AMBON, SALAWAKU- Ketua Umum BPD HIPMI Maluku, M. Azis Tunny, menyatakan dirinya sampai saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum yang sah, dan sementara organisasi dipimpin oleh Pelaksana Tugas atas perintahnya. Upaya pemakzulan atau menurunkannya secara paksa dari jabatan Ketum, menurutnya tidak sesuai dengan mekanisme organisasi yang sah.
“Saya masih Ketua Umum yang sah, dan sementara menunjuk saudara Hamka Karepesina menjadi Pelaksana Tugas Ketua Umum karena posisi saya lagi berhalangan tidak tetap. Perlu ada Pelaksana Tugas agar roda organisasi ini tetap berjalan, dan itu sesuai konstitusi organisasi yakni Pasal 31 ART HIPMI,” kata Azis di Ambon, Kamis (15/9).