka PM (Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar),” jelas Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P. Latuconsina.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, dalam perkara ini diduga terjadi Kerugian Negara sebesar Rp1.092.917.664,00.
“Saksi PF diperiksa oleh Jaksa Penyidik Ricky Ramadhan Santoso, bertempat di ruang pemeriksaan Kejari KKT. Pada saat diperiksa, Saksi PF didampingi oleh Penasihat Hukum Neles Serin,” jelasnya
Sementara itu, untuk tersangka RBM, Jaksa Penyidik mengajukan 20 pertanyaan kepada Saksi PF dan untuk Tersangka PM sebanyak 18 pertanyaan.
“Perkembangan selanjutnya mengenai penanganan perkara ini akan diinformasikan kemudian,” kata Kasi Penkum. (NN)